Isu mengenai affirmative action mulai menjadi sangat populer di Indonesia seiring dengan disahkannya Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai politik. Di tingkat global, sebenarnya isu tersebut telah populer pada pertengahan abad ke-20. Affirmative action ini merupakan salah satu cara yang banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, dengan adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik dan privat. Lantas, bagaimana penerapan diskriminasi positif (Affirmative Action) dalam penegakan HAM di Indonesia?
Definisi Diskriminasi Positif
Diskriminasi positif (Affirmative Action) merupakan tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili. Tindakan afirmatif ini memiliki tujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukum pun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat (2) Undang – Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Selain itu dibenarkan untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Lampiran UU 7 Tahun 1984 yang berbunyi:
- Pembuatan peraturan – peraturan khusus sementara oleh Negara-negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan ‘de facto’ antara laki – laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi. Sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah, tindakan-tindakan in harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.
- Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara – Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminatif.
Perkembangan dan Penerapan Ide
Sebagai sebuah ide dan gerakan, affirmative action memiliki sejarah yang berbeda di masing-masing negara. Terdapat sejumlah negara yang telah lama mengambil kebijakan tersebut. Ada juga yang telah mengadopsinya pada awal ke-21 seiring dengan perkembangan kondisi sosial politik yang terjadi.
Bahkan, ada pula sejumlah negara yang belum menerapkan prinsip dan kebijakan tindakan afirmatif ini. Di negara yang memiliki hukum berbasis racial equality memandang affirmative action sebagai hal yang ilegal mengingat kebijakannya tidak berdasarkan persamaan untuk semua orang (treat all races equality).
Secara umum dapat digambarkan negara-negara yang telah membuat kebijakan tindakan afirmatif. Negara dimaksud adalah Amerika Serikat, Kanada, India, Brasil, Sri Lanka, Jepang, China, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Finlandia, Prancis, Jerman, Norway, Slovakia, Republik Makedonia, Romania, Swedia, Inggris, dan Afrika Selatan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Affirmative Action di Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang sudah memiliki kesadaran terhadap affirmative action. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu sarana terpenting untuk menerapkan affirmative action ini adalah adanya hukum dan jaminan pelaksanaannya dalam konstitusi dan UU. Artinya, diperlukan pengaturannya melalui hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban untuk menghargai dan kewajiban afirmatif dalam rangka mengambil semua tindakan. Tindakan tersebut yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak – hak yang relevan dan kompensasi tertentu. Negara perlu menerapkan pendekatan khusus agar kelompok masyarakat yang selama ini terdiskriminasi dapat menikmati sebesar mungkin hak asasi mereka. Karena itu, tindakan afirmatif menjadi signifikan dilakukan oleh negara.
Dalam perkembangan terakhir, tepatnya pasca reformasi, Indonesia telah menyediakan instrumen hukum yang menegaskan affirmative action. Berdasarkan kajian sementara, penulis akan memaparkan Undang – Undang yang lahir memuat prinsip tindakan afirmatif. Terutama ditujukan kepada tiga kelompok masyarakat, yaitu terhadap perempuan, anak – anak dan kelompok minoritas.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan di bidang jasa yang memiliki berbagai layanan seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Kami memiliki berbagai macam penawaran harga yang bisa Anda nikmati. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat konsultasikan kepada tim marketing kami.