Ketika Anda membuka usaha restoran dan kafe, salah satu cara untuk menghibur para customer agar betah datang ke tempat Anda adalah dengan memutarkan musik via multimedia atau live music oleh band lokal sambil membawakan lagu – lagu nostalgia. Dalam hal ini, apakah memutarkan lagu – lagu tersebut harus membayar royalti? Begini aturan membayar royalti.
Royalti
Imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik terkait. Pembayaran atas royalti ini, sebenarnya sudah terdapat dalam Undang – Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun karena penerapannya dinilai masih kurang maksimal, maka dibuatlah PP 56/2021 untuk mengoptimalkan pengaturan pembayaran royalti Hak Cipta pada lagu dan/atau musik sesuai dengan Undang – Undang nomor 28 tahun 2014.
Singkatnya PP 56/2021 ini dibuat untuk menyadarkan pencipta dan pemilik hak cipta musik dan/ atau lagu, serta masyarakat Indonesia akan adanya, dan pentingnya peraturan yang mengatur royalti musik dan/ atau lagu dalam UUHC. Banyak pihak yang menganggap PP 56/2021 ini melarang masyarakat untuk memutarkan lagu di tempat umum. Sebenarnya memutarkan lagu di tempat umum tetap diperbolehkan asal membayar royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik atau pemilik terkait.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Pengumuman dan Pertunjukan Lagu/Musik
Lagu dan/atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Musik atau lagu sebagai ciptaan yang dilindungi memiliki hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengumuman ciptaan adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau non-elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pelaku pertunjukan ciptaan ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan.
Berdasarkan definisi di atas, kegiatan memutarkan musik melalui multimedia termasuk pengumuman ciptaan, sedangkan band yang memainkan live music termasuk pertunjukan ciptaan. Keduanya merupakan hak ekonomi yang dimiliki pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu/musik yang dimainkan tersebut. Oleh karena itu, bagi pemutar atau pembawa lagu milik orang lain harus membayar royalti lagu tersebut.
Wajibkah Bayar Royalti?
Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) mengatur pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan baik dalam bentuk analog dan digital sebagai kegiatan yang termasuk ke dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pencipta dan pemegang hak cipta.
Setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kemudian, berikut bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:
- Seminar dan konferensi komersial;
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik;
- Konser musik;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Pameran dan bazar;
- Bioskop;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat melakukan pertunjukan dan pengumuman lagu dan/atau musik di restoran dan kafe, pada dasarnya wajib membayar royalti. Lantas, siapakah yang wajib membayar royalti? Dalam hal restoran dan kafe mengadakan pertunjukan live music, pemilik restoran harus memastikan terlebih dahulu apakah band yang akan tampil tersebut sudah mengurus royalti hak cipta dari lagu-lagu yang akan dinyanyikannya.
Jika sudah dilakukan oleh band, maka tanggung jawab untuk membayar royalti tersebut sepenuhnya ada pada band sebagai pelaku pertunjukan (performer).
Tapi, jika pengurusan royalti belum dilakukan, maka harus ditegaskan dalam kontrak antara restoran dan kafe dengan band mengenai siapa yang akan membayar royalti, apakah pihak restoran, pihak band, atau dibayar bersama-sama. Sedangkan dalam hal restoran/kafe memperdengarkan rekaman lagu dan/atau musik, maka Anda sebagai pemilik restoran/kafe wajib membayar royalti tersebut.
Lembaga Manajemen Kolektif dan LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMK yang ada di Indonesia di antaranya yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Hak Cipta yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. LMKN terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.
Prosedur Pembayaran Royalti
Prosedur pembayaran royalti diatur sebagai berikut:
- Pengguna mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN
- Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM)
- Selanjutnya pengguna membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN
- LMKN menghimpun royalti dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan
- LMKN mendistribusikan royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. Langsung dilaporkan ke pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Perlu dicatat, pengguna yang tidak terikat perjanjian lisensi tetap wajib membayar royalti melalui LMKN setelah penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro, diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
penerjemah | interpreter | legalisasi |