Di dalam dunia hukum, terdapat beberapa adagium yang umum digunakan dalam pembelajaran mata kuliah hukum. Yang dimaksud dengan adagium adalah kata yang memiliki arti. Adagium adalah pepatah atau peribahasa yang umumnya bisa dalam bahasa latin maupun bahasa inggris. Pepatah ini sudah sejak lama digunakan dan masih sering digunakan dan menjadi salah satu acuan dalam membuat peraturan.
Pepatah “Ubi Societas, Ibi Jus”
Ubi Societas Ibi Ius memiliki arti pepatah bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Adagium ini menjawab tentang alasan keberadaan hukum. Manusia yang merupakan makhluk sosial tentu akan berinteraksi satu sama lain, untuk menjaga interaksi tersebut agar tetap tertib maka diperlukan suatu hukum untuk menjaga keharmonisan interaksi manusia tersebut.
Hubungi tim marketing kami di sini.
“Equality Before The Law”
Pepatah ini paling banyak diketahui oleh mahasiswa hukum. Equality before the law sendiri memiliki arti bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum. Adagium ini menjadi konsep yang sangat universal dan tekstual bagi hukum. Secara universal EBL sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan tekstual, EBL tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku.
“Lex Specialis Derogat Legi Generalis”
Lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Di Indonesia sendiri asas ini terkandung dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang berbunyi:
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Selain dalam KUHP, asas ini juga terkandung dalam Pasal 1 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang:
“Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.”
“Lex Superior Derogat Legi Inferiori”
Memiliki arti hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya, adagium ini menjadi asas yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior). Asas ini biasanya sebagai asas hierarki
Menurut Hartono Hadisoeprapto memberikan penjelasan mengenai asas lex posteriori derogat legi priori dengan pengertian bahwa undang-undang baru itu merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama. mengatur masalah yang sama dalam hierarki yang sama.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Jika Anda membutuhkan jasa legalisasi dalam pengurusan dokumen atau kebutuhan lainnya, Anda dapat langsung menghubungi tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |