Keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan ekspor akan berdampak baik terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam pemulihan ekonomi. Perlu diperhatikan barang apa saja yang dapat diekspor, karena tidak semua barang dapat diekspor atau masuk ke dalam kategori barang dibatasi ekspor atau barang dilarang ekspor.
Kriteria Bisnis yang Tergolong UMKM
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau bisa juga kriteria yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Setelah membahas usaha mikro, adapun usaha kecil. Usaha kecil yang merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Kegiatan ini dilakukan oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan. Kriterianya memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 Milyar.
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Kegiatan ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Kriterianya memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 Miliar.
Manfaat keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekspor
UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam pemulihan ekonomi. Pada data Desember 2020 silam, data BKPM menunjukkan bahwa UMKM mampu menyumbang produk domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen.
Kegiatan ini merupakan hal yang penting karena akan membuat roda perekonomian eksportir berputar. Sebab, barang yang dihasilkan dapat tersalurkan Kemudian, kegiatan ini pun tentunya negara akan mendapatkan devisa.
Dari sisi tenaga kerja, akan meminimalkan jumlah pengangguran. Akan tercipta lapangan kerja baru yang diciptakan oleh UMKM. Pada akhirnya, akan berdampak baik pada perekonomian masyarakat dan nasional.
Kegiatan Ekspor
Pada dasarnya, kegiatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk dengan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Yang membedakan hanya pada orang perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bekas Ekspor. Sedangkan, lembaga dan badan usaha hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bekas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor.
Ada pun syarat atau kriteria bagi pengelompokan eksportir, diantaranya
- Orang Perseorangan yang mengekspor Barang Bebas Ekspor harus memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
- Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Bekas Ekspor harus memiliki:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari Kementerian teknis / lembaga pemerintahan non kementerian/instansi.
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
- Lembaga atau badan usaha ingin mengekspor Barang Dibatasi Ekspor, harus memiliki:
- SIUP atas izin usaha dari Kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
Perizinan ini akan diterbitkan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait. Dengan demikian, Anda harus menyesuaikan bentuk usaha Anda dan jenis barang apa yang akan diekspor.
Dokumen persyaratan ekspor untuk UMKM
Jika produk Anda hendak dikirim ke luar negeri dalam jumlah besar maka berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha dari lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan Jenis Barang yang akan diekspor oleh pelaku usaha.
Dalam kegiatan seperti ini, Anda membutuhkan label produk atau bahasa yang digeneralisasikan antara dua belah pihak. Antara Anda sebagai eksportir dan pihak yang menerima produk Anda. Anda dapat menggunakan jasa Mega Translation Service untuk menerjemahkan atau melegalisasikan dokumen Anda. Hubungi tim marketing di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |