Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja. Lantas, bagaimana aturan perpanjangan pekerja kontrak dan bagaimana penerimaan uang kompensasinya?
Sekilas Tentang Pekerja PKWT dan PKWTT
Perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting bagi para pekerja dan perusahaan. Dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini menjelaskan bahwa, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan menurut Pasal 1601 a KUH Perdata “Perjanjian kerja adalah perjanjian di mana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini, tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.
Sedangkan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan ini menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah – ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.
Anda dapat menghubungi tim marketing kami di sini.
Dasar Hukum Perpanjangan PKWT
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) .
Akan tetapi, dalam Pasal 81 angka 15 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah bunyi Pasal 59 UU Ketenagakerjaan tersebut. Dan ketentuan terkait menjadi PKWTT telah dihapus. Saat ini, ketentuan mengenai PKWT lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak atau PKWT
Dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa untuk PKWT yang didasarkan atas jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dan jika PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu kesepakatan. Antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Sedangkan apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan. Sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Sehingga dapat disimpulkan, jangka waktu maksimal 5 tahun untuk PKWT dan perpanjangan hanya diperuntukkan bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, dilaksanakan hingga selesainya pekerjaan. Untuk memahami perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Kemudian, Anda dapat menyimaknya dalam Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja.
Uang Kompensasi
Mengenai uang kompensasi untuk jenis PKWT adalah PKWT berdasarkan jangka waktu, maka perpanjangan PKWT Anda tidak menyalahi aturan. Hal ini karena belum mencapai batas maksimal yaitu 5 tahun. Kemudian perlu diperhatikan pula, kini pada saat berakhirnya PKWT, perusahaan memberikan uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Dengan durasi masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
Selanjutnya apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Pekerja PKWT yang telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu memperoleh uang kompensasi sesuai dengan masa kerja yaitu:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja/ 12 x 1 bulan upah
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang memiliki berbagai layanan seperti penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda dapat konsultasikan mengenai kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |