Memiliki tanah tentu menjadi aset impian banyak orang. Berinvestasi tanah akan sangat menguntungkan di masa depan. Karena harga tanah yang selalu naik setiap tahunnya. Saat pertama kali membeli aset tanah Anda harus memperhatikan banyak hal termasuk dasar hukum dalam jual beli tanah. Oleh karena itu, pengetahuan dasar tentang hukum jual beli tanah penting untuk diketahui siapa pun yang berniat melakukan transaksi jual beli tanah.
Jual Beli Tanah dalam Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Di dalam KUH Perdata sudah mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam jual beli yang berlaku juga salah satunya untuk tanah. Berdasarkan KUH Perdata jual beli wajib didasarkan pada persetujuan yang mengikat antara satu pihak yang menyerahkan barang atau penjual dan pihak lain yang membayar harga atas barang tersebut atau sebagai pembeli.
Sementara itu, transaksi jual beli tanah baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, di antaranya:
- Kesepakatan para pihak yang mengikat dirinya,
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Bisnis Tanah dalam Undang – Undang Pokok Agraria
Aturan mengenai pokok Agraria tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan ini lebih menyoroti tentang hak kepemilikan atas tanah. Terlihat di dalam Pasal 16 ayat 1 undang-undang ini, adapun hak-hak atas tanah dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, di antaranya, hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan,
Sementara itu, hak-hak lain yang tidak terdaftar dalam hak-hak tersebut yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Termasuk hak-hak yang sifatnya sementara sesuai yang tertera dalam pasal 53.
Jual Beli Tanah dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, setiap perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jadi jual beli hak atas tanah harus dilakukan di hadapan PPAT, sebagai bukti telah terjadi jual beli suatu hak atas tanah.
Tahapan Jual Beli Tanah
Adapun perihal tahap-tahap dalam proses jual beli tanah adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tanda Terima Setoran PBB
Proses pertama melalui PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk mencocokkan data antara sertifikat dengan Buku Tanah di kantor Pertanahan.
- Persetujuan Suami Istri
Dalam jual beli diperlukan persetujuan suami istri karena pada dasarnya tanah dan bangunan menjadi harta bersama ketika sudah menikah. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau AJB.
- Biaya Pajak dan Pembuatan AJB
Tahapan yang ketiga, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut: Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 % Pembeli dan Penjual membayar jasa PPAT yang biasanya akan ditanggung secara bersama
- Pembuatan dan Penandatanganan AJB
Selanjutnya, PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi dari AJB. Jika penjual dan pembeli menyetujui isi AJB tersebut maka AJB bisa ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
Usai ditandatangani, AJB akan dicetak lalu cetakan asli dibuat untuk disimpan oleh PPAT dan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama.
- Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan
Tahapan yang terakhir setelah AJB ditandatangani, maka sertifikat tanah baru akan bisa dibalik nama ke nama pembeli yang bersangkutan. Berikut dokumen-dokumen yang perlu diserahkan untuk proses balik nama meliputi :
Dokumen milik pembeli yang terdiri dari, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti lunas pembayaran BPHTB, Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani, AJB dari PPAT
Dokumen milik penjual yang terdiri dari, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Akta Nikah, Sertifikat Hak Atas Tanah, Bukti lunas pembayaran PPh.
Layanan Mega Translation Service
Demikian, informasi mengenai aspek hukum jual beli tanah yang harus dipahami. Untuk keperluan jual beli tanah, ada beberapa dokumen yang membutuhkan terjemahan atau legalisasi dari instansi resmi. Kami dari Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |