Batasan WNA pada Uji Materiil ke MK memiliki tata cara dan syaratnya tersendiri. Dikatakan oleh Wakil Ketua MK, Aswanto bahwa WNA tidak memiliki hak konstitusional. Lalu, apa itu definisi dari uji materiil?
Definisi Uji Materiil
Hak uji materiil atau judicial review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan dengan tingkat lebih tinggi. Judicial review Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MK atau Mahkamah Konstitusi.
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia (WNI)
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga Negara
Batasan WNA pada Uji Materiil ke MK dan Prosedurnya
Sebelum membahas mengenai uji materill ke MK, kami akan menjelaskan mengenai perbedaan Hak Konstitusional dengan Hak Asasi Manusia. Dua hal ini berbeda. Yakni, HAM merupakan hak yang diperoleh seseorang karena terlahir sebasgai manusia. Sedangkan, hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karaena menjadi warga negara.
Dengan demikian, ada berbagai batasan WNA pada uji materiil ke MK. Pengajuan perkara untuk judicial review dapat diajukan dengan dua cara, yaitu diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau secara online melalui http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Pemohon nantinya diharuskan menulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Pengajuan ini
Selain itu, permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
Dalam melakukan pendaftarannya, berikut tahapannya:
- Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
- Registrasi sesuai dengan perkara
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Prinsip Uji Materi
Membahas mengenai “Batasan WNA pada Uji Materiil ke MK” kami mengutip dari Kompas.com, bahwa ada dua prinsip dari uji materi. Pertama, yang diuji bisa bersifat formil. Maksudnya, apakah UU itu secara hukum acara pembuatannya sudah sesuai seperti yang diatur dalam UU.
Kedua, yang diuji bisa bersifat materil. Dengan kata lain, meminta MK untuk menguji apakah isi pasal-pasal dan ayat-ayat di UU itu melanggar UUD 1945 atau tidak.
Berdasarkan masalah yang pernah terjadi di Indonesia
Pada kasus narkotika beberapa tahun lalu yang melibatkan WNI dan WNA, hukum yang ada di Indonesia memperlakukan beda pengajuan dari dua belah pihak. MK hanya memeriksa pokok permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua WNI. Dalam putusannya MK menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh WNA tersebut.
Batasan WNA pada uji materiil ke MK, atau yang disebut dengan judicial review tertera secara tegas pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan uji materiil undang undang terhadap UUD 1945 adalah perorangan atau kelompok WNI yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
Walaupun demikian, para ekspatriat masih dapat memperoleh perlindungan hukum melalui upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. Hal tersebut melihat kembali dari ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan MK tersebut. Bahwa WNA tidak dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945.
Gunakan Layanan Konsultasi Mega Translation Service
Dalam artikel ini diharapkan pemohon nantinya diharuskan menulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya. Dengan pembahasan di atas, firma hukum yang memiliki klien dengan permasalahan ini, dapat menghubungi Mega Translation Service. Kami menyediakan layanan interpreter untuk mendampingi atau menerjemahkan kepada pihak berwenang.