Di tengah pandemi melanda di Indonesia, masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan suatu tindakan yang ilegal. Seperti halnya pinjaman melalui fintech. Fintech memang dikenal sebagai salah satu alternatif berinvestasi. Namun, dikarenakan era pandemi ini, banyak orang – orang yang dirumahkan oleh berbagai perusahaan maka salah satu jalan untuk bertahan hidup adalah meminjam pinjaman uang kepada fintech lending. Dapat dikatakan bahwa Anda harus berhati – hati dan jangan sampai tertipu dengan Fintech yang dapat memberikan Anda pinjaman Uang. Anda perlu mengkonfirmasi kembali apakah fintech lending tersebut legal di mata hukum. Mari kita kenali apa saja tanda – tanda dari Fintech lending yang ilegal.
Fintech Lending
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan memanfaatkan teknologi. Dimana dalam pemanfaatan tersebut memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Adapun mekanisme dari transaksi pinjam meminjam itu sendiri. Mekanismenya dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. Dikarenakan teknologi ini sudah umum di dengar oleh masyarakat Indonesia, masih ada saja beberapa oknum yang menyalahgunakan hal ini.
Anda pun sebagai peminjam harus berhati-hati dan jeli terhadap aplikasi yang menyediakan layanan pinjam meminjam perihal keuangan.
Peraturan Terkait Lending
Salah satu ciri fintech lending tersebut legal dan dapat percaya adanya peraturan yang diatur didalamnya. Seperti peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dalam POJK 77/2016 ada beberapa hal yang diatur, antara lain: Ketentuan umum, penyelenggaraan, pengguna jasa LPMUBTI, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem TI, edukasi dan perlindungan pengguna LPMUBTI, tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, larangan, laporan berkala, sanksi, ketentuan lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Selanjutnya, Anda harus memastikan bahwa fintech tersebut harus mendapatkan dan memiliki tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasional. Kurun waktunya maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar. Dengan demikian, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Tanda – Tanda Fintech Lending Ilegal
Walau kepepet Anda tetap harus mengenali tanda – tanda fintech lending tersebut ilegal, antara lain:
- Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK
- Memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi. Anda harus membaca dengan detail perjanjian yang hendak Anda setujui
- Proses penagihan tidak memiliki etika. Maksudnya, penagihan yang dilakukan menggunakan cara yang kasar hingga melemparkan kalimat ancaman. Lalu, dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
- Akses data pribadi berlebihan
- Pengaduan tak tertangani. Tanda ini yang paling mudah dikenali, Fintech Lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.
- Lokasi kantor yang tidak jelas
- SMS Spam atau yang bisa disebut SMS berturut – turut untuk menawarkan produk
Biaya pinjaman Fintech Lending
Bunga atau biaya pinjaman yang ditawarkan oleh Fintech Lending memang lebih tinggi dibandingkan pinjaman lainnya. Perjanjian yang ditawarkan merupakan perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Sebagai peminjam juga dapat memeriksa terlebih dahulu berapa besaran biaya pinjaman yang ditawarkan oleh sebuah fintech lending. Apabila tidak sepakat maka peminjam bisa memutuskan untuk tidak meminjamnya.
Jadi, dari sisi peminjamnya pun harus dengan teliti dengan besaran bunga yang ditawarkan, apabila sudah sepakat maka akan ada kewajiban dari masing – masing pihak. AFPI telah mengatur code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Adapun ketentuan biaya lainnya, bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Misalkan saja apabila Anda meminjam pinjaman sebesar Rp 3.000.000, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp 6.000.000.
EULA pada aplikasi
Pada pemilik aplikasi sudah dipastikan pernah mendaftarkan EULA atau End-user license agreement. Karena hal tersebut adalah standar dari pembuatan software itu sendiri. Apabila Anda sudah memiliki EULA tersebut dan ingin dapat digunakan di negara lainnya, Anda tidak perlu membuat EULA ulang. Namun, Anda bisa menerjemahkan isi dari EULA tersebut ke Mega Translation Service, sehingga hanya biaya penerjemahan saja yang Anda keluarkan. Anda dapat konsultasi dengan tim marketing Mega Translation Service di sini.