Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat
Perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting pada era digital seperti sekarang ini. Seiring dengan semakin masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-sehari. Karena faktanya, di Indonesia sering kali terjadi kasus pembobolan data pribadi di berbagai media bahkan platform lainnya. Lantas, bagaimana perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi masyarakat?
Sekilas Tentang Privasi dan Data Pribadi
Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting bagi individu maupun lembaga untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu atau lembaga lain. Meskipun begitu, jika salah dalam penyampaian informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material.
Kemudian, mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013). Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi:
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”
Ancaman Kebocoran Informasi Pribadi dan Urgensinya
Selanjutnya, ancaman kebocoran data pribadi kian mengemuka dengan berkembangnya sektor e-commerce di Indonesia. Seperti salah satu Gerakan 1000 Startup yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi digital. Setidaknya hal ini telah berhasil mendorong tumbuhnya empat startup Unicorn yang berasal dari Indonesia, yakni Tokopedia, Traveloka, Go-Jek, dan Bukalapak.
Tumbuhnya startup digital ini juga telah memicu pengumpulan data pribadi konsumen secara besar – besaran. Tidak hanya data pribadi, tetapi juga data perilaku (belanja/aktivitas dari konsumen), mengacu pada term of services sejumlah E-Commerce di Indonesia, mereka mengumpulkan data pribadi konsumen. Bahkan, hampir semua aplikasi bila ingin dijalankan oleh calon penggunanya maka akan memaksa user-nya untuk memberikan akses ke data lainnya, misalnya akses identitas diri, daftar kontak, lokasi, SMS, foto/media lainnya.
Sehingga, bila user betul-betul ingin menjalankan aplikasi tersebut tidak memiliki pilihan kecuali harus menyetujui akses terhadap data-data tersebut. Sayangnya, belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi berakibat pada tidak adanya standarisasi prinsip perlindungan data, yang menyebabkan minimnya pengakuan terhadap right of data subject.
Hubungi tim marketing kami di sini: https://wa.me/6281281620157?text=Hello%20_blank
Perlindungan atas Privasi dan Informasi Pribadi Masyarakat
Selanjutnya, secara konstitusional Negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini tersebar di berbagai regulasi baik di level UU maupun aturan pelaksanaan yang efektivitasnya dalam melindungi masyarakat diragukan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan data pribadi adalah dengan membuat sistem perlindungan yang menerapkan prinsip. Dengan menjunjung perlindungan privasi pengguna dalam tataran regulasi maupun teknis.
Prinsip yang menjunjung tinggi perlindungan privasi pengguna ini memiliki tujuh prinsip utama, yaitu:
- Proaktif, bukan reaktif
- Mengutamakan privasi pengguna
- Perlindungan privasi diintegrasikan ke dalam desain
- Memiliki fungsi maksimal
- Sistem keamanan yang total
- Transparansi
- Menghormati privasi pengguna
Bagaimana dengan Hukum di Indonesia?
Sementara dalam melindungi data pribadi pengguna internet, pemerintah Indonesia menggunakan beberapa instrumen hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Instrumen tersebut adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Bagaimanapun, para penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan jasa seperti, jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda bisa konsultasikan kebutuhan Anda pada tim marketing kami.
Merger Perusahaan : Kenali Jenis, Dampak dan Keuntungannya
Untuk meningkatkan pangsa pasar, banyak cara yang bisa perusahaan lakukan untuk mencapainya. Salah satu upaya yang kini mulai banyak dilakukan ialah melakukan merger. Merger perusahaan dianggap sebagai solusi yang cukup terlihat hasilnya dan menguntungkan untuk kedua belah pihak yang terlibat merger. Namun untuk bisa melakukan merger perusahaan, Anda harus memperhatikan beberapa hal agar merger terjalin dengan baik dan saling menguntungkan antar pihak. Berdasarkan laporan dari Global M&A Industry Trens 2022 PwC menjelaskan permintaan akan proyeksi untuk merger dan akuisisi masih kuat. Hasil analisis tersebut berasal dari aktivitas transaksi kesepakatan global dan penggabungan wawasan dari spesialis industri transaksi yang mendorong merger dan akuisisi.
Tercatat salah satu perusahaan di Indonesia pada tahun 2022 yang melakukan merger adalah PT. Indosat Tbk dengan PT. Hutchison 3 Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu merger, alasan perusahaan melakukan merger, dan lainnya. Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.
Pengertian Merger
Merger adalah sebuah perjanjian yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap perusahaan lain, di mana tujuannya untuk menyatukan dua perusahaan yang ada menjadi sebuah satu perusahaan yang baru. Namun dalam proses penggabungan perusahaan ini biasanya mengakibatkan pengalihan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan antara kedua perusahaan tersebut. Apabila perusahaan melakukan merger dalam usahanya, biasanya perusahaan bertujuan agar dapat memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Sebab dilakukannya merger ini untuk meningkatkan nilai dari perusahaan.
Untuk bisa melakukan merger, setidaknya harus memiliki saham sebanyak 50% dan sisanya boleh inevestor lain miliki. Kemudian perusahaan tersebut akan tetap melanjutkan bisnis dengan nama dan identitasnya. Setelah itu mengambil alih aset dan kewajiban yang perusahaan merger.
Alasan Perusahaan Melakukan Merger
Merger perusahaan bisa Anda lakukan dengan catatan, apabila kedua perusahan memang berkeinginan untuk mendirikan perusahaan baru. Terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan merger, yakni:
1. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Dua perusahaan yang melakukan merger akan membawa keuntungan lebih banyak terhadap para shareholder-nya. Biasanya, sinergi bisa diraih dengan cara merger. Hal ini akan meningkatkan nilai bisnis yang baru dibentuk setelah penggabungan dilakukan. Sinergi adalah hal penting yang diperoleh perusahaan hasil merger jika dapat bekerja dengan kompak.
2. Meningkatkan Kekuasatan Ekonomi
Alasan berikutnya mengenai kenapa melakukan merger adalah untuk meningkatkan kekuatan ekonomi baru menjadi lebih besar. Dengan penggabungan perusahan maka terjadi peningkatkan di beberapa bagian, seperti : produksi, distribusi, pasar lebih luas dan sebagainya.
3. Mempertimbangkan Pajak
Tentunya dalam membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, baik itu masyarakat maupun bagi para pebisnis. Namun kewajiban membayar pajak bagi perusahaan membuat perusahaan yang beroperasi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya.
Pengeluaran dengan jumlah yang tidak sedikit ini tak jarang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Maka untuk membayar pajak tersebut, perusahaan harus bisa mengatasi segala permasalahan yang ada, agar perusahaan tidak tutup karena tidak sanggup dalam membayar pajak.
Dampak Melakukan Merger Perusahaan
Penggabungan perusahaan yang sukses harus mempertimbangkan apa saja tantangan yang mungkin terjadi jika keputusan itu dibuat. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Retensi karyawan
Restrukturisasi adalah hal yang sangat mungkin terjadi setelah merger. Perubahan akibat penggabungan dua perusahaan ini bisa berpengaruh pada retensi karyawan. Perusahaan harus bisa membuat seluruh staf merasa aman dan percaya meskipun terjadi perubahan untuk menghindari tingkat turnover karyawan yang tinggi. Jika banyak pekerja yang keluar, perusahaan akan membutuhkan banyak waktu dan biaya untuk merekrut orang-orang baru.
2. Integrasi
Integrasi adalah hal penting yang wajib dilakukan jika berencana untuk merger. Kegagalan melakukan ini adalah salah satu penyebab gagalnya penggabungan perusahaan. Oleh sebab itu, rencana integrasi antara dua perusahaan penting untuk disusun sebelum terjadinya tanda tangan kontrak.
3. Hubungan Internasional
Merger juga bisa dilakukan oleh bisnis antar negara, dan tantangan yang dapat terjadi adalah mengenai perbedaan kebudayaan dan masalah bahasa. Hal ini tidak mudah untuk diatasi dan butuh waktu untuk adaptasi.
4. Mempertahankan kepercayaan stakeholder penting
Tentunya tidak semua stakeholder senang dengan keputusan merger. Salah satu tantangan besar yang dihadapi perusahaan ketika berencana merger adalah kehilangan kepercayaan stakeholder penting dalam operasi perusahaan, seperti karyawan, distributor, pemasok, dan lain-lain.
Keuntungan Melakukan Merger
Merger mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Penggabungan atau merger ini tentunya memberikan keuntungan, yaitu:
1. Menambahkan Dana atau Modal Dua perusahaan yang bergabung dapat meningkatkan jumlah dana perusahaan. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk melakukan ekspansi usaha. Jika perusahaan menjadi lebih besar, daya pinjam perusahaan juga akan meningkat.
2. Melahirkan Sinergi Keuntungan yang lebih banyak akan dirasakan oleh kedua perusahaan yang melakukan merger. Salah satu faktor alasannya adalah telah tercipta sinergi dari para pihak karena bekerja secara kompak. Terwujudnya sinergi ini dapat dilihat jelas dari nilai perusahaan dan pendapatan yang menjadi lebih besar daripada sebelum melakukan merger.
3. Mengembangkan Usaha Pertumbuhan usaha akan terasa lebih cepat. Misalkan perusahaan yang merger adalah perusahaan yang memiliki produk atau jasa yang mirip. Akses ke pasar yang lebih besar akan sangat mudah didapatkan dan target konsumen akan lebih luas. Hal ini akan menurunkan kemungkinan rugi dalam menjalankan kegiatan usaha.
4. Meningkatkan Efisiensi Terhadap aset yang sulit untuk perusahaan peroleh, merger merupakan suatu cara untuk mendapatkannya. Biasanya, hal tersebut berkaitan dengan hal teknologi. Perusahaan yang tidak memiliki teknologi dapat melakukan penggabungan dengan perusahaan yang sudah punya. Dengan demikian, keterampilan dalam digitalisasi dapat perusahaan miliki serta efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha dapat tercapai.
Jenis dan Contoh Merger
Terdapat beberapa jenis merger di dalam bisnis, tergantung pada tujuan perusahaan yang terlibat. Berikut ini merupakan beberapa jenis merger yang paling umum.
- Konglomerat
Konglomerat merger merupakan penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang terlibat dalam kegiatan bisnis yang tidak terkait. Kedua perusahaan ini bisa beroperasi di dalam industri yang berbeda atau di dalam wilayah geografis yang berbeda. Konglomerat murni melibatkan dua perusahaan yang tidak memiliki kesamaan. Merger konglomerat terbentuk ketika The Walt Disney Company bergabung dengan American Broadcasting Company (ABC) pada tahun 1995. - Kongenerik
Merger ini juga dikenal sebagai penggabungan ekstensi produk. Pada tipe ini merupakan gabungan dari dua atau lebih perusahaan yang beroperasi di dalam sektor yang sama dengan faktor-faktor yang saling tumpang tindih, contohnya teknologi, pemasaran, proses produksi, dan penelitian dan pengembangan (R&D).
Penggabungan perluasan produk dicapai ketika lini produk baru dari satu perusahaan ditambahkan ke lini produk yang ada dari perusahaan lain. Tentunya mereka dapat memperoleh akses kepada kelompok konsumen yang lebih besar, dan dengan demikian, pangsa pasar yang dicapai akan semakin luas. Contoh merger kongenerik ini adalah penggabungan Citigroup tahun 1998 dengan Travellers Insurance, dua perusahaan dengan produk pelengkap antara perbankan dan asuransi. - Perluasan Pasar
Merger ini terjadi antara perusahaan yang menjual produk yang sama tetapi bersaing di pasar yang berbeda. Perusahaan yang terlibat dalam merger perluasan pasar berusaha untuk mendapatkan akses ke pasar dan basis konsumen yang lebih besar. Eagle Bancshares dan RBC Centura melakukan penggabungan untuk memperluas pasar mereka pada tahun 2002. - Merger horizontal
Merger ini terjadi antara perusahaan yang beroperasi di dalam sektor industri yang sama. Merger merupakan bagian dari konsolidasi antara dua atau lebih pesaing yang menawarkan produk atau layanan yang sama. Namun, jenis merger ini biasanya terjadi di dalam industri dengan lebih sedikit perusahaan, dan tujuannya adalah untuk menciptakan bisnis yang lebih besar dengan pangsa pasar dan skala ekonomi yang lebih besar, dimana persaingan diantara perusahaan yang lebih sedikit cenderung lebih tinggi. Contohnya, yaitu penggabungan Daimler-Benz dan Chrysler tahun 1998 dianggap sebagai merger horizontal - Merger vertikal
Beda dengan merger horizontal, merger vertikal ini terjadi ketika dua perusahaan yang beroperasi pada tingkat yang berbeda dalam rantai pasokan industri yang sama menggabungkan operasi mereka. Penggabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan sinergi yang dicapai melalui pengurangan biaya, yang dihasilkan dari penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan pemasok. Contoh yang paling terkenal dari jenis merger ini, yaitu penyedia internet America Online (AOL) melakukan penggabungan dengan konglomerat media Time Warner.
Contoh Perusahaan Merger di Indonesia
Aktivitas merger dan akuisisi atau m&a banyak terjadi di 6 bulan pertama tahun 2022. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencacat sebanyak 167 notifikasi m&a yang telah KPPU terima. Berikut ini contoh merger yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia, seperti:
PT. Indosat Tbk Merger PT. Hutchison 3 Indonesia
Resmi melakukan merger pada awal Januari 2022, dengan penandatanganan Akta Penggabungan Usaha No.09 tanggal 4 Januari 2022. Merger keduanya melahirkan perusahaan baru bernama Indosat Ooredoo. Dari merger tersebut menghasilkan aset tidak lancar Indosat meningkat sebanyak 68,5% menjadi Rp 87,45 triliun per 31 maret 2022. Jumlah pelanggan perusahaan setelah bersatu meningkat sebesar 57,7% menjadi 94,6 juta per maret 2022. Kuartal II 2022 menghasilkan pertumbuhan traffic data sebesar 98,5%.
PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Merger dengan PT. Tokopedia
Hasil merger antar keduanya menghasilkan unit usaha baru bernama PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Tercatat sebagai perusahaan publik, setelah mencatatkan saham di BEI pada 11 April 2022. GoTo lahir dari hasil penyatuan keduanya pada Mei 2021. Gojek dan Tokopedia adalah dua perusahaan yang berbeda, namun menyatukan dengan membuat platform digital. Mengintegrasi on-demand services,, e-commerce dan produk digital lainnya.
Tertarik untuk Melakukan Merger dan Akuisisi Bisnis? Urus Legalitas & Ketentuannya di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis,keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Human Trafficking
Sudah selayaknya, negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan. Baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Lantas, bagaimana perlindungan pekerja migran Indonesia dari human traffic?
Anti Human Trafficking
Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut – sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan di masa kini dan termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.
Terkait dengan adanya kasus perdagangan orang, menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007) yang menyatakan:
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi maka modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. “Perdagangan orang/manusia bukan kejahatan biasa (extra ordinary), terorganisir (organized), dan lintas negara (transnational), sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime (TOC) sebagai akibat adanya pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan
Pekerja Migran Indonesia
Tenaga kerja Indonesia di luar negeri atau yang kini dikenal dengan sebutan pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia.
Selanjutnya, pekerja migran Indonesia yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Adapun perlindungan pekerja migran Indonesia didasarkan asas salah satunya anti perdagangan manusia, sebagaimana yang tertulis dalam Penjelasan Pasal 2 huruf h Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017):
“Yang dimaksud dengan “asas anti-perdagangan manusia” adalah bahwa tidak adanya tindakan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia tereksploitasi.”
Peran Hukum Internasional dalam Mengatur Perlindungan Pekerja Migran
Upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja merupakan satu dari beberapa cara yang harus dilakukan untuk menciptakan kondisi para tenaga kerja. Sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dan tentu terciptanya suasana kerja yang harmonis. Di tingkat internasional, payung hukum yang mengatur perlindungan buruh migran ada pada Konvensi PBB 1990 (Konvensi Migran 1990).
Peran pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan mengatur penempatan bagi para pekerja migran antara lain mengeluarkan instrumen hukum UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN).
Tujuan dari Konvensi Migran 1990 Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja migran saat bekerja di negara yang bukan negara mereka sendiri. Perlindungan yang diatur dalam konvensi ini tidak lepas kaitannya dengan peran dokumen para pekerja migran yang sah. Dokumen yang sah secara tidak langsung akan menjamin tidak terjadinya berbagai macam pelanggaran dalam migrasi tenaga kerja.
Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Migran di Indonesia
Kemudian, upaya pemerintah dalam mencegah praktik perdagangan orang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 merupakan bentuk upaya perlindungan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak hanya diberikan kepada para korban tetapi juga kepada para calon korban agar tidak menjadi korban di kemudian hari.
Perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri di samping menggunakan sarana hukum. Dan dapat pula dibarengi dengan menyelenggarakan kerja sama diplomatik mengenai penempatan tenaga kerja. Cara ini akan lebih efisien dan lebih mudah dilakukan karena bersifat politis, yang diperlukan adalah adanya hubungan baik antar negara.
Dengan demikian, dibutuhkan sinergi yang seiring dan seimbang antara pemerintah dan calon pekerja migran Indonesia. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab terhadap jaminan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Di samping ia wajib tunduk dan patuh pada prosedur yang harus dilalui untuk menjadi seorang pekerja migran Indonesia.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda pada kami. Lebih lanjut, hubungi kami di bawah ini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan Juridikasinya
Mahkamah Pidana Internasional (International criminal Court) didirikan untuk mengadili pelaku kejahatan perang. Meskipun begitu, seiring dengan berjalannya dalam mengadili pelaku kejahatan paling serius dalam dunia internasional yang dilakukan secara individu. Artikel ini akan membahas mengenal Mahkamah Pidana Internasional serta yurisdiksinya.
International Criminal Court (ICC)
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC) merupakan peradilan yang bertugas untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional. ICC ini didirikan berdasarkan pada Statuta Roma 1998. Sehingga, untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mengadili pelaku tindak pidana internasional. Faktanya, lembaga ini terlebih dahulu menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut.
Kemudian, ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002. Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002 menegaskan bahwa yurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan ICC adalah:
- Genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan;
- Kejahatan perang;
- Agresi.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma 2002, negara non-pihak atau yang tidak meratifikasi Statuta Roma 2002 dapat membuat deklarasi untuk menerima yurisdiksi ICC, khusus untuk perkara terkait. Selain itu, ICC hanya memiliki yurisdiksi terhadap orang perseorangan, dengan batasan umur yang ditentukan Pasal 26 Statuta Roma 2002:
“The Court shall have no jurisdiction over any person who was under the age of 18 at the time of the alleged commission of a crime.”
Yang berarti bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi terhadap individu yang berumur di bawah 18 tahun ketika melakukan kejahatannya.
Kompetensi Mengadili dan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Selanjutnya, untuk mengadili suatu perkara yang bersifat internasional Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kompetensinya sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Pengadilan suatu Negara. Bagaimanapun, sebelum mengambil alih suatu kasus kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan kasus tersebut kepada Negara yang mau mengadili kasus tersebut.
Apabila telah ada suatu Negara yang berniat untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut, maka Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara tersebut. Namun, keempat kejahatan tersebut dituangkan dalam statuta Roma 1998 Pasal 5 dan dijelaskan pada Pasal 6-8.
Seperti pada Pengadilan suatu Negara yang menentukan yurisdiksi dari sebuah pengadilan yaitu wilayah, waktu, materi perkara, dan orang yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bersangkutan, Mahkamah Pidana Internasional juga mempunyai yurisdiksi sendiri yang terbagi empat macam, yaitu:
- Personal
- Kriminal
- Teritorial
- Temporal
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, pembahasan dalam mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan yurisdiksinya. Mega Penerjemah dengan berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter dapat membantu menyelesaikan segala kebutuhan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Perlindungan Hors De Combat dalam Hukum Perang
Awal tahun 2011 terjadi gelombang demonstrasi di beberapa negara di Timur Tengah untuk menggulingkan rezim pemerintahan diktator yang telah lama memimpin demi melakukan reformasi politik. Salah satu negara yang terkena dampak gelombang demonstrasi reformasi politik di Timur Tengah adalah Libya. Dengan adanya perang tersebut, terdapat beberapa anggota militer yang gugur dalam perang, hal ini yang menjadi pertanyaan “Apakah penembakan terhadap para anggota militer tersebut, telah memenuhi hak hors de combat dalam hukum humaniter internasional?” Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hors de combat dalam hukum perang.
Sekilas Tentang Hors de Combat
Dalam Hukum Perang, sering terdengar istilah “hors de combat“. Istilah tersebut merupakan istilah dari bahasa Perancis yang ditujukan terhadap kombatan yang luka-luka, sakit, korban karam, atau yang menyerah dan tidak mempunyai daya atau kemampuan lagi untuk memberikan perlawanan kepada musuhnya, maka disebut sebagai “hors de combat” (out of combat). Apabila terdapat seorang kombatan yang berada dalam keadaan ‘hors de combat’, dan jatuh ke tangan pihak musuh, maka ia harus dikumpulkan dan dirawat, dan mendapatkan status sebagai tawanan perang (prisoner of war). Yang perlu diingat, seorang tawanan perang bukanlah seorang penjahat (criminal) semata-mata karena keikutsertaannya dalam suatu peperangan. Oleh karena itu, segera setelah pertempuran usai, para tawanan perang harus segera dipulangkan kembali ke negara mereka masing-masing.
HHI
Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang bertujuan (untuk alasan kemanusiaan) membatasi dampak konflik bersenjata. HHI bertujuan melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi dalam pertempuran, serta membatasi taktik dan metode peperangan.
Hukum humaniter internasional juga dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum internasional, yang merupakan badan aturan yang mengatur hubungan antar-negara.
Faktanya, HHI ini berlaku untuk konflik bersenjata. Ia tidak mengatur apakah suatu negara benar-benar dapat menggunakan kekerasan; itu diatur oleh bagian penting, tetapi berbeda, dari hukum internasional yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prinsip Hukum Humaniter
Pada umumnya para ahli berpendapat bahwa penyusunan hukum humaniter dilandasi oleh prinsip-prinsip :
- Asas Kepentingan Militer (Military Necessity)
Pertama, yang dimaksudkan dengan prinsip ini adalah hak dari para pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukkan musuh dalam waktu yang sesingkat singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Asas Kemanusiaan (Humanity)
Kedua, prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Asas Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat. Prinsip ini merupakan sisa dari sifat-sifat kesatriaan yang dijunjung tinggi oleh para ksatria pada masa silam.
4. Prinsip Pembedaan
suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan dan penduduk sipil (civilian).
Perlindungan Hors de Combat dalam HHI
Kemudian dalam HHI, perlindungan hors de combat diatur dalam Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 (AP I). Seorang yang diakui atau yang di dalam keadaan tertentu, harus diakui sebagai hors de combat tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Adapun seorang hors de combat adalah apabila:
- Berada di dalam kekuasaan suatu pihak lawan;
- Secara terang-terangan menyatakan suatu maksud untuk menyerah; atau
- Telah diserahkan dalam keadaan tidak sadar atau kalau tidak dalam keadaan tidak berdaya disebabkan oleh luka-luka atau sakit dan karenanya tidak mampu membela diri.
Dengan catatan dalam setiap kondisi di atas, orang tersebut sama sekali tidak melakukan sesuatu tindakan bermusuhan dan tidak mencoba melarikan diri. Singkatnya, perlindungan hors de combat akan tetap berjalan ketika para tawanan tersebut tidak melakukan tindakan perlawanan, permusuhan atau melarikan diri.
Adapun maksud dan niat untuk menyerah dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung situasi. Cara paling umum saat perang di daratan dilakukan dengan meletakkan senjata dan mengangkat tangan, atau dengan memunculkan diri dari tempat persembunyian tanpa senjata sambil mengibarkan bendera putih.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Dasar Hukum Sekolah Indonesia Di Luar Negeri, Legalkah?
Di antara ribuan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia, orang mungkin terlepas pandang dengan keberadaan sekolah Indonesia di luar negeri. Sekolah Indonesia di luar negeri awalnya menurut sejarah memang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak diplomat dan staf lokal KBRI setempat, serta orang Indonesia yang kebetulan bekerja di negara terkait. Tetapi sekarang, mau tidak mau SILN menjadi salah satu fungsi pelayanan pendidikan bagi siapapun warga negara Indonesia (termasuk anak-anak TKI). Di samping menjadi organ perwakilan untuk melaksanakan misi soft diplomacy, khususnya dalam penetrasi kebudayaan. Lantas, bagaimana dasar hukum sekolah Indonesia di luar negeri?
Peran Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Sekolah Indonesia di luar negeri diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak diplomat dan staf lokal kantor perwakilan RI. Selain itu juga bagi anak-anak orang Indonesia yang bekerja di negara terkait. Seiring dengan tingginya dinamika interaksi masyarakat antar negara sahabat, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) juga berfungsi sebagai pelayanan pendidikan bagi siapapun warga negara Indonesia, termasuk anak tenaga kerja ilegal.
Di negara-negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti Saudi Arabiah, Malaysia, dan beberapa negara lain, peran SILN juga memastikan pendidikan anak-anak TKI dapat terlayani dengan baik. Apalagi dengan adanya program wajib belajar sampai tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA), maka peran fungsi pendidikan SILN sangat terasa di luar negeri.
Selain fungsi pendidikan, SILN menjadi organ perwakilan untuk melaksanakan misi soft diplomacy, khususnya dalam penetrasi kebudayaan Indonesia. SILN di mana pun akan melakukan fungsi pendidikan dan pengembangan budaya Indonesia di negara setempat secara seimbang dan komprehensif. Di KBRI Kuala Lumpur dibangun Rumah Budaya Indonesia (RBI) yang giat melakukan sosialisasi dan promosi budaya kepada masyarakat asing setempat.
Status Sekolah di Luar Negeri
Sekolah Indonesia di luar negeri berstatus sebagai sekolah swasta berbantuan yang penyelenggaraan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat Indonesia di negara setempat kantor perwakilan RI.
Adapun bantuan teknis diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui kementerian pendidikan nasional dalam bentuk penyediaan buku-buku pelajaran, pengadaan peralatan dan sarana pendidikan, penugasan PNS untuk diperbantukan sebagai kepala sekolah dan guru.
Keberadaan sekolah Indonesia di luar negeri pada hakikatnya mempunyai peran yang tidak berbeda dengan sekolah-sekolah pada umumnya di dalam negeri.
Dasar Hukum Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7, 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (Peraturan Bersama 2 Menteri) yang mengatur tentang Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Sehingga, jika disimpulkan keberadaan SILN memang legal dan mempunyai dasar hukum. Bahkan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melakukan akreditasi atas penyelenggaraan SILN. Sebagai informasi tambahan, selain sekolah formal di tingkat dasar dan menengah, perwakilan atau masyarakat Indonesia. Para siswa dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri. Dengan wajib memperoleh izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan usul dari Kementerian Luar Negeri.
Layanan Mega Penerjemah
Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter untuk kebutuhan pekerjaan Anda? Langsung saja hubungi tim marketing kami, sehingga segala urusan Anda dapat terselesaikan dengan baik.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Transfer Pricing dalam Dunia Pajak, Kenali Istilah Finansial Ini!
Dalam dunia perpajakan banyak istilah – istilah financial yang mungkin masih terdengar aneh di telinga kita. Misalnya saja istilah ‘transfer pricing’. Mungkin kita bertanya – tanya apa itu transfer pricing di dalam perpajakan? Hal inilah yang akan kami bahas di artikel ini.
Transfer Pricing
Istilah dari transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi yang berupa barang, jasa, maupun transaksi finansial lainnya. Istilah ini bisa diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
Apa sih tujuan dari adanya istilah transfer pricing ini? Sebenarnya ada beberapa tujuan dari transaksi ini, salah satunya untuk pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak dan mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara. Serta ada beberapa hal yang bisa dikurangi dengan adanya harga transfer, seperti mengurangi risiko keuangan, mengatur arus kas pada cabang perusahaan, mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah. Selain itu, mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk.
Jenis dan Aspek Harga Tranfer
Transaksi ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yakni intercompany transfer pricing dan intracompany transfer pricing. Dua jenis ini maksudnya adalah:
- Intercompany Transfer Pricing: Transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
- Intracompany Transfer Pricing: Transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan
Selain itu terdapat beberapa aspek dalam transaksi ini, antara lain:
- Harta berwujud: Aset fisik bisnis yang dapat meliputi persediaan, mesin & peralatan, inventaris, tanah & bangunan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.
- Harta Tidak Berwujud: Dalam aspek harga transfer dibedakan antara manufacturing intangibles, yakni timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya penelitian dan pengembangan oleh produsen. Lalu, marketing intangibles yakni berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan jasa purna jual.
- Penyerahan Jasa: Dari aspek harga transfer penyerahan jasa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa rutin akuntansi dan legal, jasa teknis antar perusahaan, hingga pengiriman karyawan.
Metode Transfer Pricing
Metode ini merupakan metode yang digunakan untuk menentukan nilai harga transfer karena transaksi yang terjadi antar departemen, divisi, bagian, dan anak perusahaan. Dalam praktiknya ada 3 pendekatan umum atau metode harga transfer yang digunakan, seperti:
- Metode Harga Pokok
Pendekatan dalam menentukan harga transfer dengan menggunakan harga pokok
- Metode Harga Pasar
Pendekatan untuk menentukan harga transfer atas dasar harga pasar.
- Metode Harga Pasar yang Dirundingkan
Metode sederhana untuk menentukan harga transfer berdasarkan pada harga pasar yang dirundingkan.
Transfer Pricing dari berbagai pandangan
Dalam perpajakan istilah harga transfer ini dibedakan dalam berbagai pandangan. Dari sisi Hukum perseroan, istilah ini dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya. Dari sisi akuntansi manajerial, manfaat transfer ini untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penetapan harga barang atau jasa yang dilakukan oleh unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.
Pada perspektif perpajakan, kegiatan ini merupakan kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, dari sisi pejoratif sebagai pengalihan atas penghasilan kena pajak dari satu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Perjanjian Ekstradisi Buron di Indonesia dalam Hukum Internasional
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, arus informasi dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan antar negara. Dalam perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi di samping membawa keuntungan tetapi tidak sedikit dijadikan peluang untuk melakukan kejahatan transnasional. Lantas bagaimana perjanjian ekstradisi bagi buron asing yang tinggal di Indonesia?
Perjanjian Ekstradisi
Ekstradisi merupakan proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa perjanjian ekstradisi membuat sebuah negara bisa mengadili seorang kriminal yang kabur dan bersembunyi ke negara tetangga. Tentunya dengan adanya perjanjian ini, ruang gerak seorang kriminal menjadi sangat terbatas karena tempatnya untuk bersembunyi menjadi semakin sempit.
INTERPOL
Kerjasama antar badan kepolisian dan keamanan di negara-negara tergabung dalam The International Criminal Police Organization (INTERPOL) berfungsi sebagai perantara untuk menghubungkan Kepolisian Republik Indonesia dan badan institusi keamanan negara lain apabila dibutuhkan informasi terkait investigasi yang dilakukan.
Misalnya, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan intelijen dan keamanan di Amerika Serikat membutuhkan informasi mengenai buronannya di Indonesia, namun terbatas pada masalah yurisdiksi wilayah, maka FBI akan menghubungi INTERPOL di Indonesia untuk membantu mendapatkan informasi.
Perlu diketahui, INTERPOL memiliki anggota 194 negara anggota, dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya sejak tahun 1952.
Contoh Kasus: Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Australia
Latar Belakang pembentukan Rancangan Undang – Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia pada tanggal 3 September 1994. UU menyatakan bahwa pada era globalisasi yang ditandai adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu di bidang transportasi dan informatika mengakibatkan wilayah negara dari suatu negara ke negara lain untuk keperluan tertentu sangat tinggi karena penyedia fasilitas dengan mudah oleh pemerintah suatu negara.
Indonesia dan Australia berusaha bersama untuk mencegah pelaku tindak pidana yang melarikan diri atas tuntutan hukum. Lolosnya tersangka, atau terpidana dalam menghindari penyidikan, penuntutan dapat menusuk dan melukai perasaan keadilan korban pelaku tindak pidana dan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia dan Australia sepakat mengadakan perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi tersebut melalui proses pembahasan yang cukup lama dan matang sehingga pada tanggal 22 April 1992. Kemudian, perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua negara dan dilakukan di Jakarta dan dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah yang memiliki berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Kami dapat membantu Anda dalam mengurus segala dokumen, lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Legalisir Dokumen di Notaris, Ini Dasar Kewenangannya
Legalisasi dokumen merupakan suatu kegiatan yang dibutuhkan apabila ada kebutuhan bepergian ke luar negeri atau membuat suatu perjanjian bisnis yang penting. Legalisasi atau legalisir bisa dilakukan langsung ke Kementerian terkait atau melalui Notaris. Kami akan membahas mengenai dasar wewenang Notaris sampai sejauh mana dalam hal legalisir dokumen di Notaris.
Dasar Kewenangan Notaris dalam Legalisir Dokumen
Kewenangan notaris merujuk pada Pasal 15 UU 2/2014. Notaris memiliki wewenang untuk membuat Akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik. Selain itu untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan gross, salinan dan kutipan akta. Semua ini sepanjang pembuatan Akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang – Undang.
Berikut adalah wewenang Notaris, antara lain:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku legalisasi
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku legalisasi
- Membuat copy dari asli surat di bawah tangan, berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
- Membuat akta risalah lelang
Dengan penjelasan di atas, maka wewenang notaris untuk melakukan pengesahan atas dokumen fotokopi yang diperuntukkan pencocokan antara fotokopi dengan surat aslinya.
Legalisasi Dokumen
Notaris tunduk pada Undang – Undang No. 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris. Setelah Undang – Undang tersebut diubah menjadi Undang – Undang No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris). Faktanya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a UU Jabatan Notaris merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai dengan melalui jalan pendaftaran dalam buku legalisasi yang disediakan oleh notaris.
Selanjutnya, proses legalisasi dokumen di notaris dilakukan dengan membawa pihak yang membuat surat atau dokumen serta menandatangani dokumen tersebut. Orang itu harus datang ke hadapan notaris dan dicatat dalam buku legalisasi. Dokumen ataupun surat bisa dilegalisasi apabila terdapat tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut.
Mega Penerjemah memiliki layanan legalisasi
Diulang kembali bahwa legalisasi merupakan sebuah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang. Mega Penerjemah memiliki layanan khusus bagi Anda yang memiliki kebutuhan legalisasi. Mega Penerjemah punya proses yang cepat dan murah dari segi biaya dibandingkan tempat lainnya.
Kemudian, keuntungan Anda mempercayakan Mega Penerjemah akan menghemat waktu Anda di luar rumah. Dokumen tersebut dapat Anda kirimkan melalui E-mail atau Whatsapp tim marketing kami. Selain itu sebagai konsumen, Anda hanya perlu memberikan surat kuasa dan hubungan kepercayaan jasa legalisasi dokumen di notaris Mega Penerjemah untuk melakukan tugas legalisasi bagi pihak terkait.
Lokasi Mega Penerjemah
Kantor fisik Mega Penerjemah dapat Anda cari di Google dengan kata kunci “Alamat Mega Translation Service”. Kantor kami berlokasi di Tangerang dan Jakarta. Namun, jangan khawatir apabila Anda berada di luar kota karena kami dapat mengatur hal tersebut. Di samping itu, Anda tidak perlu memikirkan bagaimana Anda sampai di kota Jakarta hanya untuk urusan legalisasi.
Percayakan pada Mega Penerjemah untuk urusan Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi. Perihal dokumen yang akan dilegalisasikan dapat Anda kirimkan melalui ekspedisi dan kerahasiaannya akan tetap terjamin. Lebih lanjut, hubungi marketing kami untuk mengetahui biaya dari tiap layanan yang dimiliki Mega Translation Service.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Jasa Interpreter Murah 2021 | Mega Translation Service
Jasa interpreter (penerjemah lisan) sangat diperlukan untuk menjembatani perbedaan bahasa yang merupakan alat utama dalam komunikasi. Dibandingkan dengan penerjemah dokumen, penerjemah lisan harus mampu lebih cepat dalam menangkap, mengolah, dan kemudian menyampaikan maksud dari pembicara. Artikel ini akan membahas mengenai tarif interpreter di Indonesia dan rekomendasi jasa interpreter murah 2021.
Tips Memilih Jasa Interpreter
Jika Anda sedang mencari penerjemah bahasa lisan, sebaiknya cari jasa interpreter yang memiliki pengalaman penerjemah di bidang ini. Penerjemah bahasa lisan atau disebut dengan istilah penerjemah interpreter harus memiliki skill yang bagus dalam menerjemahkan bahasa.
Namun tidak hanya itu, jasa interpreter harus mampu mengikuti pembicaraan dengan cepat, kemampuan berpikir dengan cepat untuk mencari padanan kata yang tepat. Apabila kemampuan pengalihan bahasa penerjemah kurang cepat hasilnya akan banyak kalimat-kalimat yang tertinggal.
Jasa interpreter banyak dibutuhkan oleh para pengusaha, kelompok maupun untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya pelayanan jasa ini memudahkan Anda untuk melakukan komunikasi dan interaksi dengan pihak asing.
Tarif Layanan Interpreter
Biaya jasa interpreter atau penerjemah lisan dihitung per-hari (working day) yaitu selam 8 jam. Biasanya jasa interpreter memiliki minimal order yaitu 4 jam. Jika overtime dihitung penambahannya per jam. Tarif yang ditawarkan oleh setiap perusahaan jasa tentu berbeda – beda, namun berikut standar tarif jasa interpreter di Indonesia.
Bahasa | Tersumpah/ Hari | Overtime/ Jam |
Arab | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Belanda | Rp.3.250.000 | Rp.400.000 |
Inggris | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Jerman | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Korea | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Mandarin | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Prancis | Rp.3.250.000 | Rp.400.000 |
Portugis | Rp.3.300.000 | Rp.400.000 |
Rusia | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Spanyol | Rp.3.500.000 | Rp.400.000 |
Thailand | Rp.3.000.000 | Rp.400.000 |
Jasa Interpreter – Mega Translation Service
Mega Translation Service menyediakan penerjemah lisan atau jasa interpreter murah dan profesional yang mampu menjadi penengah/mediator terhadap perbedaan bahasa dua pihak yang berbeda negara pada berbagai bidang seperti hukum, perbankan, korporat, teknik, medis, dan lain sebagainya. Menemani Anda pada setiap kegiatan bilingual yang menghadirkan pihak asing dengan bahasa asing pula.
Kami sudah berpengalaman menyediakan jasa penerjemah lisan baik untuk seminar, pelatihan, guide, meeting, interview, menjelaskan peralatan di pabrik, dan bahkan penyidikan di kepolisian. Sebagian penerjemah lisan kami adalah native speaker, seperti interpreter Thailand dan Vietnam. Sebagian lainnya adalah orang-orang yang pernah tinggal di negara bahasa target. Ini penting mengingat bahasa adalah bagian dari budaya yang hidup dan terus berkembang.
Hubungi kami sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen Anda dengan jaminan keamanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif untuk kebutuhan jasa penerjemah lisan Anda. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup seluruh wilayah Indonesia.
penerjemah | interpreter | legalisasi |