Ketentuan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Lantas, bagaimana jika organisasi internasional (OI) mendirikan kantor cabang di Indonesia? Apakah tetap membayar pajak atau dibebaskan?
Organisasi Internasional yang Dibebaskan PPh
Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu arti dari OI menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Permenkeu 235/2020):
“Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.”
Apabila OI sudah terdaftar di Indonesia dan Indonesia termasuk di dalamnya sebagai anggota, pada prinsipnya organisasi internasional itu dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 235/2020:
Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Syarat – Syarat OI yang Dibebaskan dari PPh
Lebih lanjut, syarat-syarat agar OI dibebaskan dari PPh (tidak termasuk subjek pajak) yaitu:
- Kantor perwakilan negara asing;
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- Tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari para anggota;
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Di samping itu, organisasi internasional yang memenuhi ketentuan di atas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan jika tidak lagi memenuhi syarat maka penetapan tersebut dapat dicabut oleh Menteri Keuangan.
Organisasi Internasional sebagai Subjek Pajak
Kemudian, pada kasus di atas disebutkan OI mendirikan kantor cabangnya di Indonesia, dalam artian masuk dalam bentuk usaha tetap sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 angka 1 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh):
- Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. Orang pribadi;
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. Badan; dan
c. Bentuk usaha tetap.
Meskipun, dalam kasus ini tidak disebutkan apakah Indonesia ikut bergabung ke dalam organisasi internasional yang bersangkutan atau tidak. Demikian, dapat kami asumsikan OI yang Anda tanyakan tidak dibebaskan PPh karena dikategorikan sebagai subjek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilannya di Indonesia.
Selanjutnya. adapun bentuk usaha tetap ini merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Apalagi, jika OI ini mendirikan kantor cabang di Indonesia dengan maksud untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan di Indonesia, maka sudah jelas termasuk subjek PPh atas pendirian cabang perusahaan organisasi internasional ini.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai pengurusan dokumen untuk bisnis maupun pribadi, kami akan melayani Anda selama 24 jam. Lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |