Tentu Anda pernah mendengar atau mengenal istilah CV perusahaan. Barangkali Anda mendengarnya ketika Anda hendak melamar pekerjaan di kantoran. Namun, ketika mendengar istilah CV tentu Anda juga pernah mendengar istilah PT. Jangan sampai tertukar antara CV dan PT, untuk itu Anda harus paham mengenai CV dan pajak pembayaran apa saja yang harus dibayarkan?
Sekilas Tentang CV Perusahaan
Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang dapat disebut dengan Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seseorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya kepada seseorang atau lebih. Untuk menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan, pemodal masif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut.
Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.
Hubungi tim marketing kami di sini.
CV sebagai Subjek Pajak
Perlu diketahui jika kita tidak akan terlepas dari siapa yang dimaksud dengan subjek pajak. Subjek pajak mengatur mengenai siapa – siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Menurut Pasal 111 angka 1 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan (UU PPh) menyatakan yang menjadi subjek pajak adalah:
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap
Adapun yang dimaksud dengan badan diartikan sebagai sekumpulan orang atau modal yang merupakan suatu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Hal ini meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Dari penjelasan dan bunyi pasal di atas, CV merupakan badan yang menjadi subjek pajak. Meskipun secara hukum CV bukan merupakan badan usaha berbadan hukum.
Aturan Perpajakan CV
Dikarenakan CV merupakan salah satu subjek pajak, oleh karena itu subjek pajak tentu dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, kemudian dalam UU PPh ini dapat disebut sebagai wajib pajak.
Berikut beberapa jenis pajak secara umum yang harus dipenuhi oleh CV di antaranya:
- CV wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika melakukan pembayaran atas penghasilan kepada karyawannya
- Akan dipungut PPN dan PPh Pasal 22 atau 23, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah
- CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- CV harus memotong/ menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final apabila CV melakukan transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, termasuk persewaan
Namun jika terdapat kasus mengenai CV belum beroperasi, maka aspek pajaknya hanya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saja.
Ketentuan Khusus Perpajakan CV
Berbeda dengan badan usaha lainnya, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan seperti bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek pajak. Hal ini yang membuat pendirian CV di Indonesia sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan badan usaha lain seperti misalnya Perseroan Terbatas (PT).
Karena pajak CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba. Sedangkan Saat laba tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai prive, pembagian ini dikecualikan dari objek pajak. Selain itu, untuk kepentingan pengenaan pajak CV merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan pun bukan lagi merupakan objek pajak.
Berbeda dengan PT, saat laba dibagikan dalam bentuk deviden, maka akan dikenai lagi PPh, baik PPh Pasal 23 apabila penerimanya badan, maupun PPh Pasal 4 ayat (2) apabila penerimanya adalah orang pribadi, atau PPh Pasal 26 apabila penerimanya berada di luar negeri.
Layanan Mega Translation Service
Dengan Anda mendirikan CV tentu perlu legalitas perusahaan, Anda dapat menggunakan layanan jasa Mega Translation Service. Anda dapat konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan Anda dan proses pengerjaan dokumen tersebut kepada tim marketing kami.