Belanja online tentu sangat memudahkan pembeli dalam bertransaksi di era teknologi ini. Hanya dengan memantau layar gawai, setiap orang bisa langsung memilih barang yang ia inginkan tanpa perlu repot-repot keluar rumah. Bukan cuma itu, pembayaran pun kini dapat dilakukan secara aman melalui cara COD (Cash on Delivery). Dalam artikel ini akan membahas mengenai apa itu COD dan bagaimana hukum cash on delivery (COD)?
Sekilas Tentang Cash on Delivery (COD)
Arti COD adalah berasal dari kata Cash on Delivery atau bayar di tempat. COD adalah salah satu metode pembayaran dalam bisnis online yang memungkinkan pembeli membayar ketika barang sudah diterima. Dengan kata lain, arti COD dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antara pembeli dengan penjual untuk melakukan pembayaran ketika barang sudah sampai di tempat tujuan.
Dengan melakukan pembayaran COD, pembeli dapat memeriksa barang yang sudah dipesan dan bayar di tempat. Selain itu, pembeli tak perlu khawatir mengalami penipuan karena pembayaran dilakukan saat barang sudah di depan mata.
Metode pembayaran dengan cara COD juga sangat bermanfaat untuk menarik minat belanja pelanggan dengan menawarkan metode pembayaran yang lebih aman.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bagaimana Proses Jual – Beli yang Sudah Berhasil?
Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Dalam konteks jual beli melalui marketplace, kami berpendapat tercapainya kata sepakat terjadi ketika pembeli menekan tombol ‘buat pesanan’ atau kalimat instruksi lainnya yang pada intinya berarti si pembeli setuju untuk membeli barang dari si penjual dengan harga yang telah tertera beserta ongkos kirimnya. Setelah itu, maka jual beli barang COD dianggap telah terjadi.
Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-masing pihak, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli. Hal ini, pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, si pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan (levering) barang dilakukan.
Hukum Jika Pembeli Menolak Bayar dan Barang Tidak Sesuai dalam COD
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa antara pembeli dan penjual memiliki hubungan timbal balik berupa hak dan kewajibannya masing-masing atas transaksi COD yang telah disepakati. Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah ia terima dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Atas perbuatannya, penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.
Namun jika barang yang dikirimkan penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, dan penjual wajib memberikannya.
Perlu diperhatikan, pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang, sebagaimana hukum cash on delivery telah dijamin dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
penerjemah | interpreter | legalisasi |