Akta perceraian adalah akta atau surat otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Perolehan surat ini wajib bagi mereka yang telah melakukan perceraian untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan yang sah secara agama. Akta perceraian baru bisa diterbitkan ketika sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan disetujui oleh majelis hakim. Perkara ini dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan (dalam hal para pihak hadir), tidak ada pihak yang mengajukan hukum banding. Nantinya pemberitahuan hasil putusan akan disampaikan kepada kedua pihak yang bersangkutan, baik yang hadir maupun yang tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir). Putusan atau penetapan perceraian juga memiliki salinan, jadi jika pihak yang berperkara ingin membaca atau memerlukan dokumen putusan, maka mereka mempunyai hak untuk meminta salinan putusan. Lalu, bagaimana jika akta perceraian tersebut hilang? Mau tahu lebih lanjut? Begini cara mengurusnya!
Akta Cerai Bagi Pemeluk Agama Islam
Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat lalu mendaftar putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar.
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah itu baru diterbitkan akta perceraian yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Surat Cerai Bagi Pemeluk Agama Selain Islam
Perolehan kata cerai selain agama Islam terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. Dari laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Prosedur Yang Dilakukan Jasa Pengurusan Akta Cerai
Akta cerai menjadi suatu dokumen penting yang bisa dibutuhkan kapan saja. Jika dokumen tersebut hilang, maka akan sulit untuk melakukan pengurusan kembali. Anda bisa kembali mengurus ulang semua dokumen akta cerai atau meminta bantuan jasa pengurusan akta cerai untuk mengajukannya. Namun, tentunya proses tersebut dapat menguras banyak tenaga, biaya, dan waktu dengan hasil yang belum tentu memuaskan. Selain itu, anda juga harus mempelajari bagaimana sistem atau tata cara untuk mengurus pelaksanaannya. Maka dari itu, tentunya sangat dibutuhkan pendampingan oleh pihak yang lebih profesional yang sudah berpengalaman untuk dapat melakukan pelaksanaan. Berikut ini prosedur untuk mengurusnya menurut jasa pengurusan akta cerai yang hilang, antara lain:
- Telah Memiliki SK Bercerai Secara Resmi
Persyaratan yang utama adalah suami istri sudah ditetapkan bercerai secara resmi oleh pihak pengadilan agama. Lalu, Anda dapat langsung mengurus akta cerai ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa dokumen persyaratannya agar dapat segera diproses. - Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Kutipan Akta Perkawinan dibutuhkan pada proses ini. Akta ini berguna untuk memastikan bahwa kedua pasangan sudah resmi bercerai. Untuk memperkuat berkas yang pertama Anda juga harus meminta dokumen Salinan Putusan dari Pengadilan Agama Negeri mengenai status perceraian. - Mengisi Formulir Pencatatan Cerai
Setelah menyiapkan kedua dokumen tersebut, Anda harus pergi ke kantor pengadilan setempat untuk mengisi formulir pencatatan cerai. Formulir tersebut harus terisi dengan sangat jelas dan benar, karena nantinya akan berperan sebagai pelengkap dari berkas perceraian, dan akan diserahkan pada saat sidang perceraian berlangsung.
- Dokumen Lain yang Dibutuhkan
Lalu, Anda perlu melengkapi dokumen tambahan juga, dimana dokumen tambahan ini berfungsi sebagai pelengkap untuk surat resmi perceraian yang akan terbit. Dokumen yang dibutuhkan berupa foto copy Kartu Keluarga, KTP, serta Surat Kuasa Perceraian dengan materai dari kedua pasangan yang bersangkutan.
- Melakukan Pencatatan Perceraian
Tentunya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam proses mengurus surat perceraian. Contohnya membebaskan biaya penanganan untuk proses pencatatan minimal sebelum genap 60 hari masa perceraian. Kebijakan ini dapat memudahkan proses pencatatan dan pengurusan surat cerai, karena usia perceraian masih sangat muda. Pencatatan perceraian ini berfungsi juga sebagai arsip. Jadi ketika terjadi kehilangan surat cerai, Anda bisa langsung mengajukan penerbitan ulang dengan hanya menyerahkan dokumen atau data tambahan ketika mengurusnya.
- Menyiapkan Persyaratan Bagi WNA
Untuk warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perceraian, maka mereka dapat mengajukan di kantor pengadilan terdekat. Namun, untuk persyaratannya sendiri memang sedikit berbeda, seperti salinan paspor lengkap dengan legalisir, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) maupun ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Para WNA ini juga harus menyiapkan beberapa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan proses perceraian.
Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai yang Hilang
Kemudian, untuk memperoleh salinan akta cerai yang hilang dapat dilakukan dengan menerbitkan kutipan surat cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor surat cerai yang hilang.
Cara memperoleh salinan surat cerai yang hilang dapat dengan mendatangi kantor catatan sipil setempat dengan melengkapi persyaratan yang diminta. Setiap kutipan surat pencatatan sipil (dalam hal ini surat cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan/keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya, dengan melengkapi persyaratan.
Syarat Penggantian Buku Nikah yang Hilang
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara spesifik mengenai syarat mengurus akta cerai yang hilang. Namun, pada umumnya terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain;
- Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) Pemohon.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
- Surat kuasa bermaterai Rp6 ribu apabila menguasakan (Perhatikan juga tarif bea meterai yang baru sebesar Rp10 ribu sebagaimana yang kami jelaskan dalam artikel Fungsi Meterai dan Dokumen-dokumen yang Wajib Bermaterai).
- Akta Nikah/Surat Cerai/Surat Kematian.
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“SBKRI”) /untuk prosedur ganti nama.
- Fotocopy KK dan KTP orang tua (jika masih ada)/Foto copy akta kematian orang tua (jika sudah tiada).
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa terjemahan yang melayani jasa terjemahan tersumpah, interpreter dan legalisasi dokumen. Kami dapat membantu Anda melegalisasi dokumen yang Anda perlukan dengan mudah dan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut dapat hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |