Mencantumkan nama brand atau merek di sebuah produk perdagangan penting dilakukan oleh para pelaku usaha. Sebab dengan adanya nama brand atau nama merek maka produk perdagangan memiliki identitas. Namun bagaimana jika seorang agen atau distributor yang berdagang memasang iklan dengan mencantumkan logo produk aslinya, dan suatu perusahaan pemegang lisensi merek berhak melakukan klaim bagi yang memasang iklan? Bagaimana posisi hukum dan sanksinya terhadap pelanggar?
Izin Lisensi
Logo yang tercantum pada produk termasuk merek yang dilindungi. Hal ini berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Secara umum hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, salah satunya melalui perjanjian lisensi. Adapun lisensi itu sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai perundang – undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Sehingga sudah jelas untuk menggunakan merek terdaftar diperlukan izin yang berupa perjanjian lisensi yang dibuat secara tertulis.
Perjanjian Lisensi Merek
Mengenai perjanjian lisensi sendiri dapat diartikan sebagai perjanjian di antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada penerima lisensi. Dengan demikian, pihak penerima lisensi dapat secara sah menggunakan merek terdaftar itu.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya serta diumumkan dalam berita Resmi Merek. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga. Artinya, negara tidak mengakui perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan sehingga haknya berdasarkan perjanjian tersebut tidak dilindungi.
Pada Pasal 7 ayat 2 PP 36/2018 menyebutkan perjanjian lisensi sekurang – kurangnya memuat:
- tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani
- nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi
- objek perjanjian lisensi
- ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif termasuk sublisensi
- jangka waktu perjanjian lisensi
- wilayah berlakunya perjanjian lisensi, dan
- pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten
Apa perbedaan Lisensi Eksklusif dan Non-Eksklusif?
- Lisensi Eksklusif
Pada praktiknya, lisensi eksklusif dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi. Dalam artian lisensi hanya akan diberikan kepada 1 penerima lisensi eksklusif dalam wilayah tersebut, misalnya Indonesia, selama jangkat waktu berlakunya lisensi.
2. Lisensi Non – Eksklusif
Sedangkan, Lisensi Non – Eksklusif merupakan suatu bentuk lisensi yang memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk memberikan hak lisensi kepada beberapa penerima lisensi dalam wilayah yang sama. Dalam hal ini, pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan (termasuk mengiklankan) mereknya.
Oleh karena itu, Anda perlu memastikan pada pada kasus diatas apakah perjanjian lisensi PT A dan PT X merupakan perjanjian lisensi eksklusif atau non – eksklusif. Jika perjanjian lisensi itu bersifat non – eksklusif, maka sangat memungkinkan jika agen atau distributor atau pihak lainnya juga berhak untuk mengiklankan dengan menggunakan merek terdaftar itu atas dasar perjanjian lisensi pada wilayah yang sama.
Hak Sublisensi
Selain sifat perjanjian lisensi eksklusif atau non – eksklusif, Anda juga perlu memastikan apakah PT A telah memberikan hak sublisensi merek kepada perusahaan lainnya. Sublisensi disini berarti lisensi yang diberikan oleh penerima lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh lisensi yang dimiliki dengan persetujuan pemberi lisensi.
Untuk itu perlu diculik kembali adakah klausula yang mengizinkan penerima lisensi untuk memberikan sublisensi kepada pihak – pihak lainnya (agen/distributor). Sebagai contoh, klausula dalam perjanjian sub lisensi:
“ Penerima Sub-Lisensi mendapat lisensi dari Penerima Lisensi Utama untuk menggunakan dan mensublisensikan Merek Dagang tertentu di wilayah Republik Indonesia”
Jika terdapat sublisensi, dapat dimungkinkan jika agen atau distributor atau pihak lainnya juga memiliki hak yang sama dengan PT A untuk mengiklankan dengan menggunakan merek yang jadi objek lisensi.
Sanksi Bagi Pelanggar Merek
Apabila suatu saat ditemukan fakta bahwa agen atau distributor tersebut tidak memiliki hak yang sah secara hukum untuk mencantumkan merek milik PT X pada iklan atau dengan kata lain hak tersebut hanya dimiliki oleh PT A selaku penerima lisensi dari PT X, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran merek.
Maka singkatnya, PT A berhak untuk menegur agen atau distributor tersebut yang memasang iklan dengan mencantumkan merek tanpa izin. Mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat 1 dan 2 UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
Itulah informasi mengenai hukum yang berlaku bagi agen atau distributor yang menggunakan atau mengiklankan produk dengan merek tanpa izin lisensi.
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa penerjemah tersumpah, yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait legalisasi dokumen atau menerjemahkan, Anda bisa langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |