Merencanakan perjalanan wisata ke luar negeri tentunya bukan hanya perlu merencanakan destinasi saja. Tetapi juga menyiapkan dokumen perjalanan apa saja yang perlu sesuai persyaratan. Menjelang akhir tahun, biasanya melakukan perjalanan wisata ke luar negeri adalah alternatif liburan yang sering wisatawan pilih untuk selebrasi malam tahun baru. Berlibur bersama orang terkasih, melihat festival perayaan tahun baru di luar negeri, semua kegiatan yang sudah tersusun rapi rasanya akan seru sekali.
Tetapi terlepas dari keseruan tersebut, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis dokumen perjalanan yang ada. Karena dengan mengetahui detail jenis dokumen perjalanan berikut dokumen lain yang wajib dibawa dan dipersiapkan saat berwisata ke luar negeri, perjalanan Anda tentunya akan menjadi lebih aman. Simak ulasan berikut untuk mengetahui jenis dokumen perjalanan yang harus Anda persiapkan saat ingin pergi ke luar negeri.
Apa itu Dokumen Perjalanan?
Maksud dari dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang terbit dari pejabat berwenang, PBB, atau organisasi internasional lainnya. Pengertian dokumen perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Entah untuk tujuan berwisata, urusan bisnis, keperluan sekolah, mengikuti kegiatan khusus, dan acara lainya, dokumen perjalanan adalah salah satu hal yang wajib Anda persiapkan. Terdapat banyak macamnya, dokumen perjalanan biasanya berfungsi sebagai identitas diri dan status seseorang di negara tujuan.
Dengan memiliki dokumen perjalanan, individu pemiliknya akan bisa memasuki atau keluar dari suatu negara secara resmi. Karena dokumen tersebut adalah bukti izin sah yang dikeluarkan pemerintah individu pemiliknya agar bisa melakukan tujuan perjalanan yang ingin dilakukan di negara asing tujuan.
Saat memikirkan dokumen perjalanan, seringkali yang terlintas pertama kali di pikiran adalah paspor. Tetapi nyatanya lebih dari paspor, terdapat berbagai jenis dokumen perjalanan yang perlu Anda ketahui dan persiapkan seperti berikut ini.
Baca Juga: Cara Mudah Menerjemahkan Dokumen untuk Keperluan Beasiswa
Jenis-Jenis Dokumen Perjalanan
1. Paspor
Untuk membuat paspor bisa dengan cara mendatangi kantor imigrasi terdekat. Paspor adalah dokumen perjalanan yang sangat penting, karena berfungsi sebagai kartu identitas yang akan imigrasi periksa saat hendak masuk ke negara asing.
Informasi yang tercancum dalam paspor adalah seputar nama, jenis kelamin, tanggal lahir, foto diri, tanda tangan, dan informasi kewarganegaraan. Berbentuk buku kecil, paspor perlu Anda perbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Sekarang ini terdapat 2 macam paspor yang bisa Anda miliki, yaitu e-paspor dan paspor biasa. Perbedaan dari keduanya terletak pada wujud informasinya. Informasi yang tersaji dalam e-paspor berbentuk chip. Chip tersebut menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah. Sedangkan paspor biasa tidak memuat data tersebut, sehingga perlu melakukan rekam sidik jari dan foto mandiri di stan imigrasi.
Jenis- Jenis paspor sebagai Dokuemen Perjalanan yang berlaku di Indonesia
1. Paspor Dinas: Terbit oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Jenis paspor ini bisa Anda gunakan untuk perjalanan ke luar wilayah Indonesia. Dalam jangka waktu tertentu untuk perjalanan dinas atau penempatan kerja yang bukan bersifat diplomatik. Perpanjangan paspor dinas Anda selama 1 tahun di Kemenlu atau di perwakilan RI luar negeri.
2. Paspor Diplomatik: Adalah dokumen perjalanan untuk individu ke luar wilayah Indonesia dalam keperluan perjalanan dinas atau penempatan kerja diplomatik. Paspor ini khusus untuk tujuan diplomasi oleh pejabat negara dan keluarganya. Dalam membantu bertugas di luar negeri atau keperluan diplomatik lainnya.
3. Paspor Biasa: Seperti namanya, paspor biasa adalah dokumen perjalanan yang Anda miliki untuk perjalanan pribadi ke luar wilayah Indonesia. Sesuai yang terjelaskan di atas, paspor biasa bisa Anda ajukan secara manual. Cara pertama melalui kantor imigrasi dan kedua melalui aplikasi layanan paspor online. Berbeda dengan 2 paspor lainnya, paspor biasa terbit oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang berwenang.
3. Visa
Sama dengan paspor, visa adalah dokumen perjalanan wajib yang harus Anda miiki jika ingin melakukan perjalanan lintas negara. Fungsi visa bagi pemiliknya adalah untuk mendapatkan perizinan masuk ke dalam suatu wilayah negara. Sekarang untuk membuat visa bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi persetujuan visa online.
Visa adalah perizinan vital bagi setiap individu berkewarganegaraan asing. Tanpa memiliki visa, artinya seorang individu tidak memiliki izin untuk memasuki suatu negara dan bahkan bisa terancam dideportasi oleh negara asing tujuan.
Pengajuan pembuatan visa bisa Anda lakukan sesuai tujuan kegiatan di luar negeri. Sehingga akan mendapatkan jenis visa yang sesuai.
Jenis-Jenis Dokumen Perjalanan Visa
Visa Dinas: Visa ini untuk individu yang mempunyai paspor dinas dan melakukan kegiatan di luar negeri. Untuk melaksanakan tugas kerja yang bukan untuk urusan diplomatik. Visa dinas berbentuk keterangan izin tertulis yang oleh pejabat perwakilan Republik Indonesia berwenang berikan atau lembaga lain yang pemerintah tunjuk.
Visa Diplomatik: Teruntuk individu yang memiliki paspor diplomatik. Jenis visa ini bisa bisa Anda dapatkan untuk keperluan tugas diplomatik di luar negeri. Izin mendapatkan visa diplomatik juga untuk individu yang ingin bertempat tinggal di wilayah negara tujuan. Untuk visa diplomatik terdapat banyak jenisnya, seperti visa A-1, A-2, G-1, hingga G-4.
Visa Kunjungan: Berfungsi untuk melakukan perjalanan wisata di luar negeri. Dokumn ini bisa Anda ajukan untuk keperluan pendidikan, acara sosial, keluarga, bisnis. Atau untuk singgah sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Jenis visa ini memiliki jangka waktu berlaku yang berbeda-beda tergantung dengan kepentingan yang Anda tuju. Tidak hanya itu, visa ini juga perlu Anda ajukan dari jauh hari sebelum tanggal keberangkatan. Dengan menyertakan dokumen seperti undangan keluarga jika tujuannya adalah kunjungan keluarga.
Visa Tinggal Terbatas: Visa ini bisa Anda pilih jika ingin tinggal untuk jangka waktu lama dan berbagai keperluan. Seperti menikah dengan warga negara asing, dan keperluan lainnya. Biasanya untuk mendapatkan visa tinggal terbatas, pengajuannya harus menyertakan dengan bukti biaya hidup selama jangka waktu yang Anda ajukan.
Baca juga: Arti, Jenis, Perbedaan Visa dengan Paspor
3. Surat Izin Mengemudi
Surat izin mengemudi dibutuhkan ketika kamu berencana melakukan perjalanan dengan menyewa kendaraan atau mengemudi sendiri di negara tujuan. Tak hanya surat izin mengemudi, turis juga wajib mengetahui aturan berkendara di negara tersebut. Misalnya, rambu-rambu lalu lintas dan posisi pengemudi.
4. Exit Permit
Setelah mempersiapkan visa untuk menjadi izin masuk ke suatu wilayah di luar negeri. Dokumen perjalanan exit permit Anda gunakan sebagai bukti keluar dari suatu wilayah negara. Biasanya exit permit terlampir dengan stempel resmi yang terdapat pada paspor serta terbit dari kantor imigrasi.
Jenis-Jenis Dokumen Perjalanan Exit permit
1. Exit Permit Dinas: Tertuju kepada pegawai atau pekerja yang melaksanakan urusan pekerjaan yang bukan urusan diplomatik.
2. Exit Permit Diplomatik: Untuk pelaku kepentingan (diplomat).
3. Exit Permit Biasa: Kepada setiap individu warga negara yang bepergian ke luar negeri.
4. Exit Permit Only (EPO): Kepada individu keluar dari suatu wilayah negara untuk tidak kembali.
5. Exit Permit Multiple: Unntuk kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan perjalanan keluar negeri dalam jangka waktu 6 bulan.
5. Re-Entry Permit
Berbeda dengan exit permit, re-entry permit harus Anda urus sebelum waktu keberangkatan. Re-entry permit merupakan izin memasuki kembali wilayah negara tertentu untuk individu yang memiliki visa tinggal terbatas. Biasanya re-entry permit akan Anda terima oleh pejabat imigrasi setempat.
Terdapat 2 jenis re-entry permit yaitu:
- Single Re-Entry: Berlaku untuk jangka waktu 3 bulan, single re-entry berfungsi ketika individu melakukan satu kali perjalanan.
- Multiple Re-Entry: Berlaku untuk jangka waktu yang lebih lama dari single re-entry. Multiple re-entry berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Dengan izin ini, individu pemilik nya bisa masuk dan keluar dari suatu wilayah negara tanpa masalah.
6. Dokumen Identitas
Dokumen identitas berfungsi untuk memastikan asal negara atau daerah seseorang. Demi kenyamanan, sangat disarankan untuk memiliki salinan dokumen identitas tersebut jika sewaktu-waktu diperlukan. Selain itu, simpanlah dokumen identitas seperti KTP maupun akta kelahiran dalam bentuk digital di handphone.
7. Asuransi Perjalanan
Beberapa negara mewajibkan wisatawan asing memiliki asuransi perjalanan. Oleh karena itu, turis sebaiknya mempersiapkan dokumen sertifikat asuransi perjalanan dalam bentuk cetak maupun digital. Pastikan untuk menyimpan kelengkapan dokumen asuransi perjalanan dalam ponsel maupun laptop. Selain itu, mintalah perusahaan asuransi untuk menerbitkan dokumen sertifikat asuransi perjalanan setelah membeli paket asuransi tersebut.
Urus Terjemahan, Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan terjemahan, legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen perjalanan, bisnis, keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.