Dalam dunia bisnis, tentu akan menemukan kompetitor di berbagai bidang. Itu sebabnya, setiap perusahaan atau firma harus selalu memiliki strateginya sendiri dalam mempertahankan badan usahanya tersebut dari para pesaing. Namun, bagaimana jika anggota firma hukum berbisnis atau mengadakan hubungan bisnis dengan firmannya sendiri?
Tentang Firma
Firma (Vennootschap onder Firma) merupakan salah satu jenis badan usaha yang dikenal di Indonesia. Secara harfiah, Firma adalah suatu bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (yang disebut sebagai Firman) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Pemakaian nama bersama inilah yang menjadi ciri khas Firma yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lain seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Aturan mengenai Firma sendiri masih merujuk pada Bab III Bagian I Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), sebuah aturan peninggalan kolonial. Dalam Pasal 16 (KUHD) disebutkan Firma adalah tiap-tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Firmant juga sering diistilahkan sebagai sekutu atau persero.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Persero pada Perusahaan
Dalam KUHD sendiri, tidak ada aturan jelas mengenai keharusan adanya pesero aktif dan pesero pasif. Oleh karena itu, tiap Firma adalah pesero aktif atau pesero pengurus. Dengan demikian tiap Firma mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan, dan menerima uang atas nama Firma. Serta mengikat Firma kepada pihak ketiga dan pihak ketiga kepada Firma. Pembagian peranan Firma dapat saja diatur secara khusus dalam anggaran dasar Firma. Namun selama pengecualian itu tidak ada, tiap Firma adalah pesero pengurus.
Mengenai pertanggungjawaban dalam Firma sifatnya adalah tanggung renteng. Artinya, tiap-tiap Firma bertanggung jawab atas segala hutang dan perikatan yang dibuat oleh Firma dengan pihak ketiga. Besaran pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan pada besaran bagian masing-masing.
Masing-masing Firma berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh Firman lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para Firma yang dikontribusikan (inbreng) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar Firma.
Jika Firma menjadi Pengurus di Perusahaan
Namun, jika hubungan bisnis dimaksud terjadi karena Firma yang merupakan pengurus Firma ini juga menjabat sebagai pengurus di perusahaan lain, kemudian perusahaan tersebut melakukan hubungan bisnis dengan Firma, maka Anda dapat merujuk pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari perusahaan lain yang:
- Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
- Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha atau jenis usaha; atau
- Secara bersama-sama, kedua perusahaan itu dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Khusus soal jabatan rangkap ini, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 7/2009).
Sesuai ketentuan Pasal 26 UU 5/1999, dalam Bab III Lampiran Peraturan KPPU 7/2009 tersebut diuraikan sebagai berikut:
“Mengingat bahwa pelaku usaha tidak hanya terdiri dari pelaku usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, unsur Direksi akan mencakup pengertian pengurus puncak atau pihak yang berwenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan, yang memiliki substansi persaingan usaha, misalnya pengurus persekutuan perdata, pengurus Firma, pengurus perkumpulan berbadan hukum, pengurus badan usaha milik negara (BUMN), pengurus badan usaha milik daerah (BUMD), dan atau pengurus yayasan. Dengan demikian, pengertian Direksi juga akan mencakup beberapa terminologi jabatan puncak perusahaan seperti Executive Vice President, Vice President, Senior Vice President, Presiden Direktur, Direktur, dan beberapa istilah pengurus perusahaan lainnya.”
Uraian di atas juga dapat kita kenakan pada Firma yang merupakan pesero pengurus ini. Dengan demikian, aturan UU 5/1999 dan Peraturan KPPU 7/2009 ini pun dapat berlaku.
penerjemah | interpreter | legalisasi |