Kegiatan ekspor merupakan suatu kegiatan yang memberikan kontribusi terhadap devisa negara. Kegiatan ekspor tergolong sulit, karena orang atau perusahaan yang melakukan ekspor harus memenuhi persyaratan tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut, artikel ini akan membahas mengenai cara eksportir memperoleh Surat Keterangan Asal Indonesia.
Syarat Menjadi Eksporter
Selanjutnya, untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Klasifikasi Eksporter
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
- Eksportir Produsen, dengan syarat:
Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu:
Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Pertama, memiliki Izin Usaha Industri
- Kedua, memiliki NPWP
- Ketiga, memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu:
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Surat Keterangan Asal (SKA)
Selanjutnya mengenai Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikat asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor atau tujuan yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO/SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Ada dua jenis SKA/COO:
- SKA Preferensi
Pertama, jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan..
2. SKA Non Preferensi
Kedua adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
Selanjutnya, berkaitan dengan ekspor barang ke negara anggota ASEAN, negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati ATIGA yang merupakan persetujuan perdagangan barang antar negara anggota ASEAN.
Dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia berdasarkan ATIGA dapat berupa:
- SKA Preferensi;
- SKA Elektronik; atau
- DAB (Deklarasi Asal Barang).
SKA Preferensi, SKA Elektronik, dan DAB tersebut tidak dapat digunakan secara bersamaan terhadap barang yang sama dalam 1 transaksi ekspor. Permohonan penerbitan SKA preferensi dilakukan dengan mengisi data pada formulir SKA melalui e-SKA.
Sebagai informasi, Anda dapat mengunjungi laman e-SKA (Indonesia Electronic Certificate of Origin) yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. Cara penggunaan sistem e-SKA tersebut juga dapat Anda pelajari lebih lanjut dalam User Manual Sistem e-SKA untuk Eksportir.
Kriteria Barang Ekspor
Untuk kriteria asal barang, suatu barang yang diimpor ke dalam wilayah negara anggota ASEAN dari negara anggota lainnya wajib diberlakukan sebagai suatu barang asal apabila memenuhi persyaratan:
- Pertama, suatu barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di negara anggota pengekspor; atau
- Kedua, suatu barang yang tidak secara keseluruhan diproduksi atau diperoleh di negara anggota pengekspor yang memenuhi kriteria tertentu dalam Lampiran I Permendag 71/2020.
Jenis barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di negara anggota ditetapkan dalam angka 3 Lampiran I Permendag 71/2020 (hal. 3 -4). Sedangkan jenis barang yang tidak diperoleh atau diproduksi secara keseluruhan di negara anggota ditetapkan dalam angka 4 Lampiran I Permendag 71/2020 (hal. 4 -5).
Dengan segala peraturan yang ada untuk memperoleh Surat Keterangan Asal bagi eksportir, mungkin membuat Anda bingung. Konsultasikan kepada kami, dan kami akan melayani Anda selama 24 jam. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |