Ada kalanya Anda akan menemukan barang tercecer di suatu tempat. Lalu apa yang sebaiknya Anda lakukan? Mengambilnya atau membiarkannya? Mari kenali aturan hukum mengambil barang orang lain dari segi hukum pidana, dan apa yang harus Anda lakukan di situasi tersebut.
Apa yang Dimaksud Dengan Barang?
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya; Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Arti “suatu barang” adalah Segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik dan gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan oleh kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu harga (nilai) ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tanpa izin dari wanita itu termasuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.”
Barang tidak hanya mempunyai nilai ekonomis, tetapi juga mempunyai nilai non ekonomis. contohnya adalah sebuah kunci sehingga pelaku mendapatkan akses memasuki rumah orang lain.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Mengambil Barang Orang Lain dari Segi Hukum Pidana
Di sisi aturan hukum pidana, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat Pasal 372 KUHP yaitu tentang tindak pidana penggelapan dan atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
- Soesilo berpendapat bahwa susah sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan. Atas keadaan tersebut, S.R Sianturi, S.H,. menjelaskan, dalam hal menemukan benda di jalanan, perlu dinilai hubungan kejiwaan antara seorang itu dengan barang tersebut ketika ia menemukannya.
Jika pada saat itu dia mengatakan: “oh, ini rezeki nomplok, menjadilah barang itu milikku”, maka dalam hal ini telah terjadi pengambilan (pemindahan kekuasaan) yang menjadi unsur utama dari Pasal 363 KUHP,
Tetapi, jika pada saat itu mengatakan: “Ah, kasihan pemilik barang itu, nanti cari-cari dia. Pada kesempatan pertama saya harus mengembalikannya.” Namun setelah beberapa hari berselang timbul keinginannya untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah penggelapan.
Contoh Kasus Tindak Mengambil Barang Orang Lain
Sebagai contoh kasus di Sulawesi Tengah, seorang tersangka pencurian sandal divonis bersalah. Dalam kasus itu sebenarnya sandal yang diambil tersangka bukan milik orang yang melaporkan perkara tersebut (anggota polisi Polda Sulawesi Tengah), sehingga sebenarnya sandal itu tidak jelas siapa yang memiliki. Akan tetapi, hakim tetap memutus ia bersalah sehingga menjadi terdakwa, karena mencuri barang milik ‘orang lain’.
Selengkapnya mengenai contoh kasus, dapat baca di: hukumonline.com/berita/baca/lt4f0486c16639d/terdakwa-anak-pencuri-sandal-divonis-bersalah
Apa yang Harus Anda Lakukan di Situasi Tersebut
Salah satu unsur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian adalah “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain. Maka dapat kita pahami bahwa mengambil atau tidaknya barang yang ditemukan tercecer di suatu tempat tergantung pada niat atau itikadnya.
Bila Anda berada dalam situasi tersebut, langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengumumkan temuan barang tersebut ke khalayak ramai. Jika pemilik dari barang tersebut datang, maka Anda harus mengembalikan barang tersebut. Bila pemiliknya tidak datang, Anda dapat memilih untuk mengambil atau membiarkannya. Atau Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan barang tersebut.
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, informasi mengenai aturan hukum pidana bagi tersangka pencurian. Kali ini, kami akan membahas mengenai layanan jasa dari Mega Penerjemah yang merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |