Jika Anda perhatikan mengenai kasus pemberian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Faktanya, memang WNA diperbolehkan dalam membuat e-KTP, namun ada beberapa perbedaan yang harus diketahui.
Definisi Penduduk Mencakup WNA
Dalam memenuhi kewajiban dalam bernegara guna melindungi sekaligus mengakui setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, maka setiap penduduk berhak atas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal tersebut tercantum dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013).
Jika kita melihat pengertian penduduk dalam Pasal 1 angka 2 UU 24/2013 mendefinisikan:
“Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Oleh karena itu seperti Warga Negara Indonesia (WNI), para Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan yang sama dalam pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
E-KTP untuk WNA
Sebagai informasi untuk Anda bahwa sistem administrasi kependudukan di Indonesia tidak hanya mengatur perihal WNI saja, melainkan mencakup WNA. Adapun Undang – Undang mengenai e-KTP WNA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013:
“Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.”
Kemudian berdasarkan Pasal 63 ayat (4) UU 24/2013, KTP-el bagi WNA juga diatur pembatasan masa berlaku yaitu:
“Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.”
Patut diketahui, UU Adminduk telah menganut sistem yang berlaku di negara-negara sebagaimana disebutkan di atas. UU Adminduk sudah integratif mengatur secara holistik soal WNI dan WNA di tanah air. Di sisi lain, WNA tetap dibatasi ruang geraknya seperti pembatasan hukum dan politik. Sebab WNA yang bersangkutan juga tetap tunduk pada hukum negara asalnya.
Persyaratan Penerbitan E-KTP untuk WNA
Seperti yang sudah disebutkan bahwa tidak semua WNA dapat memiliki e-KTP, melainkan hanya WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Secara lebih rinci, Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KTP-el bagi WNA adalah:
- telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Kartu Keluarga (KK);
- dokumen perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
Maka dari itu, WNA yang bersangkutan harus ada alamat tinggal di Indonesia. Sementara itu, prosedur pengajuannya pun sama dengan WNI, yaitu cukup datang ke Dinas Dukcapil terdekat untuk perekaman e-KTP.
Perbedaan E-KTP WNI dengan WNA
Dengan adanya contoh kasus yang tengah viral yakni, e-KTP WNA yang menjadi sorotan publik yang diduga milik warga negara Tiongkok tersebut membuktikan bahwa memang WNA memang boleh membuat e-KTP. Memang secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
- Perbedaan pada kolom masa berlaku
Perbedaan yang pertama, yakni e-KTP dilihat dari masa berlakunya. e-KTP milik WNA tidak berlaku seumur hidup, namun mereka memiliki masa berlakunya. Sementara e-KTP WNI berlaku seumur hidup
2. Di e-KTP milik WNA Berbahasa Inggris
Perbedaan yang kedua, yakni terletak pada bahasa yang digunakan. Terdapat tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Misalnya pada kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan dan pekerjaan.
3. Terdapat Kolom Kewarganegaraan untuk e-KTP WNA
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada e-KTP milik WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan. Beliau juga menerangkan meski memiliki e-KTP, ia memastikan WNA pemegangnya tidak memiliki hak politik, yaitu hak memilih atau dipilih.
Demikian, informasi mengenai perbedaan yang terletak pada pembuatan e-KTP WNA dan WNI. Jika Anda memiliki kebutuhan dalam terjemahan, legalisasi atau interpreter, Anda dapat menggunakan layanan jasa dari Mega Penerjemah. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |