Buruh lembur, sanksi perusahaan tidak bayar upah buruh. Hari besar nasional dan internasional bulan Februari 2021 akan memperingati Hari Kanker Sedunia dan Tahun Baru Cina atau Imlek.
Buruh Lembur Tanggal merah di bulan Februari 2021
Tanggal merah atau hari libur nasional di bulan Februari 2021 jatuh pada tanggal 12 Februari 2021 untuk memperingati Tahun Baru Cina. Dilihat dari kalender lunar, perayaan imlek jatuh pada tanggal 1. Kalender lunar menjadi acuan bagi etnis Tionghoa dalam berbagai tradisi.
Bekerja di sebuah perusahaan mengharuskan seorang karyawan untuk bekerja dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh atasan. Bagaimana jika saat tanggal merah karyawan diminta untuk lembur alias masuk kerja, namun upah yang menjadi hak karyawan tidak dibayarkan?
Peraturan Undang-Undang Hak dan Kewajiban Karyawan/Buruh
Sudah diatur di Undang-Undang untuk buruh lembur, ini sanksi perusahaan tidak bayar upah buruh yang masih bekerja di hari libur. Hal tersebut akan berhubungan dengan hak dan kewajiban karyawan. Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau yang kita kenal sebagai “UU Ketenagakerjaan” mengatur sebagai berikut:
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakayan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Undang-Undang yang mengatur peraturan perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tersebut wajib membayar upah kerja lembur.
Jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan masuk di tanggal merah
Adapun yang dimaksud dengan jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus adalah pekerjaan di bidang:
- Pelayanan jasa Kesehatan
- Pelayanan jasa Transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di Lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
Artinya, di hari-hari libur resmi pekerja tidak wajib untuk bekerja. Walaupun pada jenis dan sifat pekerjaan tertentu yang harus dijalankan secara terus-menerus seperti apa yang telah disebutkan diatas, pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya.
Selain itu, dengan keadaan lainnya, pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk tetap bekerja pada hari libur resmi, namun harus ada dasar yang telah disebutkan di atas dan kesepakatan dengan pekerja.
Dalam konteks ini, patut digaris bawahi baik untuk pekerja yang tetap dipekerjakan karena pekerjaannya termasuk pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, maupun yang diperintahkan untuk bekerja atas dasar kesepakatan, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur.
Bagaimana pengusaha tidak menuruti UU Hak dan Kewajiban Karyawan?
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur akan dikenai sanksi sesuai Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (atau) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedkit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (serratus juta rupiah)
Dengan demikian, jika Anda seorang pekerja dan tidak termasuk ke dalam 10 (sepuluh) bidang pekerjaan yang telah disebutkan di atas, Anda memiliki tanggung jawab menyepakati apa yang telah disepakati dengan perusahaan Anda bekerja.
Legalisasikan perusahaan Anda kepada yang berpengalaman
Agar mendapatkan pencerahan lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel-artikel terkait. Jika perusahaan Anda belum memiliki legalitas dengan prosedur yang benar dan tepat, Anda dapat konsultasi di link ini https://megapenerjemah.com/
penerjemah | interpreter | legalisasi |