Siapkan Dokumen Berikut Bagi WNA untuk Tinggal di Indonesia!
Pelaku bisni properti Indonesia menyambut gembira Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pasalnya, aturan tersebut mengizinkan warga negara asing (WNA) membeli apartemen dengan status Kepemilikan Hak Kepemilikkan Apartemen Bagi WNA Yang Ingin Tinggal di Indonesiauntuk satuan rumah susun (sarusun).
Jenis – jenis hak kepemilikan apartemen di Indonesia
Harga rumah di tengah kota yang sudah semakin tinggi, membuat masyarakat perkotaan lebih memilih untuk membeli hunian berupa apartemen. Bagi Anda yang ingin membeli apartemen, tentu harus mengetahui seperti apa sertifikat tanah dan jenis sertifikat apartemen.
Sertifikat apartemen merupakan salah satu kelengkapan surat dan kepemilikan properti yang harus diperhatikan sebelum memutuskan membeli apartemen. Ada beberapa hal tentang sertifikat apartemen yang perlu Anda pahami. Karena surat kepemilikan apartemen bukan hal sepele, maka Anda harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hal ini agar tidak ditipu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun beberapa Jenis Sertifikat Apartemen, sebagai berikut.
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik
Pada dasarnya jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), HGB tersendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya, HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.
Sertifikat Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Milik, yang membedakannya hanya warnanya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
Jika apartemen yang akan Anda beli dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang akan diterima adalah Sertifikat (SKGB) ini jika lebih lemah karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.
3. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak Pengelolaan Lahan adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan seperti merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usaha serta menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga menurut syarat yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut.
4. Strata Title
Strata title sendiri pada dasarnya adalah hak milik atas satuan rumah susun. Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat aturan.
Sementara, ketika berada di ruang publik (kolam renang, taman dan sebagainya), dia terikat peraturan karena ruang publik juga dimiliki penghuni-penghuni lain. Konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa strata atau tingkatan, yaitu terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah dan udara di atasnya.
Batasan Kepemilikan Apartemen dan Rumah
Apakah orang asing mutlak tidak dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia? WNA pada dasarnya dapat mempunyai hak pakai atas tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Adapun batasan kepemilikan apartemen (atau yang dikenal sebagai “rumah susun” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun – UU Rumah Susun) oleh WNA. Kepemilikan Surat Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) memiliki keterkaitan dengan adanya sertifikat milik satuan rumah susun (SHMRS). Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan SHMRS.
Definisi SHMRS dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 11 UU Rumah Susun yang berbunyi:
“Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.”
Kepemilikan WNA terhadap HMSRS itu merujuk pada ketentuan hak-hak atas tanah yang terdapat dalam UUPA. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan undang-undang tersebut, WNA hanya diperbolehkan memiliki sertifikat pakai. Oleh karena itu, WNA hanya dapat memiliki apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah hak pakai.
Pengaturan kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Pengaturan kepemilikan Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) memiliki keterkaitan dengan adanya sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM sarusun). Pengaturan mengenai WNA hanya boleh memiliki HMSRS yang dibangun di atas tanah dengan hak pakai atas tanah negara juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (PP 41/1996).
WNA dapat memiliki HMSRS dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 PP No. 41/1996 yang berbunyi:
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atas tanah Negara;
- Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
- Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.”
Adapun batasan hak yang dimiliki oleh WNA, yaitu untuk kepemilikan hunian berupa rumah hanya boleh dibangun di atas tanah pakai atau yang dikuasai berdasarkan perjanjian; dan untuk kepemilikan satuan rumah susun hanya yang dibangun di atas tanah pakai atas tanah negara.
Persyaratan WNA dalam kepemilikan apartemen
Ada pula syarat bagi WNA yang ingin tinggal di rumah atau apartemen di Indonesia, yaitu Pasal 2 ayat (2) Peraturan MNA/BPN 7/1996 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (“Peraturan MNA/BPN 7/1996”) yang berbunyi:
“Rumah yang dapat dibangun atau dibeli dan satuan rumah susun yang dapat dibeli oleh orang asing dengan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah atau satuan rumah susun yang tidak termasuk klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.”
WNA yang mau memiliki HMSRS harus cermat sebelum membeli unit rumah susun. Ia harus mengetahui apakah bangunan rumah susun yang hendak ia miliki itu berdiri di atas tanah yang berstatus pakai atau tidak.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 UUPA yang hanya membolehkan WNA untuk memiliki hak pakai. Bunyi selengkapnya pasal tersebut adalah:
“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
- warga-negara Indonesia;
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”
Layanan Mega Translation Service
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung dalam kepengurusan dokumen – dokumen untuk mendapatkan surat izin kepemilikan apartemen, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Lokasi Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Kedutaan Besar Jepang
Mendengar tentang negara Jepang pasti Anda akan membayangkan keindahan alam dan bunga sakura yang bermekaran. Keindahan alam dan budaya Jepang merupakan topik yang tidak pernah habis untuk dibicarakan. Sehingga membuat siapapun tertarik untuk liburan bahkan tinggal di sana. Namun sebelum Anda memutuskan untuk berangkat ke Jepang, jangan lupa untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan ya! Dokumen tersebut berupa visa, paspor, dan lain-lain. Anda dapat mengurus dokumen yang Anda butuhkan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang berlokasi di wilayah Jakarta, Indonesia.
Profil Negara Jepang
Negara Jepang merupakan negara kepulauan yang letaknya di Asia Timur. Jepang memiliki 4 musim yaitu musim semi, musim gugur, musim salju, dan musim panas. Bahasa Jepang merupakan bahasa yang digunakan di negeri sakura ini. Bahasa tersebut menggunakan 3 jenis huruf yaitu katakana, hiragana, dan kanji. Selain terkenal sebagai negara sakura, Jepang juga disebut dengan Negara Matahari Terbit karena wilayah Jepang terletak di timur China. Lokasi Jepang tersebut dianggap menjadi tempat pertama dimana Anda dapat menyaksikan matahari terbit. Selain itu, negara Jepang juga memiliki julukan Negeri Sejuta Pejalan Kaki, Negeri Sejuta Stasiun, Negeri Burung Gagak, sampai Negeri Sejuta Kakek dan Nenek.
Kaisar Jepang adalah pemimpin negara Jepang atau kepala negara Jepang secara resmi. Kaisar Jepang juga merupakan pemimpin di Keluarga Kekaisaran. Meskipun Kaisar Jepang adalah kepala negara resmi, ia tidak memimpin lembaga Eksekutif di Jepang. Dia hanya memiliki kekuasaan dan kepentingan tertentu saja atas negara Jepang. Kewenangan atas lembaga Eksekutif merupakan kekuasaan perdana menteri.
Hubungan antara Jepang dan Indonesia
Hubungan Diplomatik
Sudah 60 tahun Indonesia dan Jepang menjalin hubungan baik dan masih berlanjut hingga saat ini. Perjanjian Perdamaian Jepang-Indonesia mengawali persahabatan Jepang dan Indonesia pada tanggal 20 Januari 1958. Jepang dan Indonesia telah bekerja sama dalam bidang ekonomi, politik, serta sosial dan budaya.
Selain menjalin hubungan diplomatik, Jepang dan Indonesia juga memiliki hubungan kerja sama yang kuat khususnya di bidang ekonomi. Kedua negara ini memperluas perekonomian dengan bekerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan lain lain.
Perdagangan
Hubungan Jepang dan Indonesia yang terjalin terkait perdagangan adalah dalam hal ekspor dan impor. Jepang merupakan mitra dagang besar bagi Indonesia dalam hal ini. Indonesia mengekspor barang berupa minyak, gas alam cair, batu bara, hasil tambang, udang, pulp, tekstil dan produk tekstil, mesin, perlengkapan listrik, dan sebagainya ke Jepang. Sebaliknya, Jepang mengekspor mesin-mesin dan suku-cadang, produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik, suku-cadang elektronik, mesin alat transportasi dan suku-cadang mobil ke Indonesia.
Investasi
Dilansir dari EPA Indonesia-Jepang, dalam data jumlah investasi langsung asing di Indonesia dari tahun 1967 hingga 2007, Jepang merupakan negara yang menduduki tempat pertama secara keseluruhan dengan total persentasi 11,5%. Di Indonesia, sebanyak kurang lebih 1000 perusahaan Jepang beroperasi. Perusahaan-perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 32 ribu pekerja Indonesia. Hal ini menjadikan Jepang sebagai negara yang menyediakan lapangan pekerjaan nomor satu di Indonesia.
Lokasi Kantor Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jika Anda ingin mengurus kebutuhan Anda seperti dokumen visa, paspor, surat keterangan maupun surat izin terkait, di Kantor Kedutaan Besar Jepang, berikut informasi alamat Kantor Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Indonesia:
Jalan: Jl. M.H. Thamrin
Nomor: 24
RT/RW: 009/005
Kelurahan: Gondangdia
Kecamatan: Menteng
Kabupaten/Kota: Jakarta Pusat
Provinsi: Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kode Pos: 10350
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan penyedia layanan terjemahan, interpreter, dan legalisasi terbaik di Indonesia. Jika Anda memiliki keperluan untuk menerjemahkan maupun melegalisasikan dokumen Anda untuk diajukan ke kantor Kedutaan Besar Jepang, Anda dapat mempercayakan keperluan Anda tersebut ke Mega Translation Service.
Anda tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dokumen Anda karena Mega Translation Service merupakan layanan yang sudah memiliki sertifikat resmi. Mega Translation Service akan membantu menyelesaikan kepentingan Anda secara cepat dan mudah. Anda juga akan mendapatkan layanan konsultasi gratis dan berbagai penawaran menarik. Informasi lebih lengkap akan Anda dapatkan di sini.
Pemeriksaan Kesehatan : Prosedur Setelah Bepergian!
Pemerintah RI terus memantau perkembangan mengenai keluar masuknya orang dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona saat ini. Salah satu yang terus menjadi perhatian adalah kepulangan para pekerja migran Indonesia atau PMI. Pemerintah menjelaskan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi bagi individu yang akan bepergian secara internasional dan domestik menggunakan pesawat terbang. Berikut, kami akan bahas mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan bagi WNI setelah bepergian dari luar negeri.
Kepulangan dari Luar Negeri
Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah, diperlukan panduan berupa protokol kesehatan terkait penanganan kepulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dan kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri.
WNI dimaksud termasuk pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa, trainee, anak buah kapal, maupun para pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia. Penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah PSBB dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara, dengan:
- Melakukan sosialisasi kepada setiap WNI dan WNA untuk menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melakukan physical distancing, selalu memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan melakukan validasi terhadap health certificate dalam Bahasa Inggris yang dibawa oleh WNI dan WNA dan berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Ketentuan Masuk ke Indonesia bagi WNI/ WNA
Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan
Kemudian, untuk prosedur pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh para WNI atau WNA pada saat kembali ke Indonesia adalah sebagai berikut:
- Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
- Pemeriksaan kesehatan tambahan meliputi: Wawancara Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19 Pemeriksaan saturasi oksigen Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR
- Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas negara asal dan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.
- WNI yang pulang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19.
- WNI yang pulang, jika tidak membawa health certificate;
-
- Membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau
- Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif COVID-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.
6. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk. WNI dapat menunggu sementara di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.
7. Apabila tidak dapat melakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.
Itulah serangkaian prosedur yang harus dilalui bagi Anda yang hendak kembali ke Indonesia. Jika hasil rapid Anda reaktif, Anda pun harus dirujuk ke RS darurat / rujukan. Namun, jika negatif Anda harus tetap karantina mandiri selama 14 hari. Dan tetap mengikuti protokol kesehatan di tempat di mana Anda tinggal.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Akta Cerai Hilang, Begini Cara Mengurusnya
Akta perceraian adalah akta atau surat otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Perolehan surat ini wajib bagi mereka yang telah melakukan perceraian untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan yang sah secara agama. Akta perceraian baru bisa diterbitkan ketika sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan disetujui oleh majelis hakim. Perkara ini dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan (dalam hal para pihak hadir), tidak ada pihak yang mengajukan hukum banding. Nantinya pemberitahuan hasil putusan akan disampaikan kepada kedua pihak yang bersangkutan, baik yang hadir maupun yang tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir). Putusan atau penetapan perceraian juga memiliki salinan, jadi jika pihak yang berperkara ingin membaca atau memerlukan dokumen putusan, maka mereka mempunyai hak untuk meminta salinan putusan. Lalu, bagaimana jika akta perceraian tersebut hilang? Mau tahu lebih lanjut? Begini cara mengurusnya!
Akta Cerai Bagi Pemeluk Agama Islam
Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat lalu mendaftar putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar.
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah itu baru diterbitkan akta perceraian yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Surat Cerai Bagi Pemeluk Agama Selain Islam
Perolehan kata cerai selain agama Islam terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. Dari laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Prosedur Yang Dilakukan Jasa Pengurusan Akta Cerai
Akta cerai menjadi suatu dokumen penting yang bisa dibutuhkan kapan saja. Jika dokumen tersebut hilang, maka akan sulit untuk melakukan pengurusan kembali. Anda bisa kembali mengurus ulang semua dokumen akta cerai atau meminta bantuan jasa pengurusan akta cerai untuk mengajukannya. Namun, tentunya proses tersebut dapat menguras banyak tenaga, biaya, dan waktu dengan hasil yang belum tentu memuaskan. Selain itu, anda juga harus mempelajari bagaimana sistem atau tata cara untuk mengurus pelaksanaannya. Maka dari itu, tentunya sangat dibutuhkan pendampingan oleh pihak yang lebih profesional yang sudah berpengalaman untuk dapat melakukan pelaksanaan. Berikut ini prosedur untuk mengurusnya menurut jasa pengurusan akta cerai yang hilang, antara lain:
- Telah Memiliki SK Bercerai Secara Resmi
Persyaratan yang utama adalah suami istri sudah ditetapkan bercerai secara resmi oleh pihak pengadilan agama. Lalu, Anda dapat langsung mengurus akta cerai ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa dokumen persyaratannya agar dapat segera diproses. - Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Kutipan Akta Perkawinan dibutuhkan pada proses ini. Akta ini berguna untuk memastikan bahwa kedua pasangan sudah resmi bercerai. Untuk memperkuat berkas yang pertama Anda juga harus meminta dokumen Salinan Putusan dari Pengadilan Agama Negeri mengenai status perceraian. - Mengisi Formulir Pencatatan Cerai
Setelah menyiapkan kedua dokumen tersebut, Anda harus pergi ke kantor pengadilan setempat untuk mengisi formulir pencatatan cerai. Formulir tersebut harus terisi dengan sangat jelas dan benar, karena nantinya akan berperan sebagai pelengkap dari berkas perceraian, dan akan diserahkan pada saat sidang perceraian berlangsung.
- Dokumen Lain yang Dibutuhkan
Lalu, Anda perlu melengkapi dokumen tambahan juga, dimana dokumen tambahan ini berfungsi sebagai pelengkap untuk surat resmi perceraian yang akan terbit. Dokumen yang dibutuhkan berupa foto copy Kartu Keluarga, KTP, serta Surat Kuasa Perceraian dengan materai dari kedua pasangan yang bersangkutan.
- Melakukan Pencatatan Perceraian
Tentunya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam proses mengurus surat perceraian. Contohnya membebaskan biaya penanganan untuk proses pencatatan minimal sebelum genap 60 hari masa perceraian. Kebijakan ini dapat memudahkan proses pencatatan dan pengurusan surat cerai, karena usia perceraian masih sangat muda. Pencatatan perceraian ini berfungsi juga sebagai arsip. Jadi ketika terjadi kehilangan surat cerai, Anda bisa langsung mengajukan penerbitan ulang dengan hanya menyerahkan dokumen atau data tambahan ketika mengurusnya.
- Menyiapkan Persyaratan Bagi WNA
Untuk warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perceraian, maka mereka dapat mengajukan di kantor pengadilan terdekat. Namun, untuk persyaratannya sendiri memang sedikit berbeda, seperti salinan paspor lengkap dengan legalisir, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) maupun ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Para WNA ini juga harus menyiapkan beberapa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan proses perceraian.
Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai yang Hilang
Kemudian, untuk memperoleh salinan akta cerai yang hilang dapat dilakukan dengan menerbitkan kutipan surat cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor surat cerai yang hilang.
Cara memperoleh salinan surat cerai yang hilang dapat dengan mendatangi kantor catatan sipil setempat dengan melengkapi persyaratan yang diminta. Setiap kutipan surat pencatatan sipil (dalam hal ini surat cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan/keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya, dengan melengkapi persyaratan.
Syarat Penggantian Buku Nikah yang Hilang
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara spesifik mengenai syarat mengurus akta cerai yang hilang. Namun, pada umumnya terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain;
- Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) Pemohon.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
- Surat kuasa bermaterai Rp6 ribu apabila menguasakan (Perhatikan juga tarif bea meterai yang baru sebesar Rp10 ribu sebagaimana yang kami jelaskan dalam artikel Fungsi Meterai dan Dokumen-dokumen yang Wajib Bermaterai).
- Akta Nikah/Surat Cerai/Surat Kematian.
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“SBKRI”) /untuk prosedur ganti nama.
- Fotocopy KK dan KTP orang tua (jika masih ada)/Foto copy akta kematian orang tua (jika sudah tiada).
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa terjemahan yang melayani jasa terjemahan tersumpah, interpreter dan legalisasi dokumen. Kami dapat membantu Anda melegalisasi dokumen yang Anda perlukan dengan mudah dan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut dapat hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit
Pasca terbitnya UU Ciptaker, beberapa peraturan pun berubah termasuk tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap perkebunan kelapa sawit. Bagaimana regulasi tentang peraturan PMA tersebut? Apakah Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjelaskan tentang perkebunan kelapa sawit juga? Berikut kami berikan penjelasan mengenai aturan batasan modal asing untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Sekilas tentang Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Penanaman Modal Asing menyebutkan bahwa PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Bidang Usaha dalam PMA
Pasca diundangkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), aturan penanaman modal memang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dan perubahannya yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha:
- Yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
- Untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Salah satu jenis bidang usaha untuk penanaman modal yaitu bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UKMK) yang memenuhi syarat seperti;
- Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri;
- Syarat penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
- Persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus; atau
- Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Berapakah Batasan Modal Asing untuk Bidang Usaha Perkebunan Sakit?
Batas kepemilikan modal asing diatur dalam Lampiran III Perpres 49/2021. Namun, industri perkebunan kelapa sawit tidak termasuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang diatur batasan modal asingnya karena pada sebagian sektor usaha, aturan batasan kepemilikan modal asing juga diatur dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Sehingga, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 terhadap aturan-aturan terkait, untuk bidang usaha perkebunan kelapa sawit memang tidak dibatasi kepemilikan modal asingnya, atau dengan kata lain kepemilikan modal asing bisa saja mencapai 100%.
Dasar Hukum Permodalan di Indonesia
Selain regulasi yang telah disebutkan di atas, Anda dapat mengecek beberapa referensi hukum berikut untuk menambah pengetahuan Anda. Peraturan tersebut antara lain;
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Layanan jasa utama yang terdapat di Mega berupa penerjemah tersumpah, interpreter dan juga legalisasi. Mengurus pembuatan perusahaan tentu memerlukan legalisasi dokumen terhadap pejabat berwenang. Untuk itu kami hadir untuk Anda, kami dengan senang hati dapat membantu Anda mengurus legalisasi dokumen yang Anda butuhkan. Silahkan menghubungi tim marketing untuk info lebih lanjut di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Lokasi Apply Visa di Kantor Kedutaan Besar Italia di Indonesia!
Mendengar negara Italia, pasti Anda membayangkan tentang Colosseum yang terletak di Roma, Italia. Bangunan bersejarah dengan kecantikan arsitekturnya membuat siapapun ingin mengunjunginya. Eits! Jangan langsung berkemas yaa. Untuk mengunjungi luar negeri, Anda membutuhkan visa. Jadi, Anda harus mengurus pembuatan visa terlebih dahulu di Kantor Kedutaan Besar Italia di Jakarta.
Profil Italia
Republik Italia (Repubblica Italiana) merupakan negara yang berada di wilayah Eropa. Negara ini berbatasan dengan negara Prancis, Austria, Swiss, Slovenia, San Marino dan Vatikan. Negara Italia merupakan negara yang memiliki penduduk terbanyak ketiga (mencapai 61 juta jiwa) setelah negara Jerman dan Prancis. Mata uang Italia adalah Euro.
Italia memiliki banyak tempat wisata yang memanjakan mata. Destinasi menarik di Italia antara lain Colosseum, bangunan Pantheon, air mancur Fontana, Museum Vatikan, dan masih banyak lagi. Selain itu, makanan terkenal Italia yang pastinya sudah Anda coba adalah pasta, pizza, spaghetti Carbonara, dan tiramisu.
Hubungan Bilateral Italia dan Indonesia
Sama seperti hubungan antar negara lainnya, Italia juga menjalin hubungan kerja sama dengan Indonesia. Hubungan bilateral antara Italia dan Indonesia mencakup berbagai bidang seperti politik, ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan lainnya. Berikut detail hubungan bilateral antara Italia dan Indonesia.
Hubungan Politik
Dilansir dari KEMENLU, hubungan diplomatik antara Italia dengan Indonesia berawal dari Italia yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia pada 29 Desember 1949. Kemudian, pada tahun 1951, Italia membuka perwakilan diplomatiknya di Jakarta, Indonesia. Sebaliknya, pada 1952, Indonesia juga membuka perwakilan diplomatiknya di Roma, Italia. Pada tahun 1953, kedutaan besar di Roma dan Jakarta dibuat.
Italia dan Indonesia memiliki serangkaian kerja sama baik dalam bidang politik maupun keamanan. Serangkaian kerja sama tersebut berupa pembentukan Forum Komunikasi Bilateral (FKB), interfaith dialogue, pembentukan Bali Democracy Forum (BDF), dan kerja sama pertahanan.
Hubungan Ekonomi
Italia adalah mitra ekonomi yang penting bagi Indonesia dan sebaliknya. Kegiatan kerja sama perekonomian antara Italia dan Indonesia tidaklah luput dari kegiatan perdagangan (ekspor dan impor) sampai investasi. Italia mengimpor beberapa barang dari Indonesia seperti minyak kelapa sawit, produk stainless steel yang digulung datar, stainless steel dalam ingot, alas kaki, poliasetal, kopi, ikan, moluska hidup, karet alam, kertas dan kertas karton.
Dari Italia, Indonesia mengimpor beberapa barang meliputi turbojet, turbopropeller dan turbin gas lainnya, mesin untuk pencuci piring, hidrokarbon asiklik, mesin dan peralatan mekanis keran, peralatan katup cocks untuk pipa boiler, pengapian atau pembakaran internal rotary, sisa dan skrap kertas atau kertas karton, mesin pengolah karet atau plastik, dan mesin untuk persiapan industri makanan.
Selain perdagangan ekspor dan impor, wisatawan Italia juga sering menjadikan Indonesia sebagai wisata favorit mereka. Pada bidang industri, kedua negara ini telah menandatangani MoU on Cooperation pada 12 Desember 2014. Selain itu, 2 (dua) Pengaturan Pelaksanaan (Technical Arrangement) terkait industri kulit, alas kaki, dan tekstil pada tanggal 7 September 2015 juga ditetapkan sebagai implementasinya.
Hubungan Pendidikan, Sosial, dan Budaya
Dewasa ini, banyak sekali pelajar yang melakukan studi ke luar negeri atau sekadar melakukan pertukaran pelajar. Begitupun di pelajar Indonesia yang memilih untuk bersekolah atau kuliah di Italia. Beberapa program studi yang menarik minta pelajar Indonesia antara lain fashion, media perfilman, arsitektur, teknik, dan arkeologi. Kedutaan Besar Italia di Jakarta juga memperkenalkan beberapa universitas dan sekolah unggul di Italia untuk pelajar Indonesia. Bahkan beberapa sekolah fashion Italia juga sudah mulai menggunakan batik untuk media berkarya mereka.
Lokasi Kantor Kedutaan Besar Italia di Jakarta
Apabila Anda memiliki keperluan yang berkaitan dengan Italia dan mengharuskan Anda mengurus beberapa dokumen, berikut lokasi Kantor Kedutaan Besar Italia di Jakarta, Indonesia.
Jl. Pangeran Diponegoro No.45, RT.15/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service menyediakan berbagai layanan penerjemahan, interpretation, dan legalisasi yang terbaik di Indonesia. Jika Anda memiliki keperluan untuk menerjemahkan maupun melegalisasikan dokumen Anda untuk diajukan ke kantor Kedutaan Besar Italia, Anda dapat mempercayakan keperluan Anda tersebut ke Mega Translation Service.
Mega Translation Service merupakan layanan yang sudah memiliki sertifikat resmi sehingga Anda dapat mempercayai Kami. Mega TS akan membantu Anda dalam menyelesaikan kepentingan Anda secara cepat dan mudah. Anda juga akan mendapatkan layanan konsultasi gratis dan berbagai penawaran menarik. Informasi lebih lengkap akan Anda dapatkan di sini.
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Prosedur Memperoleh Penggantinya
Sertifikat merupakan tanda bukti kuat atas suatu hak atas rumah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Lalu, bagaimana membuktikan kepemilikan rumah jika sertifikat hilang? Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat dapat diterbitkan lagi sebagai pengganti sertifikat yang hilang dengan melalui prosedur berikut!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan surat pengganti.
Kemudian, ketika sertifikat tanah hilang Anda bisa mengajukan surat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan surat atau sekuritas baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang.
Di samping itu, pihak lain yang dimaksud dapat berupa penerima warisan yang dibuktikan dengan bukti ahli waris yang dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1999 di dalam Pasal 42 ayat (1).
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Pengganti
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti surat atau sekuritas rumah hilang:
- Formulir permohonan bermaterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan
- Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat
Selanjutnya, dalam formulir pengajuan harus ada data ini:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut:
- Pertama, membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
- Kedua, membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi
- Ketiga, melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan
- Keempat, menerbitkan pengumuman di media cetak
- Kelima, menerima sertifikat tanah pengganti.
Membayar Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu Rp850.000 untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak (biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi), seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan Rp350.000 untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Layanan jasa utama yang terdapat di Mega berupa penerjemah tersumpah, interpreter dan juga legalisasi. Faktanya, mengurus surat kehilangan sertifikat tanah tentu memerlukan legalisasi dokumen terhadap pejabat berwenang. Untuk itu kami hadir untuk Anda, kami dengan senang hati dapat membantu Anda mengurus legalisasi dokumen yang Anda butuhkan. Silahkan menghubungi tim marketing untuk info lebih lanjut di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Perseroan Terbatas: Mengenal Organ – Organ Penting PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum yang bergerak dibidang jasa maupun barang. Dalam organisasi Perseroan Terbatas terdapat 3 (tiga) organ, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Ketiga organ tersebut memiliki peran penting dalam struktur Perseroan Terbatas untuk bisa maju dan berkembang.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau yang disebut PT adalah suatu badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham. PT didirikan berdasarkan aturan di Indonesia yaitu Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut d Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 1, Perseroan terbatas adalah
“…. … , adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. ”
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan (fiduciary duty), mewakili perseroan baik di dalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar (intra vires). Sedangkan Komisaris (Board of Commissioner atau Board of Trustee) adalah organ perseroan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Komisaris yang melakukan pengawasan mempunyai beban tanggung jawab yang sama dengan Direksi. Kewajiban mengenai tugas komisaris terdapat dalam Pasal 116 UU PT yang berbunyi;
“Dewan Komisaris wajib:
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
- memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.”
Rapat Umum Pemegang Saham
Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 4 menyebutkan
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang – Undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki segala kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan kepentingan dan jalannya perseroan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan eksklusif (exclusive authority) yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain yang telah ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar”.
Wewenang eksklusif yang ditetapkan dalam UUPT akan ada selama UUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif dalam Anggaran Dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPT. Wewenang RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap rapat.
Mengapa Ketiga Organ Tersebut Penting dalam Perseroan Terbatas?
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya. Tenaga ahli ini tergabung dalam Organ PT yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisioner.
Dilansir dari Insight Talenta yang menjelaskan pentingnya struktur organisasi Perusahaan PT.
Melalui komisaris, pemilik saham memberikan seluruh wewenang untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan kepada direksi.
Komisaris sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kerja jajaran direksi perusahaan meliputi pemeriksaan pembukuan, peneguran direksi, memberikan arahan, hingga memberhentikan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS jika terjadi kerugian yang disebabkan divisi dalam perusahaan terkait.
Melalui RUPS, semua pemilik saham berhak menyampaikan pendapatnya terkait perkembangan perusahaan, evaluasi kinerja, kebijakan perusahaan, serta rencana yang akan direalisasikan. Hasil dari RUPS ini nantinya akan disampaikan ke direksi melalui komisaris untuk segera dilaksanakan berdasarkan ketetapan yang sudah ditentukan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa 3 organ yang terdapat di dalam Perseroan Terbatas sama pentingnya bagi PT karena tugas, fungsi dan wewenang ketiga organ tersebut saling berhubungan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Eksepsi Error in Persona dan Error in Projecto | Mega Penerjemah
Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna tangkisan atau bantahan (objection). Hal ini juga dapat diartikan sebagai pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi secara garis besarnya mencakup eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi selain kewenangan mengadili. Kedua bentuk eksepsi tersebut masih terbagi atas beberapa jenis eksepsi yang dikenal dalam teori dan praktik hukum acara perdata. Dari berbagai jenis ekspresi yang dapat diajukan, berikut penjelasan terkait dua jenis eksepsi yang cukup sering diajukan oleh Tergugat dalam persidangan, yakni eksepsi obscuur libel dan eksepsi error in persona.
Eksepsi Error in Objecto
Pada prinsipnya Error in Objecto merupakan kesalahan gugatan atau dakwaan atas suatu objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan). Dalam lingkup pengadilan, error in objecto adalah kesalahan gugatan atau dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat.
Misalnya dalam kasus pengadilan TUN, penggugat M menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya yang akhirnya mengakibatkan tergusurnya rumah M. Hal ini dapat diumpamakan Surat Keputusan Gubernur tersebut yang memerintahkan aparatnya untuk melaksanakan penggusuran adalah SK No.785, namun terbukti yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah SK No.888. Meskipun SK tersebut tidak berkaitan dengan penggusuran yang dikerjakan. Karenanya kesalahan atas objek yang dipersengketakan tersebut dapat dikatakan sebagai Error in Objecto.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Error in Persona
Secara umum, eksepsi error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan. Dalam lingkup perdata, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 117 – 119) mengklasifikasi error in persona menjadi:
- Diskualifikasi in person
Diskualifikasi in person terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat merupakan orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) disebabkan penggugat dalam kondisi berikut:
- Tidak memiliki hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
- Tidak cakap melakukan tindakan hukum
- Salah saran pihak yang digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah keliru menarik orang sebagai tergugat (gemis aanhoedanigheid). Misalnya, yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B.
- Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Kondisi ini dapat terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau tergugat.
Sedangkan dalam lingkup pidana, error in persona bisa terjadi pada saat dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah.
Layanan Mega Translation Service
Demikian penjelasan singkat mengenai eksepsi Error in Objecto dan Error in Persona dalam gugatan hukum. Mega Translation Service sebagai perusahaan dibidang jasa, memberikan layanan berupa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Iklan di Situs Pemerintah – Berikut Hukum Memasangnya
Memasang iklan di platform – platform media sosial memang sering digunakan untuk membantu mempromosikan bisnis Anda. Namun, bagaimana jika ingin beriklan di situs pemerintah atau dengan label “go.id”? Dalam hal ini, peraturan apakah yang mengatur mengenai permasalahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hukum pajak?
Tentang Reklame
Reklame menurut Pasal 1 angka 27 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009):
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.”
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi. Sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
- Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Nama Domain Pemerintah
Terkait domain instansi penyelenggara negara, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Permenkominfo 5/2015). Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Setiap instansi baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi instansi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Patut diperhatikan, instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang dimaksud wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yaitu yang menunjukkan kode Indonesia (.id). Hal ini sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Untuk kebutuhan instansi penyelenggara negara nama domain “.go.id” dan “.mil.id”. Jadi, secara singkatnya penggunaan situs “.go.id” hanya dapat digunakan lingkup instansi penyelenggara negara dan pada nama domain tingkat tinggi Indonesia, serta tidak diperkenankan dipakai di luar Indonesia.
Bolehkah Situs Pemerintah Memberikan Tempat Beriklan?
Di sisi lain, instansi berhak menggunakan nama domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Instansi juga dapat menerbitkan peraturan penggunaan nama domain turunan di lingkungannya sesuai kewenangan yang ditetapkan. Kemudian khusus instansi di tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya.
Jadi untuk menjawab pertanyaan di atas, situs milik pemerintah tidak termasuk objek pajak reklame. Selain itu, menurut hemat kami, situs milik pemerintah tidak dapat digunakan untuk iklan secara komersial, melainkan hanya untuk memberikan informasi-informasi ke publik yang berkaitan dengan aktivitas instansi yang berkaitan.
Tidak hanya itu, meskipun instansi berhak mengatur sendiri penggunaan nama domain. Pengelola nama domain wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan nama domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dengan ini melalui Direktur Jenderal di bidang Aplikasi Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
Jasa Penerjemah Tersumpah
Mega Penerjemah adalah vendor dari banyak perusahaan besar yang ada di Indonesia. Kami bukan hanya vendor perusahaan di indonesia tetapi memiliki banyak client perusahaan asing, untuk mempermudah Indonesia dengan pihak asing kami juga adalah sebagai tim penerjemah handal di beberapa kementrian dan bumn yang ada di indonesia.
Tidak ada yang perlu anda ragukan lagi dari Mega Penerjemah. Berada dalam naungan PT Mediamaz Solusindo Nusantara sehingga telah berpengalaman menangani berbagai macam jenis penerjemahan. Tak hanya itu, klien kami juga berada di penjuru Indonesia bahkan hingga ke manca negara. Apa lagi yang anda tunggu untuk merasakan pengalaman diperlakukan sebagai seorang raja? Segera hubungi kami, dan rasakan sendiri!
Agar anda mendapatkan hasil terjemahan, kami memiliki value dari sisi kecepatan. Sehingga kami selalu menjaga kualitas dari setiap pekerjaan alih bahasa yang kami dapatkan. Maka dari itu mega penerjemah berusaha membantu dengan sepenuh hati dan profesional dengan melayani secara maksimal. Sejauh ini kami memiliki tim handal yang ada di mega Penerjemah dengan profesionalitas tinggi.
Tentunya, jam terbang dan sertifikat yang resmi menjadi menjadi kualifikasi kami dalam menyeleksi tim translator kami. Secara keseluruhan, kami memiliki proses seleksi yang cukup ketat mengenai seorang penerjemah yang akan menjadi partner kerja kami.
Mega translation memiliki layanan seperti interpreter dan juga penerjemah tersumpah yang akan ditangani oleh para alih bahasa kami. Lebih lanjut, layanan kami sudah terjamin kualitasnya sebab para translator kami telah berjanji. Selanjutnya, tim alih bahasa yang kami miliki merupakan tim terbaik yang sudah lolos seleksi ketat kami dan memiliki sertifikat resmi sebagai penerjemah tersumpah. Sehingga, anda tidak perlu khawatir dengan service terjemahan yang kami berikan, sudah pasti tidak mengecewakan. Kesimpulan akhirnya adalah mega transalation merupakan solusi dari kebutuhan anda akan jasa penerjemah.
Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda
Mega Penerjemah menerima layanan order penuh selama 24/7. Tentunya, kami selalu siap menangani semua terjemahan tersumpah anda. Apabila kebutuhan terjemahan Anda mendesak, Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Selanjutnya, kami juga siap membantu Anda menerjemahkan dokumen anda lalu menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.
info@megapenerjemah.com | Call Office 08118820157 ( Click For WhatsApp ) | Live Chat Or Form