HKI umumnya mendapatkan perlindungan melalui pendaftaran yang melahirkan hak eksklusif. Pendaftaran memberikan perlindungan dalam batas-batas teritorial suatu negara. Namun akibat perdagangan bebas dan fasilitas internet kemungkinan hak eksklusif tersebut bisa saja digunakan oleh pihak lain di luar batas. Luar batas tersebut yakni batas teritorial yang beritikad tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan hak eksklusif secara tanpa hak dan melawan hukum. Namun, bagaimana jika hak paten bersifat teritorial? Ikuti selengkapnya di artikel berikut.
Tentang Hak Paten
Dalam hal perlindungan paten, pengungkapan suatu invensi dituangkan dalam serangkaian dokumen yang dikenal dengan spesifikasi paten. Pada umumnya terdiri dari deskripsi, klaim, dan abstrak. Deskripsi itu sendiri berisi penjelasan mengenai latar belakang atau konsep yang ditemukannya suatu invensi. Serta bagaimana cara kerja atau menggunakannya dalam praktik secara terperinci.
Di mana dalam praktik secara terperinci, terdapat beberapa invensi, deskripsi juga didukung dengan sekumpulan gambar agar lebih mudah dipahami. Informasi dalam deskripsi memungkinkan ahli pada bidang terkait untuk memahami invensi yang diklaim dan informasi teknis di dalamnya. Inti perlindungan suatu invensi yang diberi paten ada pada klaim, di mana ruang lingkup invensi yang dilindungi dituangkan pada bagian ini. Kemudian untuk abstrak berfungsi sebagai rangkuman atas invensi yang telah diuraikan dalam deskripsi dan memuat informasi singkat.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Perlindungan Hak Cipta Bersifat Teritorial
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO Agreement) melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan meratifikasi WTO Agreement di mana terdapat lampiran yang salah satunya adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement), maka Indonesia tunduk pada ketentuan dalam TRIPs Agreement.
Dikutip dari Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia, negara peserta harus setuju untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention) (Paten/Merek/Desain (Produk) Industri/Rahasia Dagang). Adapun Paris Convention itu telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The Wipo.
Sehingga perlu diketahui perlindungan paten bersifat teritorial dan tidak ada perlindungan paten yang bersifat internasional (berlaku pada seluruh negara). Jadi, perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana paten itu terdaftar. Apabila paten milik perusahaan lain ternyata juga terdaftar di Indonesia, maka perusahaan tersebut memiliki hak untuk melarang Anda menggunakan invensinya yang telah diberi paten berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Layanan Mega Penerjemah
Dalam hal paten, Anda dapat menggunakan layanan jasa dari kami. Dengan berbagai layanan yang kami miliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Sehingga dapat membantu dalam menyelesaikan pekerjaan Anda. Anda pun dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |