Berbicara mengenai hak terjemahan, peserta didik masih memerlukan buku dari hasil karya pengarang asing. Tujuan adanya buku berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia guna memperkaya ilmu yang dimiliki peserta didik. Maka perlu diketahui, bagaimana kedudukan hukum pengarang asli dengan kedudukan hukum dari penerjemah.
Pemegang hak cipta dan hak moral
Kedudukan hukum pengarang asli yakni sebagai pemegang hak cipta dimana hak moralnya tetap melekat pada buku hasil terjemahan. Sedangkan, kedudukan hukum dari penerjemah sebagai pencipta yang mandiri. Dalam kegiatan penerjemahan buku berbahasa asing, penerjemah berkedudukan sebagai pencipta karena hasil terjemahannya merupakan ciptaan yang asli dan mandiri.
Sehingga buku berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sesuai prosedur hukum, menghasilkan karya baru yaitu buku terjemahan. Karya terjemahan diakui sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Dimana suatu terjemahannya harus mampu mengkomunikasikan makna dan pesan dalam suatu teks agar pembaca dapat memahami apa yang dipaparkan dalam karya aslinya.
Terdapat dua hak cipta dalam suatu terjemahan, yakni:
- Hak cipta untuk karya asli yang dimiliki pencipta (Author)
- Hak cipta untuk terjemahan yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepas haknya.
Dalam hal sudah diperjanjikan sebelumnya antara penerjemah dengan agensi/biro penerjemah, maka dapat secara jelas dinyatakan dalam perjanjian siapa pemegang hak cipta atas karya terjemahan. Sebab hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis.
Walaupun tidak menjadi pemegang hak cipta namun hak moral tetap melekat secara abadi terhadap pencipta. Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup,. Tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Hak moral meliputih:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi bagi penerjemah
Membicarakan mengenai Hak Cipta erat kaitannya juga dengan Hak Ekonomi. Hak ekonomi di sini membicarakan mengenai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Dengan demikian, penerjemah sebagai pemegang hak cipta atas terjemahan maka pencipta berhak mendapatkan manfaat ekonomi.
Sehingga pada kemudian hari jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan karya terjemahan menjadi karya turunan lainnya. Jadi selain harus izin, penerjemah berhak memperoleh royalti atas ciptaan terjemahannya.
Hak penerbit dari menerbitkan buku hasil terjemahan bahasa asing
Buku menjadi ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari lisensi tersebutlah akan diketahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi.
Pemberian lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan
Karya terjemahan termasuk dalam objek perlindungan Hak Cipta, namun proses penerjemahannya harus dilakukan dengan tetap menghormati Hak Cipta atas karya aslinya. Jadi, seorang penerjemah tidak boleh menghilangkan atau sampai mengubah makna dari aslinya. Dalam Pasal 9 UU Hak Cipta menegaskan bahwa kegiatan penerjemahan yang dilakukan bukan oleh pencipta karya asli tersebut, maka wajib meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika hak ciptanya masih berlaku maka setiap orang yang ingin menerjemahkan karya tersebut ke dalam bahasa lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta atas karya aslinya itu.
Kesimpulannya, jika Anda hendak menerjemahkan suatu buku asing ke dalam bahasa yang Anda kuasai, Anda harus memperhatikan betul izin dan kesepakatan lisensi. Dikarenakan, jika Anda menerjemahkan tanpa izin ataupun hingga menyebarluaskannya begitu saja, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Anda.
Anda ingin memberikan Hak Paten, Hak Cipta atau yang lainnya kepada bisnis. produk atau karya Anda? Anda dapat menghubungi Mega Translation Service sebagai perusahaan yang dapat mengatasi permasalahan Anda. Mulai dari sisi penerjemahan, interpreter bahkan legalisasi dokumen. Hubungi tim marketing kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |