Strategi mencari properti
Dalam dunia properti ada beberapa persoalan yang kadang kala terjadi. Seperti artikel ini yang akan membahas: Developer jangan ingkar janji, ada sanksinya. Misalnya, unit rumah yang tidak sesuai dengan gambar atau iklan yang diiklankan. Lalu, bagaimana jika developer ingkar janji? Ada sanksinya bagi developer yang ingkar janji.
Sebelum masuk memaparkan developer jangan ingkar janji, ada sanksinya. Begini cara menentukan untuk mencari properti. Tentukan Anda akan membeli rumah secara tunai atau kredit? Jika pembelian dilakukan secara tunai, lebih baik dana benar-benar sudah disesuaikan dengan harga rumah. Anda akan mendapatkan benefit lebih jika membeli properti secara cash keras.!
Beda dengan pembelian kredit dengan opsi lainnya. Opsi dengan mengambil rumah secara kredit bisa Anda pertimbangkan kalau dana belum terkumpul. Sistem kredit dikenal dengan nama KPR. Anda pun harus menentukan kemampuan untuk membayar cicilan tiap bulannya.
Tips berikutnya, jangan menunda waktu untuk membeli rumah.
Tanggung jawab developer atas pembangunan yang tidak menepati janji
Beberapa situasi, sering dijumpai adanya peristiwa hukum tentang developer yang melakukan wanprestasi atau yang disebut dengan ingkar janji atas unit rumah yang diperjualbelikan. Telat serah terima dikarenakan unit masih dalam pembangunan sampai pada material bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Maka dari itu developer jangan ingkar janji ada sanksinya.
Untuk menghadapi situasi ini, konsumen tentunya dirugikan atas tindakan developer tersebut. Konsumen dapat meminta pertanggungjawaban developer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghadapi situasi ini.
Dalam menghadapi situasi di atas, yang tentunya konsumen sangat dirugikan atas tindakan developer tersebut, kiranya konsumen dapat meminta pertanggungjawaban developer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-langkah konsumen memperjuangkan haknya
Jika konsumen menemukan kesulitan dalam membeli properti seperti rumah, langkah awal yang dapat konsumen tempuh adalah melihat sejauh mana proses jual-beli yang dilakukan dengan developer.
Surat PPJB adalah suatu surat yang umumnya konsumen miliki saat hendak melakukan jual-beli yang dilakukan dengan developer. PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995).
Dalam melakukan PPJB, konsumen harus teliti memperhatikan klausul yang ada di dalam PPJB. Mengenai besaran DP atau down payment, waktu pelunasan,, waktu serah terima, spesifikasi unit, dan tanggungjawab developer apabila lalai melaksanakan kewajibannya. Umumnya, masalah muncul setelah pendandatanganan PPJB. Masalahnya berputar pada lalainya developer serta keinginan konsumen untuk meminta kembali DP yang telah dibayarkan.
Mengingat PPJB merupakan suatu Perjanjian yang melekat aturan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga, kedua belah pihak tentunya berkewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang diatur di dalam PPJB tersebut.
Namun apabila proses jual beli yang dilakukan sudah sampai pada proses pencicilan atau pelunasan yang mengharuskan adanya serah terima unit, akan tetapi pihak developer tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum mulai dari somasi sampai pada pengajuan gugatan di Pengadilan Umum ataupun melakukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Sertifikat yang harus disiapkan
Dari pihak konsumen, berbicara mengenai sertifikat, Anda harus memastikan kredit yang Anda terima adalah melalui transaksi pembiayaan kepada konsumen bukan kepada pengembang. Jadi yang dimaksudkan adalah sewaktu Anda melakukan transaksi jual beli rumah serta tanah di hadapan PPAT, jual beli tersebut dilaksanakan secara tunai.
Anda telah menjadi pemilik sepenuhnya dan Anda tidak lagi berhutang kepada pengembang. Pada waktu yang sama, Anda juga menandatangani perjanjian kredit kepada bank.
Berbicara mengenai menandatangani perjanjian kredit kepada bank, Saya akan mencoba untuk menjelaskannya secara singkat dan mudah dipahami.
Singkatnya, Anda pinjam uang ke bank untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang (developer). Bank biasanya akan memberikan kredit itu dengan syarat bahwa tanah melalui sertipikat tanah dimana rumah yang akan Anda beli, dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit tersebut.
Sertipikat tanah yang Anda miliki merupakan kekayaan Anda, bukan kekayaan bank. Bila kredit Anda telah lunas, biasanya sertipikat yanah yang Anda miliki merupakan bagian dari sertipikat tanah yang “besar”. Atau yang disebut juga master sertipikat tanah. Sehingga proses yang perlu developer lakukan adalah di-roya-kan.
Setelah proses roya telah selesai, sertipikat itu baru dibuatkan sertipikat tanah yang akan menjadi hak milik Anda. Dengan demikian, anda harus memastikan proses roya itu telah terjadi dan pengurusan pembuatan sertipikat tersebut telah diurus. Anda dapat menanyakan perihal: Developer Jangan Ingkar Janji, Ini Sanksinya! kepada Mega Translation Service untuk konsultasi tentang pengurusan transaksi jual-beli atas rumah/tanah dalam artikel ini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |