Orang – orang yang merupakan bagi dari suatu fandom biasanya tidak asing lagi dengan fan fiction atau fanfiksi. Fan fiction bisa merupakan cerita mengenai karya orang yang ceritanya atau tokohnya diubah, atau eksplorasi lebih dalam dari cerita yang ada. Fan fiction bisa ditemukan di situ seperti fanfiction.net atau Archive of Our own. Namun, jika dilihat dalam konteks Undang – Undang Hak Cipta Indonesia, apakah fan fiction sesuatu yang melanggar hak cipta?
Tentang Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang unik. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta tersebut timbul secara otomatis, dan tidak perlu didaftarkan seperti Hak Merek.
Kemudian, hak ini melindungi dua jenis hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan mencantumkan nama, baik asli maupun samaran sebagai pencipta. Sedangkan, hak ekonomi berkaitan dengan penerjemahan, penggandaan, dan penerimaan royalti jika ciptaan digunakan untuk kegiatan komersial. Hak moral pun tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan oleh pencipta.
Berdasarkan Bab VI UU Hak Cipta mengatur mengenai pembatasan hak cipta. Pasal 44 menjelaskan bahwa penggunaan atau pengambilan suatu ciptaan baik secara keseluruhan atau sebagian. Bagaimanapun, hal ini tidak melanggar hak cipta jika kegiatan tersebut bertujuan untuk penelitian, kritik, tidak ada pungutan biaya, dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Sehingga, fan fiction pada intinya legal asalkan fan fiction tersebut tidak dipungut biaya dan tidak merugikan pencipta aslinya.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Perlindungan Film Produksi Luar Negeri
Selanjutnya, jika dalam kasusnya cerita atau tokoh film merupakan film yang diproduksi di luar negeri, dan dimiliki oleh pemegang hak cipta oleh pihak luar negeri. Perlu menjadi catatan, Indonesia telah mengesahkan Berne Convention for the Protection Of literary and Artistic Works (Berne Convention) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works (Keppres 18/1997).
Pasal 5 ayat (1) dan (2) Berne Convention (Lampiran Keppres 18/1997) menerangkan:
- Authors shall enjoy, in respect of works for which they are protected under this Convention, in countries of the Union other than the country of origin, the rights which their respective laws do now or may hereafter grant to their nationals, as well as the rights specially granted by this Convention.
- The enjoyment and the exercise of these rights shall not be subject to any formality; such enjoyment and such exercise shall be independent of the existence of protection in the country of origin of the work. Consequently, apart from the provisions of this Convention, the extent of protection, as well as the means of redness afforded to the author to protect his rights, shall be governed exclusively by the laws of the country where protection is claimed.
Jika diterjemahkan secara bebas, ketentuan di atas berarti ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta, yaitu ciptaan seorang warga negara peserta atau ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta harus mendapat perlindungan hukum yang sama di negara lain tersebut, seperti ciptaan seorang warga negara sendiri.
Apakah Fan Fiction Melanggar Hak Cipta?
Perlu diingat dan dicatat, berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UUHC menjelaskan:
“ Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta.”
Hal ini mengingat Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan
Adapun dalam hal ini pembuatan fan fiction tersebut bisa dikategorikan sebagai adaptasi, yaitu mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Misalnya, dari suatu karya film dibuatkan fan fiction dalam bentuk cerita tulisan sekuel.
Dapat disimpulkan, jika seseorang memanfaatkan hasil karya ciptaan pihak lain untuk melakukan hak ekonomi, dalam hal ini fan fiction yang seolah sekuel dari cerita di film, maka apabila dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan untuk tujuan komersial, Anda dapat dikatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) UUHC.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan memiliki berbagai seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.