Sebuah program televisi bisa menjadi sebuah tayangan yang menghibur, bisa juga menjadi sebuah tayangan yang tidak mendidik. Di samping itu, sebenarnya ada berbagai batasan lembaga penyiaran untuk menyiarkan suatu program. Akan kami bahas di dalam artikel ini.
Standar Program Siaran Televisi
Peraturan KPI nomor 03 tahun 2009 mengenai stasiun televisi dengan istilah lembaga penyiaran, yakni penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kemudian, ada beberapa program siaran yang harus mengikuti panduan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia terkait batasan – batasan boleh dan tidak boleh ditayangkan, antara lain:
- Penghormatan nilai – nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar golongan
Pertama, program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, dan hak pribadi maupun kelompok, yang mencakup keagamaan budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
2. Penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan
Kedua, program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi, serta berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh keberagaman masyarakat.
3. Perlindungan hak – hak anak – anak, remaja, dan perempuan
Ketiga, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja, dan perempuan. Program siaran khusus untuk orang dewasa dilarang melibatkan anak-anak.
4. Pembatasan dan pelarangan seksualitas
Ada beberapa adegan seksual yang dilarang dalam program siaran, yakni:
- Penampakan alat kelamin, ketelanjangan dan/atau kekerasan seksual
- Berpelukan mesra sambil bergumul antara lawan jenis maupun sesama jenis yang dapat membangkitkan libido
- Menyentuh, meraba, atau meremas bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, seperti: paha, selangkangan, bokong, payudara, atau perut
- Adegan yang mengesankan ciuman bibir secara samar – samar
Dalam Undang – Undang sangat ketat membatasi hal-hal berbau seks. Akhir – akhir ini terjadi sebuah adegan sinetron yang memperlihatkan jalan cerita seorang suami yang poligami dan memiliki istri ketiga merupakan seorang anak di bawah umur.
Poligami dan Perkawinan Anak
Selanjutnya, poligami merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Faktanya, prosedur poligami yang sah, apabila poligami tidak dapat dilakukan sembarangan. Salah satunya dengan cara mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA). Apabila poligami dilaksanakan tanpa izin PA, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, perkawinan hanya boleh dilaksanakan apabila wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Golongan Program Siaran
Ada 5 kelompok berdasarkan usia, antara lain:
- Klasifikasi P: Untuk anak-anak usia pra-sekolah (2-6 tahun)
- A: Untuk anak-anak usia 7-12 tahun
- R: Untuk remaja usia 13-17 tahun
- D: Untuk dewasa, usia di atas 18 tahun dan hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat
- SU: Untuk semua umur, di atas 21 tahun. Program ini tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dinilai layak ditonton oleh anak – anak dan remaja.
Pada berbagai program siaran, berdasarkan batasan lembaga penyiaran wajib menayangkan klasifikasi tersebut dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yakni P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung.
penerjemah | interpreter | legalisasi |