Bagasi hilang bukan merupakan kasus yang baru di Indonesia. Hal yang perlu kita lakukan pada saat mengetahui bagasi kita hilang adalah langsung melapor ke pihak penerbangan, untuk kasus yang beruntung, bagasinya akan dikembalikan walaupun membutuhkan waktu tidak menentu, terkadang cepat namun bisa juga lambat. Namun, di beberapa kasus yang lain, ada bagasi yang hilang tidak ketemu. Jika terjadi seperti itu, apakah yang bisa kita lakukan? kita bisa meminta ganti rugi terkait dengan bagasi kita yang hilang. Lantas, bagaimana perhitungannya? apakah peraturan di indonesia sudah ada yang membahasnya?
Hak Penumpang dan Kewajiban Maskapai Penerbangan
Berdasarkan Pasal 2 Permenhub 77/2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
- Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka – luka
- Hilang atau rusaknya bagasi kabin
- Bagasi dinyatakan hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
- Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
- Keterlambatan angkutan udara, dan
- Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Selanjutnya, bentuk tanggung jawab atas kerugian karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak, disebutkan dalam Pasal 144 UU Penerbangan bahwa maskapai penerbangan wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpah yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Namun, tidak serta merta ganti kerugian diberikan, selama 14 hari dilakukan upaya pencarian bagasi tercatat terlebih dahulu. Selama masa waktu tunggu (maksimal 14 hari) pencarian bagasi tercatat, maskapai berdasarkan Pasal 5 Permenhub 77/2011 wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp.200 ribu/ hari paling lama untuk 3 hari kalender (maksimal Rp.600 ribu) kepada penumpang atas bagasi tercatat yang sedang dicari.
Apakah Bagasi Anda Hilang atau Terlambat?
Bagasi Dinyatakan Hilang. Jika tidak ditemukan sebagaimana Pasal 174 ayat 3 UU Penerbangan jo. Pasal 5 ayat 2 Permenhub 77/2011 bahwa bagasi dianggap hilang apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal dan jam penumpang tiba di tempat tujuan bagasi tersebut tidak ditemukan. Apabila telah dinyatakan hilang sesuai ketentuan di atas, penumpang baru dapat melakukan klaim atas kehilangan bagasi tercatat.
Jadi, dapat dipahami bahwa dalam hal bagasi tercatat Anda salah tujuan (tidak berada di tempat tujuan atau tidak ditemukan) setelah lewat dari 14 hari, maka bagasi dianggap hilang dan Anda dapat melakukan klaim atas kehilangan tersebut, dengan catatan harus terlebih dahulu mengajukan klaim tidak menerimanya bagasi tercatat pada saat bagasi itu seharusnya diambil oleh Anda.
Pasal 5 ayat 1 Permenhub 77/2011 mengatur jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat adalah sebagai berikut:
- Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200 ribu/kg dan maksimal Rp 4 Juta/ penumpang; dan
- Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Hak Penumpang yang Bagasi Tercatatnya Hilang atau Terlambat
Penumpang atau pemilik bagasi tercatat juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap pengangkut atas bagasi tercatat yang hilang di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Hak penggugat dinyatakan kadaluarsa dalam jangka waktu 2 tahun terhitung mulai tanggal seharusnya bagasi tercatat tiba di tempat tujuan.
Pada Penjelasan Pasal 177 huruf b UU Penerbangan disebutkan maksud kerugian yang diderita penumpang atau pengirim yaitu:
Untuk bagasi tercatat dan kargo, adalah hilang, musnah, rusak, terlambat, dan tidak terangkut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan demikian, terhadap bagasi tercatat yang salah tujuan tersebut dinyatakan hilang, maka penumpang memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui klaim kehilangan dan gugatan karena kehilangan. Sedangkan bagi penumpang yang bagasi tercatatnya terlambat, hanya dapat mengajukan gugatan karena terlambat.
Contoh Kasus “Mahsin dan Garuda Indonesia dengan Nomor Penerbangan GA 830 dengan rute Cengkareng – Singapura – Kualanamu”
Dilansir dari kumparan.com, saat di Changi Airport, Singapura. Mahsin kehilangan koper seberat 11 kg. Mahsin mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. Dalam putusannya, BPSK Medan meminta Garuda Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp. 38.530.000,- dikurangi penyusutan 40% atau Rp. 23.124.000,00. Putusan dari BPSK Medan digugat Garuda ke Pengadilan Negeri Medan.
Namun, PN Medan menguatkan putusan BPSK Medan. Menanggapi putusan PN Medan, Garuda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang dipimpin Mahdi Soroinda Nasution kembali menguatkan putusan sebelumnya. Dalam putusan nomor 1317 K/Pdt.Sus – BPSK/2017, Mahkamah Agung menilai bahwa Garuda Indonesia telah lalai dalam menguasai bagasi penumpang. Tercatat yang berada dalam pengawasan Garuda Indonesia yang ditempatkan pada bagian bagasi menjadi tanggung jawab GA selama penerbangan.
Kesimpulannya adalah, Indonesia telah memiliki regulasi nasional terkait dengan kehilangan bagasi dengan penerbangan domestik dan telah pula meratifikasi konvensi internasional yang mengatur ganti rugi terhadap hal yang sama untuk penerbangan internasional. Jadi, apabila Anda sedang dalam situasi tersebut, baik hilangnya pada saat penerbangan domestik atau internasional, maka sudah terlindungi dengan peraturan – peraturan mengenai ganti rugi oleh maskapai.
Layanan Mega Translation Service
Melakukan perjalanan ke luar negeri sudah pasti membutuhkan dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa. Dan tidak jarang, beberapa negara jika ingin tinggal, melanjutkan studi atau hanya jalan – jalan untuk menerjemahkan atau legalisasi dokumen. Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah yang memiliki berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Anda dapat langsung menghubungi marketing kami.