Perkembangan teknologi yang begitu cepat berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan, termasuk mengubah perilaku jual-beli masyarakat yang kini lebih bertumpu pada Sistem Elektronik. Lantas, bagaimana jika ingin membuat website E-Commerce B2C, semacam marketplace yang ada di Indonesia. Apakah usaha tersebut harus berbentuk PT dan badan usaha apa yang aman untuk menyelenggarakan E-Marketplace?
Tentang E-Commerce, E-Marketplace, dan B2C
E-Commerce didefinisikan sebagai bentuk proses pertukaran informasi antara organisasi dan stakeholder berbasiskan media elektronik yang terhubung ke jaringan internet, yang mana salah satu jenisnya adalah e-marketplace, yaitu tempat untuk berjualan online dengan pengelolaan oleh satu pihak, produk dan informasi produknya disediakan oleh pihak lain.
Selain itu, menurut Athanasios Drigas dan Panagiotis Leliopoulos dalam artikel Business to Consumer (B2C) E-Commerce Decade Evolution yang dimuat dalam International Journal of Knowledge Society Research edisi bulan Oktober – Desember 2013 menjelaskan bahwa aktivitas e-commerce umumnya diklasifikasikan sebagai Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C). E-Commerce dengan model B2C menggunakan internet sebagai saluran pasar ritel.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bentuk Badan Usaha
Pengaturan mengenai penyelenggara E-Commerce diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendagri 50/2020).
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 4 PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain.
Sejalan dengan definisi di atas, Pasal 1 angka 6 PP 80/2019 dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 50/2020 mengatur bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (pelaku usaha) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Perizinan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Jika dalam kasusnya ingin membuat website E-Commerce yang berfungsi sebagai E-Marketplace. Sehingga dapat disimpulkan jika hal tersebut merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Untuk itu, Anda wajib memiliki izin usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE). Namun, izin usaha tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara Sarana Perantara, yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima, jika:
- Bukan merupakan pihak yang tidak mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dan transaksi; atau
- Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam hal ini, untuk memperoleh SIUPMSE, Anda selaku pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS. Adapun SIUPMSE ini baru berlaku apabila Anda memenuhi komitmen yang terdiri atas:
- Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
- Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
- Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (Email) yang dapat dihubungi dan direspons dan ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca konsumen; dan
- Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim marketing kami, sehingga pekerjaan Anda dapat terselesaikan dengan baik.