Begini Caranya Urus Apostille Kemenkumham Sendiri!
Apakah Anda pernah mendengar istilah “Apostille Kemenkumham” dan bertanya-tanya bagaimana cara mengurusnya sendiri? Apostille adalah tanda legalisasi internasional yang diperlukan untuk membuat dokumen hukum di satu negara sah di negara lain. Hal ini diperlukan untuk berbagai alasan, seperti studi di luar negeri, bekerja di luar negeri, atau bahkan adopsi internasional.
Meskipun proses ini mungkin tampak rumit, mengurus apostille sendiri dapat menjadi langkah yang efisien dan dapat menghemat waktu serta biaya. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana Anda dapat mengurus apostille sendiri, sehingga Anda dapat dengan mudah mengesahkan dokumen-dokumen Anda untuk keperluan internasional. Mari kita mulai!
Apa itu Apostille Kemenkumham?
Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang digunakan untuk mengesahkan keaslian dokumen hukum dari satu negara di mata negara-negara lain. Proses ini memungkinkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah pendidikan, dan dokumen hukum lainnya yang dikeluarkan di satu negara untuk diakui secara sah di negara-negara lain tanpa perlu melalui serangkaian legalisasi yang panjang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memberikan apostille di Indonesia. Dalam konteks apostille Kemenkumham, proses ini melibatkan pengecekan dan penandatanganan dokumen oleh pejabat yang berwenang di Kemenkumham, yang akan memberikan cap apostille pada dokumen tersebut. Cap apostille tersebut adalah tanda legalisasi yang dunia internasional mengakuinya.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua dokumen dapat mendapatkan apostille. Biasanya, dokumen yang dapat diapostille adalah dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti surat izin pernikahan, akta kelahiran, akta kematian, ijazah pendidikan, surat keputusan pengadilan, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut harus memiliki keaslian yang terverifikasi sebelum dapat diajukan untuk apostille.
Proses mengurus apostille Kemenkumham biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pastikan dokumen yang ingin Anda apostille sudah lengkap dan memiliki verifikasi keaslian dari instansi yang berwenang.
- Anda perlu mengunjungi kantor Kemenkumham yang berwenang di wilayah Anda. Biasanya, ada kantor Kemenkumham di tingkat provinsi.
- Ajukan permohonan apostille dengan mengisi formulir yang telah instansi sediakan dan melampirkan dokumen-dokumen yang akan anda apostille.
- Bayar biaya yang instansi butuhkan untuk proses apostille. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan wilayah Anda.
- Setelah dokumen Anda terapostille, Anda dapat mengambilnya dari kantor Kemenkumham.
Dengan apostille Kemenkumham, dokumen Anda akan terakui secara sah di negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Den Haag tentang Apostille. Ini akan mempermudah berbagai keperluan internasional seperti studi di luar negeri, bekerja di luar negeri, atau transaksi bisnis lintas negara.
Perbedaan menggunakan Jasa Apostille dan Mengurus Apostille Sendiri
1. Mengurus Sendiri
- Biaya untuk mengurus apostille melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) biasanya terdiri dari biaya administrasi dan biaya cap apostille. Biaya ini bervariasi berdasarkan jenis dokumen dan wilayah Anda.
- Anda perlu pergi ke kantor Kemenkumham yang berwenang untuk mengajukan permohonan apostille. Ini mungkin melibatkan biaya perjalanan, transportasi, dan waktu Anda.
- Mengurus apostille sendiri membutuhkan waktu dan usaha untuk mengisi formulir, mengantri, dan mengikuti proses di kantor Kemenkumham. Anda juga perlu memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.
2. Menggunakan Jasa Apostille
- Jika Anda memilih menggunakan jasa apostille pihak ketiga, Anda akan mendapatkan biaya tambahan. Biaya ini akan bervariasi tergantung pada penyedia jasa dan tingkat layanan yang Anda pilih.
- Menggunakan jasa apostille dapat menghemat waktu dan usaha Anda. Penyedia jasa akan mengurus semua proses untuk Anda, termasuk mengisi formulir, mengumpulkan dokumen, dan mengurus cap apostille.
- Anda perlu memperhatikan kemungkinan biaya tambahan dari penyedia jasa, seperti biaya pengiriman dokumen kembali kepada Anda.
Jika anda sudah menentukan pilihan untuk mengurus sendiri apostille kemenkumham silahkan lanjutkan artikel ini. Namun jika anda ingin menggunakan jasa apostille silahkan klik disini.
Langkah-langkah Mengurus Apostille Kemenkumham
Untuk lebih jelasnya, silahkan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Registrasi Akun
Untuk masuk ke Aplikasi AHU Legalisasi – Apostille, pemohon terlebih dahulu masuk ke “Daftar”
halaman Website, yaitu https://apostille.ahu.go.id/ .
- Klik untuk melakukan pendaftaran akun AHU Legalisasi – Apostille anda.
- Kemudian anda akan mengunjungi ke halaman Registrasi, Kemudian isi semua form yang tersedia.
- Akan muncul notifikasi apabila registrasi sudah berhasil.
- Kemudian cek Email yang telah anda daftarkan sebelumnya. Anda akan mendapatkan Email
Aktivasi akun yang berisi NIK anda dan Password Sementara yang dapat anda gunakan untuk Login
dan klik “Aktivasi Akun” atau gunakan link URL untuk melakukan aktivasi akun. - Apabila Aktivasi Akun berhasil, maka akan muncul notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”.
- Klik “Login” di notifikasi untuk kembali ke halaman login dan silahkan Login menggunakan
NIK/Email yang daftarkan dan Password yang anda dapatkan di email Aktivasi Akun.
2. Login ke Akun Anda
Misalnya anda ingin melakukan apostille terhadap dokumen pendidikan. Setelah login ke akun anda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan apostille.
- Untuk membuat permohonan Legalisasi, klik menu “Buat Permohonan” pada halaman
Dashboard - Anda akan mengunjungi ke halaman buat permohonan.
- Pilih dokumen yang akan anda legalisasi dan Negara tujuan legalisasi. Sebagai contoh kasus, dokumen
yang akan anda legalisasi adalah “Dokumen Pendidikan” dan Negara tujuan legalisasi adalah “Malaysia”. Akan
muncul secara otomatis jenis layanan berdasarkan dokumen dan tujuan negara yang akan anda legalisasikan.
Selanjutnya pilih jenis layanan “Legalisasi” - Selanjutnya anda akan harus menigis mengisi form, lengkapi form yang ada. Jika anda memilih data orang lain maka akan muncul tambahan form.
- Setelah mengisi semua form klik “Tambah Permohonan” untuk dimasukkan ke dalam list. Anda
juga bisa menambahkan lebih dari satu jenis permohonan pembuatan dokumen. - klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk melanjutkan ke tahap yang berikutnya.
- Step selanjutnya anda akan mengunjungi ke halaman preview. Pastikan kembali data anda sebelum
melakukan submit. - Step selanjutnya anda akan mengunjungi ke halaman preview.
- Pastikan kembali data anda sebelum melakukan submit.
- Selanjutnya permohonan anda akan masuk ke daftar permohonan Apostille dan masuk kedalam
tahap verifikasi yang akan melakukan adalah pihak verifikator.
Begitulah langkah-langkah yang anda butuhkan untuk mengurus sendiri apostille ijazah anda. Lebih lengkap tentang panduan permohonan apostille lainnya, klik disini. Namun, anda bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga dengan menyewa jasa apostille terpercaya.