Ketika memutuskan untuk membuat hubungan kerja sama, umumnya akan tertuangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak. Dalam bidang bisnis, biasanya sebelum membuat kontrak bisnis, seringkali membuat MoU atau Memorandom of Understanding. Sebagai bentuk pengikat awal melakukan kesepakatan antara pihak yang berunding untuk membuat perjanjian di kemudian hari.
Pembuatan MoU sebagai langkah awal melakukan kerja sama, untuk mengurangi para pihak dari risiko sekecil apapun. Serta sebelum akhirnya benar-benar terlampir pada dokumen kontrak kerja yang akan semua pihak tanda-tangani. Untuk membahas lebih lanjut mengenai nota kesepahaman, berikut ini Mega Penerjemah akan menjelaskan nya secara rinci untuk Anda.
Definisi MoU
Memorandum of Understanding atau MoU merupakan catataan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama bisnis. Prinsipnya telah mendapat persetujuan dari para pihak yang melakukan negosiasi. Secara khusus para ahli memaparkan pengertian MoU, yakni:
Erman Rajagukguk, menyatakan bahwa nota kesepakatan adalah sebuah dokumen yang menuliskan perjanjian antara kedua belah pihak. Semua pihak yang terlibat akan masuk dalam kontrak dan dokumen ini bersifat mengikat.
Munir Fuady menjelaskan nota kesepahaman merupakan perjanjian pendahuluan. Di mana nantinya akan ada perjanjian lain yang akan menjelaskan isi secara rinci. Dokumen ini hanya akan menjelaskan hal-hal intinya saja.
Meskipun nota ini tidak wajib ada oleh Undang-Undang, tetapi banyak pebisnis yang tetap melakukan tradisi ini sebagai kelaziman pada setiap kerja sama bisnis. Pada dasarnya nota kesepakatan ini lebih dulu ada untuk menyiapkan hubungan bisnis yang kuat dan aman. Serta sebagai fondasi sebelum membuat kontrak bisnis secara cermat dan lengkap. Nantinya MoU sebagai upaya pencegahan dalam mengurangi risiko yang muncul.
Fungsi dari MoU
freepik
MoU berlaku sebagai awal pembuatan kontrak yang komplek, di mana para pihak masih menggantungkan kemungkinan mengenai yang belum tersampaikan. Adanya MoU juga menimbulkan banyak pandangan mengenai seberapa kekuatan mengikatnya. Secara resmi, nota kesepakatan berguna sebagai perjanjian yang mengikat secara yuridis. Berikut ini beberapa fungsi dan tujuan dari pembuatan MoU, yaitu:
Mencapai Kesepakatan Bersama
Sebagai suatu surat yang mencantumkan kesepakatan antara satu pihak dengan kehendaknya. Lalu surat tersebut ditujukan kepada pihak lain dan menyatakan juga niat untuk bekerja sama.
Terhindar dari Risiko
Seperti yang sudah tercantum pada poin di atas, tujuan berikutnya dari pembuatan MoU adalah menghindari risiko. Kedua belah pihak sama-sama memahami apa isi perjanjian yang terlampir pada nota kesepahaman. Setelah semua pihak mengerti dan memahami isi perjanjian, MoU berhasil menjalankan fungsinya.
Bukti Perjanjian dalam Negoisasi Awal pada Nota Kesepakatan
Meskipun perjanjian ini tidak mengikat secara resmi, namun adanya dokumen ini bisa sebagai bukti dari negosiasi yang terjadi. Mencatat secara rinci mengenai apa yang termasuk dalam berbagai perjanjian, kemudian pada pembuatan kontrak bisnis nantinya akan terlampir hal yang sama.
Melakukan Pembatalan Kerja Sama Kapan Saja
Adanya keraguan dari para pihak dan masih perlu waktu untuk meneruskan perjanjian. Jika kedua belah pihak belum secara resmi membuat kontrak kerja, maka perjanjian yang ada bisa batal kapan saja. Sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa melalui proses hukum yang rumit.
Perjanjian untuk Sementara Waktu
Penandatanganan kontrak masih membutuhkan waktu jika negosiasi belum juga tercapai. Karena itu, Memorandum of Understanding menjadi pengikat awal dan berlaku sementara waktu.
Apakah Perjanjian Kesepahaman Mengikat?
Ragam perspektif mengenai apakah MoU memiliki kekuatan hukum atau tidak. Namun pada sisi lain ada yang berpandangan bahwa nota kesepakatan ini tidak mengikat. Lantaran perjanjian ini bersifat pra-kontrak atau perjanjian awal sebelum resmi tercantum di kontrak kerja. Ada dua pandangan pemikiran yang berpengaruh sama kuat. Pertama, beranggapan bahwa dokumen ini hanya dokumen prosedural tidak punya kekuatan hukum. Kedua, memandang perjanjian ini sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta bisa untuk mempertahankan atau menuntut hak.
Perbedaan Nota Kesepakatan dengan Kontrak?
Meskipun terlihat sama antara perjanjian dengan nota kesepakatan serta sama-sama berfungsi sebagai dokumen yang berisi hal yang telah disepakati. Namun, yang membedakan antara MoU dengan perjanjian adalah nota kesepakatan hanya sebagai perjanjian awal. Serta mencantumkan hal-hal pokok yang sudah kedua belah pihak sepakati. Sedangkan perjanjian adalah dokumen yang memuat ketentuan mengenai kerja sama yang terjadi dan memuat hak serta kewajiban para pihak.
Kemudian, dokumen kesepakatan mempunyai jangka waktu yang singkat. Apabila nota kesepahaman telah berakhir, perjanjian pun ikut selesai dan tidak lanjut. Jika para pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama, maka tidak perlu ada ganti rugi yang harus mereka bayar. Lain dengan perjanjian, mengatur durasi waktunya lebih lama dari MoU. Sebuah perjanjian akan berakhir, jika kewajiban dari masing-masing pihak telah terpenuhi.
Membutuhkan Penerjemahan untuk Nota Kesepahaman? atau Legalisasi Berbagai Dokumen Bisnis & Perusahaan? Urus di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan penerjemahan dan legalitas usaha ataupun bisnis Anda. Seperti: kontrak kerja, surat perjanjian, MoU, SIUP, TDP dan lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas dari Mega Penerjemah terdiri dari orang yang ahli dan berpengalaman menyelesaikan kebutuhan legalisasi. Tidak hanya dokumen bisnis, Mega Penerjemah juga bisa Anda gunakan untuk legalisasi dokumen lain, seperti untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. Kami telah memiliki sertifikasi berupa SK Gubernur, Kemenkumham dan terdaftar di Kedutaan Asing.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.