Kegiatan perekonomian negara berjalan salah satunya melalui perusahaan distribuotr. Sebagai penyedia jasa yang menyalurkan berbagai kebutuhan, mulai dari lintas nasional sampai internasional. Hadirnya perusahaan distributor menjadi penggerak sebuah negara memajukan perekonomiannya. Kini, perusahaan besar dan ternama di Indonesia banyak sekali yang merupakan agen dan distributor dari perusahaan – perusahaan besar di luar negeri. Artikel ini akan membahas mengenai hubungan hukum antara distributor, sub-distributor dan grosir.
Pengertian Perusahaan Distributor
Merupakan entitas perantara antara produsen produk dengan pihak lain yang tergabung dalam saluran distribusi. Distributor menjadi penggerak kontak langsung untuk konsumen sesuai dengan produk tertentu. Tujuan utama adalah menyalurkan barang atau jasa dan memastikan sampai ke tanggan konsumen. Perusahaan distributor melakukan pembelian produk secara langsung kepada produsen dalam jumlah besar. Hal tersebut memberikan keuntungan karena mampu mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Distributor dan Grosir
Pelaku usaha distribusi tidak langsung menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yang dapat Anda asumsikan menggunakan distributor dan jaringannya, terdiri dari:
- Distributor
- Sub Distributor
- Perkulakan
- Grosir
- Pengecer
Distributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan dan pengecer. Perusahaan Distributor merupakan pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen. Distributor bergerak berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Sedangkan sub distributor dan grosir adalah dua istilah yang berbeda. Sub Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas penunjukan dari distributor. Penunjukan tersebut berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran. Serta grosir merupakan pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
Pada dasarnya, distribusi barang secara tidak langsung terjadi melalui pelaku usaha distribusi berdasarkan perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
Aspek Hukum Perjanjian Keagenan
Secara khusus ketentuan per undang – undangan yang mengatur tentang keagenan/distributor belum ada. Jadi ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang terbit oleh beberapa departemen teknis. Seperti, Departemen Perdagangan dan Perindustrian melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP /III/78, tanggal 9 Maret 1978. Mengatur tentang menentukan bahwa lamanya perjanjian harus terlaksana.
Kemudian melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga – Lembaga Usaha Perdagangan. Sebagaimana kemudian berganti dengan terbitnya Keputusan Menteri No. 159/MPP/Kep/4/1998. Kepnmen tersebut membahas tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998. Dalam membuat Perjanjian keagenan dan/atau distributor biasanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Hubungan Perjanjian dan Perikatan
Definisi persetujuan dapat Anda temui dalam Pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Kemudian, definisi perikatan, tercantum dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Subekti dalam buku Hukum Perjanjian membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan (hal. 1).
Subekti menjelaskan bahwa (hal. 1): Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Jadi, adapun hubungan hukum antara distributor rokok, sub distributor, dan grosir tidak hanya berdasarkan perjanjian, namun juga lahir karena perikatan akibat ketentuan peraturan per undang – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PerMendag 66/2019.
Perjanjian Pengikatan Jaminan Garansi Bank
Dalam sebuah studi kasus mengenai distributor rokok dengan toko grosir saat melakukan pembelian rokok hanya memiliki perikatan saja atau sudah termasuk dalam perjanjian, jika hanya perikatan saja, bagaimana jika kedua pihak tersebut mengadakan jaminan melalui bank garansi, apakah tetap disebut perikatan atau perjanjian?
Dalam hal ini, aturan mengenai garansi bank dapat Anda lihat pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 11/110/KEP/DIR/UPPB Tahun 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (SK Direksi BI 11/1979).
Garansi bank sendiri merupakan jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Urus Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis,keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.