Membuat Kontrak Bahasa Inggris? Sah kah di Mata Hukum Indonesia? Tidak menutup kemungkinan bisnis Anda bisa berkembang hingga ke pasar tradisional, atau mungkin saja bisnis Anda mendapatkan investor asing.
Wajibkah membuat kontrak dalam dua bahasa jika melibatkan pihak asing?
Ini merupakan salah satu pencapaian yang diinginkan oleh banyak pengusaha Indonesia, baik melakukan kerja sama bisnis dengan pihak asing untuk ekspansi di luar negeri atau mendapat pendanaan dari investor.
Tentunya transaksi ini pun akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak yang dibuat pun akan dibuat dalam Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang diakui.
Dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
1.Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; dan
2.Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau Bahasa Inggris.
Terlihat bahwa tanpa dapat ditafsirkan lain, Pasal 31 UU 24/2009 tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia.
Dan jika kontrak tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka kontrak tersebut harus pula ditulis dalam bahasa nasional pihak – pihak asing bersangkutan dan atau dalam Bahasa Inggris. Namun dalam hal ini, ternyata UU 24/2009 sama sekali tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggarannya
Dasar Hukum mengenai Penggunaan Dua Bahasa
Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.
Selanjutnya, untuk mengakomodir kontrak yang dibuat dengan melibatkan pihak asing, UU 24/2009 menyebutkan Pasal 31 ayat (2) bahwa nota kesepahaman atau perjanjian yang disebutkan pada ayat (1) diatas yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris.
Sepuluh tahun berselang setelah diterbitkannya UU 24/2009, pada tahun ini akhirnya Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 24/2009 yaitu Peraturan Presiden No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019).
Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak diatur pada Pasal 26 PP 63/2019, yang pada intinya menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Bahasa Nasional pihak asing pun digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman dengan pihak asing. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Kontrak yang melibatkan pihak asing
Bahasa apa yang digunakan ketika membuat kontrak yang melibatkan pihak asing? hal ini sudah diatur dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019 dimana apabila perjanjian dibuat antara pihak yang merupakan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia dengan pihak asing, maka selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut juga dituliskan dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau dituliskan dalam bahasa Inggris.
Adapun fungsi dari penggunaan bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris adalah sebagai padanan atau terjemahan dari bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman atas perjanjian dengan pihak asing.
Jadi, apabila Anda sedang menjalankan suatu transaksi yang melibatkan pihak asing, perjanjian yang Anda buat tetap harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun perjanjian tersebut boleh ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing atau dalam bahasa Inggris untuk menyamakan pemahaman atas isi perjanjian.
Bagaimana jika terjadi perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing?
Pasal 26 ayat (4) PP 63/2019 sudah mengatur tentang hal ini, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Artinya, PP 63/2019 memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan bahasa apa yang akan berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran. Misalnya Anda membuat kontrak jual beli dengan pihak asing, maka kontrak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Namun jika terjadi perselisihan atau perbedaan mengenai bahasa apa yang akan digunakan, Anda dapat menentukan bersama pihak asing tersebut mengenai bahasa yang akan digunakan.
Ketiadaan sanksi atas pelanggaran ketentuan ini
Dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019, tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, melainkan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP 63/2019, Pemerintah hanya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di mana pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Meskipun tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, terdapat risiko adanya klaim agar kontrak yang melanggar ketentuan ini dapat dibatalkan di mana klaim tersebut dapat akan diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak atau pihak ketiga yang dirugikan.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau kontrak bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya boleh digunakan dan tetap dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing.
Meskipun demikian, diperbolehkannya penggunaan bahasa asing tidak mengesampingkan kewajiban Anda sebagai pihak dari lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia untuk tetap membuat kontrak dalam bahasa Indonesia.
Dalam pembuatan kontrak membutuhkan penyesuaian bahasa tergantung dari tujuan kontrak. Anda tidak perlu khawatir karena Mega Translation Service memiliki penerjemah tersumpah, selain itu layanan legalisasi juga kami miliki. Mega Translation Service memiliki berbagai layanan yang dapat mempermudah Anda. Anda dapat menghubungi kami di sini.