Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna tangkisan atau bantahan (objection). Hal ini juga dapat diartikan sebagai pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi secara garis besarnya mencakup eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi selain kewenangan mengadili. Kedua bentuk eksepsi tersebut masih terbagi atas beberapa jenis eksepsi yang dikenal dalam teori dan praktik hukum acara perdata. Dari berbagai jenis ekspresi yang dapat diajukan, berikut penjelasan terkait dua jenis eksepsi yang cukup sering diajukan oleh Tergugat dalam persidangan, yakni eksepsi obscuur libel dan eksepsi error in persona.
Eksepsi Error in Objecto
Pada prinsipnya Error in Objecto merupakan kesalahan gugatan atau dakwaan atas suatu objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan). Dalam lingkup pengadilan, error in objecto adalah kesalahan gugatan atau dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat.
Misalnya dalam kasus pengadilan TUN, penggugat M menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya yang akhirnya mengakibatkan tergusurnya rumah M. Hal ini dapat diumpamakan Surat Keputusan Gubernur tersebut yang memerintahkan aparatnya untuk melaksanakan penggusuran adalah SK No.785, namun terbukti yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah SK No.888. Meskipun SK tersebut tidak berkaitan dengan penggusuran yang dikerjakan. Karenanya kesalahan atas objek yang dipersengketakan tersebut dapat dikatakan sebagai Error in Objecto.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Error in Persona
Secara umum, eksepsi error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan. Dalam lingkup perdata, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 117 – 119) mengklasifikasi error in persona menjadi:
- Diskualifikasi in person
Diskualifikasi in person terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat merupakan orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) disebabkan penggugat dalam kondisi berikut:
- Tidak memiliki hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
- Tidak cakap melakukan tindakan hukum
- Salah saran pihak yang digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah keliru menarik orang sebagai tergugat (gemis aanhoedanigheid). Misalnya, yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B.
- Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Kondisi ini dapat terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau tergugat.
Sedangkan dalam lingkup pidana, error in persona bisa terjadi pada saat dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah.
Layanan Mega Translation Service
Demikian penjelasan singkat mengenai eksepsi Error in Objecto dan Error in Persona dalam gugatan hukum. Mega Translation Service sebagai perusahaan dibidang jasa, memberikan layanan berupa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |