Perusahaan startup semakin mengkilap di Indonesia, terutama kaum milenial. Di Indonesia, startup mulai populer sekira lima tahun belakangan ini. Perusahaan rintisan yang sukses biasanya berhasil memberikan solusi nyata bagi banyak orang. Banyak startup Indonesia yang telah sukses seperti Gojek, Bukalapak dan lainnya. Kesuksesan perusahaan ini tentu memotivasi pebisnis muda untuk terus mengembangkan startup mereka. Untuk mengembangkan startup tentu diperlukannya dorongan finansial, terutama dari investasi. Lalu berapa sih, batasan besaran investasi asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Kami akan menjelaskannya terutama bagi Anda yang menjalankan perusahaan di startup berbasis software.
Kehadiran Startup di Indonesia
Startup adalah perusahaan rintisan yang belum lama beroperasi. Dengan kata lain, startup artinya perusahaan yang baru masuk atau masih berada pada fase pengembangan atau penelitian untuk terus menemukan pasar maupun mengembangkan produknya. Saat ini, istilah perusahaan startup biasanya mengacu pada perusahaan-perusahaan yang layanan atau produknya berbasiskan teknologi. Perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia memang cukup kencang dalam beberapa tahun belakangan ini. Karena pesatnya perkembangan startup, sering kali menciptakan disrupsi ekonomi.
Di Indonesia sendiri, beberapa startup yang telah berhasil melampaui angka unicorn yaitu bila memiliki valuasi 1 milliar dollar AS, di antaranya adalah Gojek, Tokopedia, OVO, Buka Lapak, Traveloka hingga Shopee.
Bidang yang digeluti oleh startup tersebut pun bervariasi, mulai dari keuangan, pemasaran, pelayanan, ritel, sampai video games. Jumlah ini bisa saja bertambah seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Kemudian, informasi mengenai besaran investasi asing untuk startup di Indonesia.
Bolehkah Pihak Asing Menanamkan Modal Pada Unicorn Indonesia
Pihak asing diperbolehkan menanamkan modalnya di Indonesia, sepanjang bidang usaha yang dimaksudkan bukan termasuk bidang usaha yang tertutup bagi investasi. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres 44/2016), dijelaskan bahwa:
“Bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor ekonomi.”
Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016:
“Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan. Hal tersebut yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).”
Mengacu pada definisi Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016 tersebut, maka pihak asing/perusahaan asing (berbadan hukum asing atau terdaftar sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada dasarnya dapat mendirikan usaha startup software dengan modal patungan (joint venture) dengan perusahaan Indonesia (berbadan hukum Indonesia atau terdaftar sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) oleh BKPM), sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Peraturan tentang Investasi Pihak Asing Pada Startup Berbasis Software
Dilansir dari Hukumonline.com yang mengacu pada Lampiran III Perpres 44/2016 huruf K nomor 300. Jika software yang Anda maksud menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dengan nilai investasi kurang dari Rp100 miliar. Maka besaran kepemilikan asing yang diizinkan adalah maksimal 49%. Sedangkan jika nilai investasi yang ditanamkan asing pada software tersebut bernilai di atas Rp100 miliar, maka ia dapat dikategorikan sebagai bidang usaha yang terbuka. Dalam artian, tidak ada pembatasan kepemilikan oleh pihak asing. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Perpres 44/2016, yakni:
“Bidang usaha yang tidak tercantum dalam bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran artinya merupakan bidang usaha yang terbuka. Di sisi lain, jika software yang Anda maksudkan menyelenggarakan jasa telekomunikasi, layanan informasi, sistem komunikasi data, maupun internet, maka besaran kepemilikan asing yang diizinkan adalah maksimal 67 persen. Hal ini sesuai dengan Lampiran III Perpres 44/2016 huruf K nomor 286-290. Dalam hal ini, yang dimaksud “terbuka dengan persyaratan” adalah adanya batasan maksimal kepemilikan asing, sehingga tetap harus ada kepemilikan PMDN.“
Guna menghindari restriksi (pembatasan) yang timbul berdasarkan Perpres 44/2016, serta agar usaha modal patungan (joint venture) dapat memperoleh izin usaha tetap (IUT) dari BKPM sebelum memulai operasinya, maka usaha tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari instansi terkait, sebagaimana diuraikan selengkapnya dalam Buku Pedoman Investasi Asing (Foreign Direct Investment). Terkait usaha startup software berbasis digital, maka permohonan IUT pada BKPM harus disertai rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya.
Jadi dalam hal ini, kepastian dan disetujuinya usaha modal patungan (joint venture) yang melibatkan modal asing atau PMA di bidang software berbasis digital diindikasikan dengan diterbitkannya izin usaha oleh BKPM yang menyebutkan bidang usaha, nilai investasi dan rincian proyek startup tersebut.
Layanan Mega Translation Service
Demikian, penjelasan mengenai besaran investasi asing untuk startup di Indonesia. Mega Translation Service merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |