Aturan RUU baru untuk penerjemah atau yang disebut Rancangan Undang-Undang mengatur beberapa hal. Salah satunya RUU Hukum Acara Perdata yang sedang disusun pemerintah untuk mengatur penerjemah. Dalam perihal ini masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas.
Apa itu UU Hukum Acara Perdata?
Sebelum membahas aturan RUU baru untuk penerjemah yang akan mengatur penerjemah, Mega Translation Service akan membahas terlebih dahulu apa itu Peraturan Perundang-undangan hukum acara perdata?
Dikutip dalam “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata” Peraturan perundang-undangan hukum acara perdata merupakan produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini masih berlaku dan bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa-Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa -Madura sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechts Reglement Buitengewest.
Perbedaan pemeriksaan biasa dengan perkara perdata
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan biasa perkara perdata. Salah satunya adalah penerjemah. Mega Translation Service sangat memperhatikan aturan RUU baru untuk penerjemah sebagai pemberi layanan penerjemah yang kini kian penting. Tidak hanya saat para pihak menyusun kontrak dan menjalankan bisnis, tetapi juga ketika terjadi perselisihan yang berujung ke pengadilan.
Keuntungan mendatangkan penerjemah ke dalam acara perdata
Dengan adanya aturan RUU baru untuk penerjemah, dalam perkara pidana contohnya, terutama jika terdakwanya berkewarganegaraan asing. Dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) menyebutnya sebagai juru bahasa. Pasal 53 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapatkan bantuan juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan.
Pada pasal 177 KUHAP menegaskan kembali hak seseorang yang dihadapkan ke persidangan:
“Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.”
Dalam Pasal 5 UU Np. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga menyebut istilah ‘penerjemah’ dalam konteks hak bagi saksi dan korban.
Penyedia jasa penerjemah tersumpah
Mega Translation Service hadir untuk memberikan pelayanan dalam bidang penerjemah tersumpah interpreter dan legalisasi serta layanan hukum legalisasi. Walaupun adanya aturan RUU baru untuk penerjemah, seluruh tim penerjemah yang dimiliki Mega Translation Service sudah memiliki sertifikasi. Penerjemah Tersumpah di Mega Translation Service sudah bersertifikat SK Gubernur DKI Jakarta dan HPI sebagai Organisasi Utama Penerjemah Indonesia.
Definisi interpreter
Interpreter merupakan jasa penerjemah lisan yang biasa digunakan untuk keperluan secara langsung atau acara dasar hukum Pasal 117 Ayat (1) KUHAP. Tim penerjemah tersumpah dan interpreter yang dimiliki Mega Translation Service sudah tidak dapat diragukan lagi.
Begitupun dengan legalisasi. Bagian legalisasi juga sudah mendapatkan sertifikasi atau pengesahan ulang dari kementrian dan kedutaan asing. Dengan demikian, Mega Translation Service sangat memperhatikan aturan RUU baru untuk penerjemah.
Penyedia jasa yang memenuhi syarat
Dengan adanya aturan RUU baru untuk penerjemah di Mega Translation Service sudah memenuhi syarat sebagai penerjemah tersumpah yang memiliki sertifikasi resmi. Apabila Anda memiliki kekhawatiran untuk melegalisasi dokumen, mengurus persyaratan perusahaan, dan lainnya Anda dapat melihat layanan kami di https://megapenerjemah.com/