Teknologi informasi bak pisau bermata dua. Di satu sisi membawa sifat positif yakni mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi secara up-to-date. Namun di lain pihak malah bisa mempunyai dampak negatif. Salah satunya adalah cyber bullying. Lantas, bagaimana jerat hukum bagi pelaku cyber bullying di Indonesia?
Sekilas Tentang Cyber Bullying
Cyber Bullying merupakan aktivitas menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara sengaja, berulang-ulang dan terus-menerus mengandung permusuhan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk melukai perasaan orang lain (kelompok atau individu).
Adapun beberapa jenis cyber bullying sendiri antara lain flaming (pesan dengan amarah), harassment (gangguan), denigration (pencemaran nama baik), impersonation (peniruan), outing (penyebaran), trickery (tipu daya), exclusion (pengeluaran), dan cyberstalking. Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya.
Adapun Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE selengkapnya berbunyi:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Namun, pada bagian Penjelasan Pasal 27 ayat (3) dan (4) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) disebutkan kedua ketentuan di atas harus merujuk kembali pada unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pemerasan dan/atau pengancaman dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedudukan Perundungan dalam Kejahatan Melalui Teknologi Informasi
Hubungan yang terjalin antara setiap individu di dalam dunia maya juga menghasilkan kejahatan antar individu maupun kelompok masyarakat. Kejahatan melalui teknologi informasi atau yang biasa disebut cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau internet.
Kemudian, dengan melihat kejahatan melalui teknologi informasi perbuatan berupa provokasi, penghinaan, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional lainnya banyak di internet. Kejahatan-kejahatan tersebut perlu dikriminalisasi karena kerugian yang diderita korban dapat lebih serius dan penyebarannya lebih cepat. Hal ini dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan secara manual, misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu dalam hasil Kongres PBB ke-10 di Wina, juga disimpulkan bahwa kejahatan tradisional yang menggunakan komputer termasuk dalam ruang lingkup cyber crime.
Unsur – Unsur Penghinaan dan Pengancaman
Adapun unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dikenal sebagai penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan isi: “unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dan unsur maksud untuk diketahui umum. Adapun unsur-unsur ini telah dijelaskan lebih lanjut ke dalam Penghinaan.”
Sedangkan unsur pemerasan dan/atau pengancaman, disarikan dari Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menjelaskan unsur pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP:
- Memaksa orang lain;
- Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain
- Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Mengenai hukumannya, bagi yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta. Sedangkan pelaku pelanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
penerjemah | interpreter | legalisasi |