Saat ini, banyak penjual online pun mulai banyak yang membuat konten-konten kreatif menggunakan aplikasi TikTok untuk menawarkan barang dagangannya. Namun banyak dijumpai penjual online yang mengupload hasil karya TikTok penjual lainnya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Atau hanya mengcopy konten orang lain kemudian di upload di akun media sosial miliknya dengan alasan produk yang dijual merupakan barang yang sama. Hal ini mungkin tidak disadari oleh masyarakat bahwa ada perlindungan tentang hak cipta. Berikut ini, kami bahas mengenai dasar hukum mengambil konten TikTok untuk keperluan bisnis di media sosial.
Hak Cipta atas Video
Aturan mengenai hak cipta dapat Anda temukan dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Menurut Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ciptaan yang dilindungi adalah karya sinematografi, yaitu:
“Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.”
Sehingga, konten video TikTok dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk karya sinematografi yang dilindungi hak cipta.
Perlindungan hak cipta atas karya sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, yakni pembacaan, pameran, suatu ciptaan. Hal ini dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Hak Cipta dan Lisensi Konten Tiktok
Dari laman TikTok pada bagian Ketentuan Layanan. Seluruh konten, perangkat lunak, gambar, teks, karya grafis, ilustrasi, logo, hak paten, merek dagang, merek jasa, hak cipta, foto, audio, video, musik, dan seluruh hak atas kekayaan intelektual yang terkait dengan Layanan (Konten TikTok), adalah dimiliki atau diberikan lisensi oleh TikTok, karena perlu dipahami bahwa Anda atau pemberi lisensi Anda akan memiliki setiap Konten Pengguna yang diunggah atau dikirimkan melalui Layanan.
Konten tersebut tidak boleh diunduh, disalin, direproduksi, didistribusikan, ditampilkan, dijual, diberikan lisensi, atau secara lain dieksploitasi untuk tujuan apapun. Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Tiktok atau pemberi lisensi TikTok. Lisensi itu dapat dialihkan secara penuh dan tidak terbatas secara global untuk menggunakan, memodifikasi, menyesuaikan, mereproduksi, membuat karya-karya turunan, mengumumkan dan/atau mengirimkan, wewenang kepada para pengguna Layanan lainnya.
Dan para pihak ketiga untuk melihat, mengakses, menggunakan, mengunduh, memodifikasi, menyesuaikan, mereproduksi, membuat karya-karya turunan dari, mempublikasikan dan/atau mengirimkan konten dalam format dan platform apapun. Patut diperhatikan dari penjelasan diatas, TikTok mempunyai lisensi dan perjanjian lisensi. Hal ini dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya.
Sehingga, kami berpendapat bahwa pengguna yang membuat konten video TikTok masih dipandang sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya sinematografinya tersebut.
Sanksi Pidana
Setiap orang dilarang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi. Serta melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g UU 28/2014 untuk penggunaan secara komersial. Dan akan dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Jadi, apabila konten video TikTok diunggah dengan maksud penggunaan komersial ke media sosial atau bahkan menjadi mata acara. Konten program di lembaga penyiaran, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana. Sebagaimana, jika dilakukan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Terhadap pelanggaran hak cipta juga dapat diajukan gugatan ke pengadilan niaga yang ketentuannya dapat disimak pada artikel Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan.
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, penjelasan mengenai dasar hukum mengambil konten TikTok untuk kepentingan bisnis pribadi. Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak dibidang jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Jika Anda memiliki kesulitan, Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda terlebih dahulu ke tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |