Seorang wanita yang menikah dengan pria dari warga negara asing atau sebaliknya dan menetap di Indonesia memberikan pertanyaan, apakah WNA boleh menjadi debitur di bank Indonesia? Dalam artikel ini akan membahas dasar aturan larangan hingga solusinya.
Dasar aturan larangan
Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 yang mengatur tentang transaksi rupiah antara bank dengan warga negara asing, badan hukum asing atau badan asing lainnya, warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia. Kantor bank atau badan hukum Indonesia di luar negeri, serta pengaturan pemberian kredit valuta asing oleh bank kepada pihak-pihak tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyempurnaan agar ketentuan yang berlaku tidak menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa perkembangan terakhir.
Tujuannya untuk melindungi integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sejak 14 Juli 2005, Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan BI No. 7/14/PBI 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.
Apakah WNA bisa jadi debitur di bank?
Sebelum menentukan apakah WNA bisa jadi debitur bank di Indonesia, artikel ini akan memberitahu larangan bank memberikan kredit dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Berdasarkan Pasal 3 PBI 7/2005. Pihak asing yang dimaksud, antara lain:
- Warga Negara Asing
- Badan Hukum Asing atau lembaga asing lainnya
- Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
- Kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia
- Kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia
Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi:
- Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan
- Kartu kredit;
- Kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
- Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
- Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;
- Pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.
Konteksnya jika WNA menikah dengan WNI
Dengan umumnya pernikahan antar negara, hal ini menjadi pertanyaan kembali. Apakah seseorang warga asing yang sudah menikah dengan pasangan warga Indonesia, boleh mendapatkan kredit? Atau menjadi debitur?
Jawabannya tidak dibolehkan. Kecuali, setelah pernikahan sudah didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia. Selain itu, jika pernikahan sudah didaftarkan namun perjanjian pra-nikah belum didaftarkan akan mengakibatkan persatuan harta. Maksudnya, harta bersama.
Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak pasangan WNA. Tapi, ada beberapa bank yang memperbolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya persentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.
Solusi terhadap permasalahan WNA yang menikah dengan WNI
Kembali pada Undang-Undang Pokok Agraria yang khusus mengatur mengenai kepemilikan hak atas tanah yang berada di Indonesia. Dalam hal tanah tersebut berbentuk Hak Milik (ps. 21 ayat 1), Hak Guna Bangunan (36 ayat 1) dan Hak Guna Usaha (pasal 30 ayat 1), maka WNA atau sebagian hartanya berstatus asing karena terjadi percampuran harta sehubungan dengan menikahnya WNI dengan WNA tanpa melakukan pisah harta, maka tanah tesebut dalam waktu 1 tahun harus dialihkan ke pihak lain yang memenuhi syarat atau hak atas tanah tersebut hapus, dan jatuh negara (pasal 21 ayat 3, 30 ayat 3 dan 36 ayat 3 UUPA).
Dengan demikian, jika lembaga perbankan membiayai kredit pemilikan rumah dalam kondisi demikian, maka status pemasangan hak tanggungannya akan terancam gugur, oleh karena hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut akan menjadi hapus dengan hapusnya hak atas tanah dimaksud.
Layanan dari Mega Translation Service
Akan lebih mudah apabila pasangan Anda mengurus status kewarganegaraan di Indonesia. Hal ini akan memudahkan untuk pembelian properti atau menjadi debitur di bank wilayah Indonesia. Selain itu, pasangan Anda akan mendapatkan hak konstitusi yang sama dengan Anda selama tinggal di wilayah Republik Indonesia. Hubungi Mega Translation Service untuk mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |