Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai bagaimana prosedur hukum apabila kapal asing yang bukan peserta dan tidak meratifikasi Hukum Laut UNCLOS 1982 melewati atau memasuki wilayah ZEE?
Hak berdaulat Negara pantai di ZEE
ZEE adalah bagian dari wilayah yurisdiksi Indonesia. Dimana negara memiliki hak berdaulat. Dan hak berdaulat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Lalu, UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Hal ini mengenai pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Indonesia menjadi salah satu pihak di dalamnya.
Adapun keterkaitan dengan pengawasan di wilayah ZEE, Pasal 73 angka 1 UNCLOS mengatur:
Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif, dapat mengambil tindakan demikian: termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Setelah itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni hak berdaulat negara pantai terbatas hanya pada yang diatur oleh Hukum Internasional di atas. Sehingga, negara pantai tidak dapat menggunakan yurisdiksinya di luar untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di ZEE.
Pasal 25 angka 1 dan 3 UNCLOS
Terdapat pada pasal 58 angka 1 dan 3 UNCLOS berbunyi seperti ini:
- Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi. Kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut. Disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.
- …
- Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif. Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai. Sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bab ini.
Tiga Pandangan Berbeda Terkait Perizinan
Pada pasal diatas tidak diatur secara spesifik terkait larangan atau perizinan kapal perang atau aktivitas militer di wilayah ZEE negara lain. Dan dapat dikatakan sebagai hukum kapal asing. Hal itu bersifat kontekstual dengan melihat tiga pandangan berbeda, yakni:
- Kapal Perang Dapat Memasuki Wilayah ZEE Negara Lain
- Hak imunitas kapal perang
Sebagaimana, kapal perang dianggap suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memakai tanda luar dan menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut. Dan, tidak ada satupun ketentuan dalam UNCLOS yang dapat mengurangi kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial. Kecuali kapal perang tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan dari negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial.
- Kebebasan laut lepas di wilayah ZEE
Adapun peraturan yang telah diatur dalam pasal 87 angka 1 UNCLOS mengenai kebebasan. Kebebasan di sini akan dilaksanakan oleh semua negara dengan memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan negara lain dalam melaksanakan kebebasan laut lepas. Serta memperhatikan sebagaimana mestinya hak dalam UNCLOS yang bertalian dengan kegiatan di kawasan.
2. Kapal Perang Tidak Memiliki Hak di Wilayah ZEE Negara Lain
Pasal 58 angka 1 UNCLOS sebagaimana dicantumkan sebelumnya tidak menyebutkan aktivitas militer sebagai salah satu hak yang diizinkan. Jadi, negara pantai memiliki hak untuk membatasi atau melarang masuknya kapal perang atau aktivitas militer di wilayah ZEE.
3. Diselesaikan Berdasarkan Keadilan
Meskipun demikian, pandangan yang ketiga ini memiliki kelemahan karena kapal perang memiliki hak imunitas dan sengketa internasional terkait aktivitas militer dapat dikecualikan dari prosedur wajib penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Pasal 298 angka 1 huruf b UNCLOS.
Ketentuan ZEE sebagai Hukum Kebiasaan Internasional
Selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai hak negara pantai di wilayah ZEE sebagaimana diatur UNCLOS telah dinyatakan oleh beberapa putusan pengadilan internasional dan akademisi sebagai sumber hukum kebiasaan internasional, contohnya:
- Kasus mengenai Landas Kontinen Libya v. Malta, [1985] I.C.J. menyatakan bahwa praktik ZEE dan Pasal 57 UNCLOS merupakan hukum kebiasaan internasional.
- Kasus mengenai Aktivitas Militer dan Paramiliter di dan melawan Nikaragua (Nikaragua v. Amerika Serikat) [1986] I.C.J. menyatakan bahwa kebebasan berlayar di laut lepas juga berlaku di ZEE.
Jadi, ketentuan-ketentuan mengenai wilayah ZEE yang tercantum di UNCLOS berlaku ke seluruh negara di dunia sebagai hukum kebiasaan internasional terlepas dari status keanggotan negara-negara tersebut di dalam konvensi.
Layanan Mega Translation Service
Dengan demikian, artikel ini membahas mengenai hukum bagi kapal asing yang melewati zona ZEE. Berhubungan dengan zona internasional, maka hukum yang berlaku pun akan mengikuti hukum internasional. Dimana hukum ini akan membutuhkan interpreter apabila Anda memiliki permasalahan semacam ini. Dan mengenai kasus ini, seseorang akan membutuhkan interpreter untuk mendampingi Anda di dalam persidangan agar komunikasi berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahpahaman. Dengan demikian, Anda membutuhkan interpreter, Mega Translation Service dapat memiliki interpreter yang bisa dipercaya dan kemampuannya sudah dapat dipercaya. Hubungi kami di sini untuk membantu Anda.