Di antara ribuan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia, orang mungkin terlepas pandang dengan keberadaan sekolah Indonesia di luar negeri. Sekolah Indonesia di luar negeri awalnya menurut sejarah memang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak diplomat dan staf lokal KBRI setempat, serta orang Indonesia yang kebetulan bekerja di negara terkait. Tetapi sekarang, mau tidak mau SILN menjadi salah satu fungsi pelayanan pendidikan bagi siapapun warga negara Indonesia (termasuk anak-anak TKI). Di samping menjadi organ perwakilan untuk melaksanakan misi soft diplomacy, khususnya dalam penetrasi kebudayaan. Lantas, bagaimana dasar hukum sekolah Indonesia di luar negeri?
Peran Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Sekolah Indonesia di luar negeri diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak diplomat dan staf lokal kantor perwakilan RI. Selain itu juga bagi anak-anak orang Indonesia yang bekerja di negara terkait. Seiring dengan tingginya dinamika interaksi masyarakat antar negara sahabat, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) juga berfungsi sebagai pelayanan pendidikan bagi siapapun warga negara Indonesia, termasuk anak tenaga kerja ilegal.
Di negara-negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti Saudi Arabiah, Malaysia, dan beberapa negara lain, peran SILN juga memastikan pendidikan anak-anak TKI dapat terlayani dengan baik. Apalagi dengan adanya program wajib belajar sampai tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA), maka peran fungsi pendidikan SILN sangat terasa di luar negeri.
Selain fungsi pendidikan, SILN menjadi organ perwakilan untuk melaksanakan misi soft diplomacy, khususnya dalam penetrasi kebudayaan Indonesia. SILN di mana pun akan melakukan fungsi pendidikan dan pengembangan budaya Indonesia di negara setempat secara seimbang dan komprehensif. Di KBRI Kuala Lumpur dibangun Rumah Budaya Indonesia (RBI) yang giat melakukan sosialisasi dan promosi budaya kepada masyarakat asing setempat.
Status Sekolah di Luar Negeri
Sekolah Indonesia di luar negeri berstatus sebagai sekolah swasta berbantuan yang penyelenggaraan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat Indonesia di negara setempat kantor perwakilan RI.
Adapun bantuan teknis diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui kementerian pendidikan nasional dalam bentuk penyediaan buku-buku pelajaran, pengadaan peralatan dan sarana pendidikan, penugasan PNS untuk diperbantukan sebagai kepala sekolah dan guru.
Keberadaan sekolah Indonesia di luar negeri pada hakikatnya mempunyai peran yang tidak berbeda dengan sekolah-sekolah pada umumnya di dalam negeri.
Dasar Hukum Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7, 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (Peraturan Bersama 2 Menteri) yang mengatur tentang Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Sehingga, jika disimpulkan keberadaan SILN memang legal dan mempunyai dasar hukum. Bahkan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melakukan akreditasi atas penyelenggaraan SILN. Sebagai informasi tambahan, selain sekolah formal di tingkat dasar dan menengah, perwakilan atau masyarakat Indonesia. Para siswa dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri. Dengan wajib memperoleh izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan usul dari Kementerian Luar Negeri.
Layanan Mega Penerjemah
Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter untuk kebutuhan pekerjaan Anda? Langsung saja hubungi tim marketing kami, sehingga segala urusan Anda dapat terselesaikan dengan baik.
penerjemah | interpreter | legalisasi |