Beralih ke tanda tangan elektronik karena zaman sudah kian canggih. Kebutuhan dunia praktis mendukung berkembangnya dunia maya. Karena kepraktisannya, transaksi elektronik hamper menjadi pilihan utama para pelaku bisnis dalam melakukan transaksi.
Dalam melakukan transaksi, ada terobosan baru yang dikenal dengan nama digital atau electronic signature baru-baru ini. Hal ini berkembang karena untuk memudahkan proses transaksi bisnis itu sendiri, lalu bagaimana dengan validitas atau keabsahannya?
Beralih ke Tanda Tangan Elektronik
Penggunaan tanda tangan merupakan kebiasaan formal yang digunakan untuk menyatakan persetujuan seseorang sekaligus untuk memastikan identitas (otentikasi) orang yang menandatangani untuk sesuatu yang memiliki implikasi hukum atau non hukum.
Melansir dari fjp-law.com yang mengutip buku berjudul “The Study of Notaries and the Miscellaneous of Notary Practices,” karya dari Tan Thong Kie, tanda tangan merupakan pernyataan kesediaan pembuat tanda tangan (penandatangan). Bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah artikel menginginkan tulisannya dianggap sebagai tulisan tersendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti tanda tangan itu sendiri adalah tanda sebagai lambing suatu nama yang ditulis oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah diterima).
Dalam pengertiannya, tanda tangan tidak selalu mengacu pada tanda tangan dalam bentuk “tertulis”, tetapi lebih kepada tanda yang dapat mengacu pada tanda tangan. Dalam hukum Indonesia, tanda tangan diatur dalam KUH Perdata, pratikula di Buku Keempat Bab II tentang Pembuktian dengan Menulis, yaitu dalam Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
“Sebuah dokumen pribadi, yang telah diakui oleh individu yang dirujuk atau yang dianggap diakui secara hukum, harus memberikan, sehubungan dengan penandatangan dan ahli waris mereka dan pihak yang memiliki hak di dalamnya, bukti konklusif serupa dengan akta otentik, dan ketentuan dalam pasal 1871 juga akan berlaku dalam hal ini.”
Dengan adanya Undang-Undang yang telah disebutkan, maka diharapkan dengan beralih ke tanda tangan elektronik pengerjaan dokumen akan lebih efisien.
Perbedaannya tanda tangan basah dengan tanda tangan digital
Sebelum beralih ke tanda tangan digital, kita harus mengetahui apa yang membedakan antara tanda tangan basah dengan tanda tangan digital. Tanda tangan basah digunakan pada dokumen yang dicetak menggunakan kertas dan baru dapat ditandatangani setelah proses pencetakan dokumen selesai menggunakan pena atau pulpen.
Penandatanganan dokumen secara digital dapat langsung dilakukan pada dokumen elektronik yang Anda terima melalui aplikasi yang menyediakan layanan tanda tangan digital. Ketika menggunakan tanda tangan digital, semua data penandatangan terjamin validitasnya karena identitas penandatangan akan tercantum pada data di dalam dokumen elektronik yang ditandatangani.
Keabsahan dari tanda tangan digital
Bagaimana Anda dapat memiliki tanda tangan digital? Anda terlebih dahulu mendaftarkan diri pada penyedia layanan tanda tangan digital. Data pribadi yang perlu kita serahkan kepada penyedia layanan antara lain:
- Alamat email
- Nomor telepon genggam
- Foto kartu identitas seperti KTP bagi WNI, paspor bagi WNA
Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Indonesia sudah menjamin legalitas dari tanda tangan digital. Undang-Undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi beberapa persyaratan.
Manfaat dari tanda tangan digital
Banyak manfaat dari tanda tangan digital mengingat situasi pandemi saat ini. Jika Anda memiliki rekan bisnis di luar kota, Anda bisa dengan mudahnya meminta persetujuannya dalam waktu singkat hanya melalui layanan tanda tangan digital. Manfaat lainnya adalah menghematnya penggunaan kertas, selain itu Anda akan menghemat waktu dan biaya yang akan dihabiskan bila Anda melakukan pencetakan dan pengiriman dokumen secara konvensional.
Dengan begitu akan terjamin kerahasiaannya karena dokumen dikirim secara langsung ke penerima tanpa melalui kurir ataupun perantara. Banyak manfaat yang didapatkan dengan beralihnya ke tanda tangan digital.
Selain manfaat, ada juga fungsi dari tanda tangan digital, yaitu memudahkan proses pendaftaran, login, hingga bertransaksi pada berbagai aplikasi pemerintahan, perbankan, komersiall, maupun servis elektronik.
Dengan tanda tangan digital, Anda tidak perlu mendatangi kantor perwakilan sebuah perusahaan untuk menandatangani berlembar-lembar formulir. Jadi, apakah ini sudah saatnya beralih ke tanda tangan digital?
Daftarkan tanda tangan digital
Berbagai kemudahan dan manfaat, Anda tidak perlu repot mengurus dokumen dan mengkhawatirkan dokumen akan rusak/terbaca isinya dengan orang lain. Anda dapat daftarkan dan persiapkan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Kegunaannya pun dilakukan agar proses tanda tangan dengan pihak Asing tidak menemukan kendala. Anda dapat menerjemahkan dokumen Anda dengan kami menggunakan penerjemah tersumpah. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |