Indonesia negara yang kerap disebut surganya para investor, merupakan pasar potensial sebagai pilihan dalam berinvestasi. Berdasarkan data realisasi investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Penanaman Modal Asing (PMA) telah mencapai angka yang cukup tinggi dan mengalami peningkatan per tahunnya. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang terus didorong di Indonesia memegang peranan penting dalam perealisasiannya. Lantas, apakah perusahaan PMA tergolong pihak asing dalam pembuatan perjanjian?
Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) mewajibkan bahasa Indonesia.
Dan digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.
Menurut sumber hukumonline.com, yang mengutip dari Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Dinilai Hambat Investasi, kendati Perpres 63.2019 mewajibkan pembuatan kontrak dalam bahasa Indonesia lebih dahulu, kemudian dipadankan dalam bahasa asing, tidak ada sanksi tegas yang diatur terkait pelanggaran akan kewajiban itu.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Menurut UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 mungkin memang tidak menjelaskan bahwa pihak asing tidak dijelaskan secara spesifik. Namun, dapat dikatakan bahwa perusahaan yang berkedudukan, didirikan, dan disahkan pendiriannya bukan dengan hukum di Indonesia jelas termasuk kategori ‘pihak asing’. Mungkin yang menjadi perdebatan adalah status perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dijelaskan kedudukan PMA menurut UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( UU 25/2007).
PMA sendiri seperti yang kita ketahui merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan, penanam modal asing yaitu perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kebangsaan Perusahaan PMA
Masih berkaitan dengan status perusahaan PMA, mengutip dari M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, dikenal teori “Hukum yang Dijadikan Dasar Pendirian”. Dalam teori ini, patokan menentukan kebangsaan perseroan digantung kan pada hukum atau undang – undang yang dijadikan dasar pendirian perseroan. Sehingga, sistem hukum atau UU negara mana yang dijadikan dasar “pendirian” dan “pengesahan” perseoran dianggap mengikuti kebangsaan negara tersebut.
Jadi, nota kesepahaman atau perjanjian dengan menggunakan bahasa Indonesia menurut asas normatifnya dalam UU dan Perpres itu wajib dibuat. Kalau nanti para pihak ingin menggunakan bahasa asing sebagai padanan, itu memang dianjurkan oleh undang – undang.
Dapat disimpulkan, pihak asing pada UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha asing yang berkedudukan, didirikan dan disahkan pendiriannya bukan dengan hukum di Indonesia, melainkan juga meliputi perusahaan PMA. Hal ini juga dikatakan oleh Hikmahanto Juwana dalam notulensi yang sama. PMA merupakan pihak asing namun tetap berkedudukan sebagai badan hukum Indonesia. Akibatnya, pihak PMA tetap harus tunduk pada UU 24/2009, apalagi kalau membuat perjanjian.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang menyediakan layanan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda tidak perlu khawatir perihal menerjemahkan ataupun legalisasi dokumen untuk bisnis maupun pribadi, karena kami siap menjadi solusi kekhawatiran Anda. Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |