Mendirikan sebuah perusahaan tentu tidak bisa sembarangan, ada banyak persiapan yang wajib Anda penuhi tanpa terlupa. Modal memang jadi faktor penentu, namun ada banyak faktor penting lainnya yang mesti Anda siapkan. Salah satunya adalah dokumen bisnis, untuk legalitas usaha atau bisnis Anda secara hukum dan menghindari masalah. Terutama jika bisnis yang ingin Anda bangun berskala besar, bukan berarti bisnis kecil juga tidak mengurusnya. Dokumen bisnis memiliki kekuatan hukum yang sama untuk berbagai skala jenis perusahaan.
Persyaratan administratif berikut ini yang perlu Anda urus untuk mempermudah dalam menjalankan bisnis,meningkatkan kredibilitas dan lainnya. Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.
Definisi Dokumen Bisnis
Dokumen merupakan surat berharga yang tertulis dan berfungsi sebagai bukti untuk keperluan tertentu. Menurut KBBI, dokumen adalah surat yang tertulis yang berguna untuk keterangan. Berupa rekaman suara, gambar, film, akta kelahiran, yang bisa menjadi bukti.
Pengertian dokumen bisnis menurut para ahli, Guba & Lincoln dalam Moleong (2007) menjelaskan istilah dokumen yang dibedakan dengan record. Definisi record ialah setiap pernyataan yang tertulis dan tersusun oleh seseorang untuk keperluan pengujian. Sedangkan Renier (1997;104) menjelaskan bahwa istilah dokumen menjadi tiga pengertian. Secara luas, meliputi semua sumber, baik tertulis ataupun lisan. Arti sempit yakni meliputi sumber tertulis saja. Terakhir, dalam arti spesifik, hanya meliputi surat resmi dan surat negara. Penjelasan mengenai dokumen bisnis adalah surat yang berfungsi untuk menyampaikan pesan bisnis secara tertulis kepada pihak lain dengan menggunakan media tertentu.
Baca Juga: 10 Peluang Usaha Paling Banyak Peminat Tahun 2022
Pentingnya Mengurus Dokumen Bisnis untuk Usaha
Tentu saja mengurus keperluan administratif ini ada manfaatnya. Meski terkesan ribet, banyak bahkan menghabiskan waktu. Persyaratan dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting yang wajib Anda urus sampai tuntas. Setelah memenuhi semua prosedur yang berlaku, ada banyak kelebihan yang akan Anda dapatkan.
1. Terlindungi oleh Hukum
Mengurus dokumen resmi ini memiliki pengaruh yang besar. Bentuk perlindungan hukum yang nantinya akan memperlancar jalannya bisnis Anda. Jika terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan, Anda bisa menunjukan dokumen bisnis terkait yang membuktikan legalitas usaha. Dengan begitu, pihak luar tidak bisa begitu saja mengganggu operasional jalannya bisnis Anda.
2. Patuh terhadap Supremasi Hukum
Memiliki unsur legalitas dalam setiap usaha Anda, menandakan bahwa Anda taat dan patuh terhadap apa yang ada dalam aturan hukum. Secara tidak langsung Anda menegakkan budaya disiplin, dengan menaati setiap prosedur yang wajib terpenuhi.
3. Memudahkan Pengembangan Usaha
Jika Anda sedang dalam tahap pengembangan bisnis, mengurus berbagai keperluan dokumen akan berpengaruh dalam meluaskan usaha. Lengkapnya administratif bisnis Anda, akan lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha,melakukan kerja sama dan sebagainya.
4. Meningkatnya Kredibilitas Bisnis
Kelebihan berikutnya yang akan Anda dapatkan adalah, kredibilitas bisnis yang terbangun semakin meningkat. Citra Brand dari usaha Anda akan semakin mendapat kepercayaan dari konsumen, rekan bisnis dan lainnya. Meningkatnya brand image, signifikan dengan bertambahnya omzet penjualan usaha.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Memulai Bisnis Properti dari Sekarang
Jenis Dokumen Bisnis yang Anda Siapkan
freepik
Berikut ini beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan dalam menjalankan sebuah perusahaan. Agar nantinya, bisa memudahkan dalam operasional berjalannya bisnis,seperti:
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang terbit dari kelurahan atau kecamatan tempat usaha Anda berdiri. Penyelesaian dokumen ini hanya membutuhkan waktu satu hari. Setelah menyelesaikan SKDU, Anda bisa mengurus dokumen lainnya seperti SIUP, TDP NPWP dan sebagainya. Surat ini hanya berlaku untuk bisnis yang berskala kecil, berbeda dengan SKDP yang mengatur bisnis berskala besar. Masa berlaku dari SKDP selama 5 tahun sedangkan bagi virtual office setiap 1 tahun sekali.
2. Nomor Tanda Wajib Pajak (NPWP)
Berfungsi untuk melengkapi administratif perpajakan, usaha Anda wajib mengurus NPWP dan terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia. Nomor ini sebagai tanda wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bisa juga melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
3. Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang biasanya milik perorangan, meskipun bukan badan usaha sebagai pemilik bisnis juga membutuhkan izin Usaha Dagang. Menandakan Anda sah menjalankan usaha dan legalitas bisnis. Mengajukan dokumen ini melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Persyaratan berikutnya adalah SITU atau Surat Izin Tempat Usaha, wajib untuk usaha perseorangan, perusahaan, maupun badan usaha. Menjadi bukti izin dan legalitas dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah. Ajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah, dan dokumen ini berlaku selama 3 tahun.
5. Surat Izin Prinsip
Apabila usaha Anda berdiri di suatu daerah, dokumen ini menjadi penting untuk Anda laporkan. Berfungsi dalam meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah. Izin ini terbit oleh BKPM sebagai izin untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia untuk berinvestasi.
Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Hukum Bisnis? Cek di Sini!
6. SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
Jika usaha Anda bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini wajib untuk mendukung legalitas. Supaya bisa mengurus dokumen ini, silahkan ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tinggi II.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Memiliki usaha tentunya tidak boleh ketinggalan dokumen satu ini. Terbit oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat 4 kategori, yakni: mikro, kecil, menengah, dan besar. Mega Penerjemah menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen SIUP untuk perusahaan Anda, dan bisa untuk dokumen bisnis lainnya.
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bukti ini menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah. TDP perlu untuk usaha yang berbadan hukum, seperti CV, Firma maupun PT. Perusahaan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan Akta Pendirian dari Kemenkumham.
9. TDP (Tanda Daftar Industri)
Bagi Anda yang usahanya bergerak di bidang industri, mempunyai TDP adalah prosedur yang harus Anda siapkan. TDP akan Anda dapatkan dari Dinas Perindustrian setempat untuk kelompok usaha kecil dengan investasi 5 hingga 200 juta. Memiliki TDP akan membuat usaha Anda legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan bermasalah dengan hukum.
10. HO Surat Izin Gangguan
Dinas Perizinan Usaha di Kabupaten atau Kota bisa mengeluarkan surat ini, jika usaha Anda memiliki resiko bahaya, kerugian, dan gangguan yang tinggi. Mungkin juga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum.
11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat izin ini terbit dari Pemerintah Daerah kepada pengusaha atau badan hukum yang mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan. Bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan untuk tata kota.
Membutuhkan Jasa Legalisasi? Mega Penerjemah Solusinya!
Apabila Anda kesulitan untuk mengurus penerjemahan secara pribadi, melalui jasa penerjemah bisa menghemat waktu dan tenaga. Mega Penerjemah juga memiliki layanan lain yakni legalisasi untuk berbagai dokumen. Berpengalaman sejak tahun 2014 serta berhasil menyelesaikan banyak dokumen penerjemahan dan legalisasi. Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan penerjemahan dan legalisasi Anda. Seperti: kontrak kerja, ijazah, surat perjanjian, MoU, SIUP, TDP dan lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalisasi Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim dari Mega Penerjemah terdiri dari orang yang ahli dan berpengalaman menyelesaikan kebutuhan legalisasi.
Tidak hanya dokumen bisnis, Mega Penerjemah juga bisa Anda gunakan untuk legalisasi dokumen lain, seperti untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. Kami telah memiliki sertifikasi berupa SK Gubernur, Kemenkumham dan terdaftar di Kedutaan Asing. Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.