Ada ketentuan dari kegiatan ekspor impor produk hasil inovasi teknologi. Indonesia mencadangkan puluhan triliun untuk aktivitas ini. Tidak dipungkiri teknologi sangat dibutuhkan di dalam Negeri, mengapa demikian? Artikel ini akan mengupas permasalahan tersebut.
Apa maksudnya ekspor impor hasil inovasi teknologi?
Dalam artikel ini, ekspor impor inovasi teknologi dibutuhkan untuk di dalam negeri. Hampir seluruh negara berlomba untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri. Dari produk jasa, mulai dari bahan pangan, sandang, material untuk kebutuhan perumahan, produk kesehatan, hingga jasa lainnya yang berbobot teknologi yang rendah, menengah dan tinggi.
Jika negara belum dapat melakukan proses invensi atau penemuan baru yang harus melewati tahap awal penelitian dasar atau belum mampu melakukan inovasi. Maka hampir seluruh negara akan mengundang inovasi teknologi asing. Negara tersebut akan mengajak negara asing untuk berinvestasi di negaranya. Sehingga produk barang/jasa dapat dibuat dan didapatkan di dalam negeri. Dengan demikian tercipta ekspor impor inovasi teknologi yang dibutuhkan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI
Aktivitas ekspor impor inovasi teknologi berkaitan dengan peraturan menteri perdagangan (perubahan ketiga) tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 mengenai impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2012, ketentuan Pasal 4 ayat (1) poin b diubah sehingga berbunyi:
- Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk perangkat yang berada dalam jaringan 4G LTE, melampirkan:
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
- asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
- asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
- Rekomendasi investasi industri dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
Apple mengintegrasikan Siri dengan AI (Artificial Intelligence)
Berkembang pesatnya teknologi, Apple memperkenalkan Siri. Siri menjadi asisten pribadi pintar yang menolong seseorang yang memiliki gadget iOs menyelesaikan sesuai cukup dengan memintanya.
Siri menggunakan suara penggunanya untuk mengirim pesan, jadwal pertemuan, melakukan panggilan telepon, dan lainnya. Masyarakat Indonesia dapat menikmati fitur dari Apple dikarenakan adanya aktivitas ekspor impor inovasi teknologi.
Dokumen untuk mengatur perizinan distributor teknologi
Sudah jelas dinyatakan untuk melakukan aktivitas ekspor impor produk hasil inovasi teknologi, membutuhkan dokumen:
- API-P
- Dokumen asli penetapan
- Asli surat pernyataan kerjasama
- Rekomendasi investasi industri dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
Solusi ekspor impor inovasi teknologi
Ekspor impor berkaitan erat dengan formulir yang sudah legal dan dapat dimengerti oleh dua belah pihak. Kegiatan ekspor impor mengharuskan pelakunya untuk mengerti bahasa dan tujuan yang akan dituju. Bahasa terkesan sederhana namun kalau dilihat lebih rinci, bahasa memiliki banyak makna tergantung dari individunya. Mega Translation Service hadir untuk membantu Anda mengatasi masalah dalam bahasa.
penerjemah | interpreter | legalisasi |