Dalam sebuah kasus, anak yang lahir dari kota X namun pindah ke kota Z dengan alasan ikut dengan salah satu orang tua yang sudah bercerai. Namun, akta kelahiran di kota X hilang dan terpaksa harus membuat akta kelahiran baru yang berdomisili di kota Z. Apakah hal tersebut melanggar hukum?
Penerbitan Akta Kelahiran
Pada dasarnya setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk ke instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran dan untuk itu diterbitkan kutipan akta kelahiran. Adapun pelaporan kelahiran penduduk itu dilaksanakan di tempat penduduk berdomisili dan penulisan tempat lahirnya tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Sehingga secara singkat, penerbitan akta kelahiran di kota Z sebagaimana sebagai contoh kasus diatas jelas melanggar hukum, sebab tempat kelahiran diubah dari kota X menjadi kota Z.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Pemalsuan Keterangan untuk Dokumen
Di sisi lain, sebagaimana kasusnya jika akta kelahiran hilang? Seharusnya hal pertama yang dilakukan jika akta kelahiran hilang bukanlah menerbitkan akta kelahiran yang baru (di kota Z), melainkan mengurus kehilangan tersebut untuk dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Namun, dapat dikatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan pada akta otentik yang diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Namun, perlu diperhatikan pemenuhan unsur-unsur di dalamnya seperti adanya unsur kerugian. Oleh karenanya, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pemakaian akta tersebut menimbulkan kerugian atau tidak. Apabila tidak ada kerugian, maka Pasal 266 KUHP di atas tidak bisa diterapkan. Sehingga dapat kita asumsikan bahwa yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja.
Pembatalan Akta Kelahiran
Sebagaimana yang telah kami sampaikan, untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang, kami sarankan Anda untuk melakukan pembatalan akta, yang merupakan salah satu jenis pelayanan pencatatan sipil.
Adapun pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, bagi penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- Kartu Keluarga (KK); dan
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Akan tetapi, pembatalan akta pencatatan sipil juga dapat juga dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus, yaitu dengan cara:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan:
- kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- KK;
- KTP-el; atau
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
- pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia mencabut kutipan akta pencatatan sipil; dan
- pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan permohonan.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Jika Anda membutuhkan jasa legalisasi dalam pengurusan dokumen atau kebutuhan lainnya, Anda dapat langsung menghubungi tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |