Indonesia sebagai negara modern tentu memerlukan teknologi dan informasi dalam mengikuti perkembangan ekonomi. Kemajuan teknologi dan informasi yang pesat ini juga memberi dampak negatif, salah satunya ialah pelanggaran terhadap data pribadi dan keamanan informasi. Semua data dan informasi yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta dimungkinkan mengalami kebocoran sehingga setiap pihak diharuskan untuk memperkuat keamanan data dan informasi dari gangguan. Walaupun rentan penyalahgunaan data pribadi, di Indonesia hukum yang mengatur khusus mengenai perlindungan data pribadi masih belum ada.
Pengertian Data Pribadi
Data pribadi menurut Pasal 1 ayat 22 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”
Secara umum data pribadi terdiri atas fakta-fakta yang berkaitan dengan individu yang merupakan informasi sangat pribadi sehingga orang yang bersangkutan ingin menyimpan untuk dirinya sendiri dan/atau membatasi orang lain untuk menyebarkannya kepada pihak lain maupun menyalahgunakannya. Secara khusus, data pribadi menggambarkan suatu informasi yang erat kaitannya dengan seseorang yang akan membedakan karakteristik masing-masing individu.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Perlindungan Hukum Data Pribadi
Kemudian, secara konstitusional Negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa:
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Perlindungan kepada konsumen ada banyak bentuknya. Namun di era digital, perlindungan konsumen erat kaitannya dengan perlindungan data pribadi konsumen yang telah ter-input dalam data suatu perusahaan. Perlindungan ini dimaksudkan agar jangan disalahgunakan oknum tertentu yang dapat berbuntut dalam suatu tindakan pidana. Faktanya, tindakan pidana yang biasa terjadi terkait penyalahgunaan data adalah penipuan dan pinjaman online.
Permasalahan tersebut juga erat kaitannya dengan UU No. 11 tahun 2008 Jo. UU No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana pada Pasal 26 ayat (1) menyatakan “ kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Dengan dasar ini maka data pribadi pada transaksi elektronik melalui online marketplace entah itu yang menyediakan barang atau jasa harus mendapat perlindungan. Dengan adanya perlindungan konsumen maka hak-hak konsumen dapat terjamin.
Jenis Data Pribadi yang Wajib Anda Lindungi
Adapun jenis-jenis data pribadi menurut Pasal 3 RUU Perlindungan Data Pribadi antara lain:
- Data Pribadi terdiri atas:
- Data Pribadi yang bersifat umum; dan
- Data Pribadi yang bersifat spesifik.
- Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- agama; dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
- Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Aspek Perlindungan Data Pribadi dalam Jasa Pengiriman Barang
Di samping itu, aturan mengenai data pribadi yang dilakukan secara daring terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut juga terdapat pemrosesan data pribadi yang meliputi:
- perolehan dan pengumpulan;
- pengelolaan dan penganalisaan;
- Penyimpanan;
- perbaikan dan perbaikan;
- penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan; dan/atau
- penghapusan atau pemusnahan.
Selanjutnya, pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik data pribadi. Pemrosesan data tidak boleh dilakukan secara tersembunyi atau berdasarkan kekhilafan, kelalaian ataupun paksaan.
Namun hal tersebut di peruntukkan bagi penyelenggara sistem elektronik. Sedangkan bagi perusahaan kurir atau ekspedisi sebagaimana Anda tanyakan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Permenhub 49/2017) yang mengatur bahwa perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan/atau penerimaan barang wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi.
Hal yang penting untuk diperhatikan dari sisi pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan kurir, adalah adanya persetujuan dari pemilik data pribadi, karena penampilan, pengumuman, atau pengungkapan data-data tersebut termasuk pemrosesan data pribadi yang harus memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi terlebih dahulu.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |