Ketika Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri, tentu hal pertama yang harus Anda persiapkan adalah perihal keuangan. Anda harus sudah memikirkan bahkan mempersiapkan dengan matang, lantas bagaimana jika penukaran uang Rupiah di luar negeri? Bagaimana dasar hukum penukaran mata uang Rupiah?
Valuta Asing
Valuta Asing merupakan sebuah alat pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Sama seperti dengan mata uang lainnya, Valas juga memiliki nilai kurs yang resmi dan tercatat dalam bank sentral.
Salah satu contoh Valuta Asing yang sering dikenal adalah mata uang dolar. Adanya Valas dalam dunia perdagangan dan bisnis internasional ini membuat risiko fluktuasi kurs mata uang suatu negara bisa ditekan seminimal mungkin.
Selain itu, ada pengertian seperti Kurs Valuta Asing. Kurs Valuta Asing secara umum diartikan sebagai harga suatu mata uang asing jika dipertukarkan dengan mata uang lainnya (mata uang dalam negeri atau mata uang negara lainnya).
Hubungi tim marketing kami di sini.
Transaksi Mata Uang Rupiah Valuta Asing
Transaksi valuta asing terhadap Rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah. Adapun yang berwenang melakukan transaksi valuta asing sesuai dengan dasar hukum yang berlaku adalah:
- Bank umum
Menurut Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 3 ayat (1) PBI 18/2016, bank umum sebagaimana diatur Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya. Kemudian, bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, kecuali kantor bank umum dan BUS berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
Hal tersebut dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak.
2. Money Changer
Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang lebih dikenal dengan money changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan KUPVA berupa kegiatan jual dan beli uang kertas asing (UKA) dan pembelian cek pelawat (traveller’s cheque).
KUPVA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI.2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Surat edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Aturan Pembawaan Rupiah ke Luar Indonesia
Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) melarang uang rupiah dalam jumlah tertentu dibawa ke luar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin BI.
Dimaksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya. Serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen di dalamnya berlaku Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan perubahannya
Kami rangkumkan mengenai ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke luar wilayah Indonesia, sebagai berikut:
- Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor:4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah di Indonesia adalah Bank Umum, BUS, dan UUS, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, serta money changer yang didirikan di Indonesia. Selain itu perlu diperhatikan pula, ketentuan – ketentuan pembawaan uang rupiah ke luar Indonesia.
Layanan Mega Penerjemah
Dengan adanya keperluan yang mengharuskan Anda untuk keluar negeri, tentu ada beberapa dokumen yang harus diterjemahkan dan dilegalisir. Anda dapat menggunakan layanan jasa Mega Penerjemah untuk membantu penyelesaian persiapan dokumen Anda. Lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi tim marketing kami.