Pada masa kini, lagu tidak hanya dianggap sebagai sarana hiburan yang didengarkan dalam kondisi tertentu. Lagu juga terkadang dianggap istimewa oleh beberapa orang sehingga pada suatu acara tertentu lagu tersebut diputarkan, dinyanyikan ulang ataupun dibagikan walaupun bukan untuk tujuan komersial. Lagu yang pada dasarnya merupakan suatu ciptaan yang dimiliki hak cipta memiliki yang namanya hak ekonomi yakni hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta dan/atau pemegang hak cipta sehingga dimungkinkan memperbanyak atau menggandakan lagu dilarang. Lalu bagaimana hukumnya memperbanyak lagu tidak untuk tujuan komersial?
Apa yang Dimaksud dengan Tujuan Komersial?
Dilansir dari liputan6.com, komersial diartikan sebagai segala sesuatu yang bernilai ekonomis atau memiliki nilai lebih sehingga dapat diambil keuntungan darinya, apapun barang itu yang berpotensi dibuat menjadi komersial. Karya seni berbentuk lagu bertujuan komersial dapat diartikan sebagai karya yang memungkinkan seseorang untuk menarik keuntungan dari produksi si pencipta.
Dengan kata lain lagu diciptakan dengan tujuan ekonomis demi meraih keuntungan dari sebuah ciptaan tersebut. Maka dari itu, setiap ciptaan baik lagu maupun hal yang dapat mendapatkan hak yang disebut hak cipta. Dalam Hak cipta ini terdapat hak ekonomi yang mana merupakan hak yang didapatkan bagi pencipta suatu ciptaan.
Selain tujuan komersial untuk mendapatkan keuntungan yang telah disebutkan di atas, komersial juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang suatu produk, barang, jasa, merek, dan perusahaan yang bergerak dibidang tertentu, dan juga bertujuan untuk mempengaruhi orang lain agar mereka membeli barang atau jasa yang diiklankan kepada mereka.
Mengenal Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Dalam suatu ciptaan yang dilindungi, pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik memiliki hak ekonomi, yakni hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan hak ekonomi yang dimiliki pencipta dapat untuk melakukan;
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
Dari isi Pasal 9 ayat (1) diatas dapat dilihat bahwa untuk melakukan suatu hal baik penggandaan, pertunjukan, penyewaan dan lainnya dalam ciptaan haruslah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan pengadaan dan/atau penggunaan secara komersial.
Pengadaan dalam hal ini dapat dalam berbentuk apapun itu, baik permanen maupun sementara. Berdasarkan ketentuan tersebut, memperbanyak lagu termasuk ke dalam penggandaan ciptaan, dan oleh karenanya orang yang menggandakan lagu wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut terlebih dahulu.
Hukumnya Memperbanyak Lagu Tidak untuk Tujuan Komersial
Di dalam UUHC tidak terdapat pengaturan khusus tentang pengertian hak cipta lagu dan/atau musik. Ia hanya merupakan salah satu karya yang dilindungi melalui UUHC sebagaimana juga karya-karya lain yang dicantumkan dalam Pasal 40 UUHC. Tepatnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) sub (d), yaitu ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Oleh karena itu, terhadap lagu dan/atau musik berlaku semua aturan umum yang juga berlaku untuk karya lainnya, kecuali disebutkan secara khusus tidak berlaku.
Hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta memiliki arti hak yang semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya dan karenanya tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkannya tanpa izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya.
Hendra Tanu Atmadja dalam bukunya mengemukakan bahwa hak cipta terdiri atas sekumpulan hak eksklusif bagi pemilik hak cipta. Hal ini diperuntukkan mengizinkan pihak lain menggunakan karya ciptanya, sebaliknya juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan karya ciptanya tersebut. Hak-hak eksklusif itu adalah esensi dari kepemilikan hak cipta.
Meskipun dalam menggunakan ciptaan orang lain memerlukan izin dari sang pencipta maupun pemegang hak cipta. Dalam Pasal 46 UU Hak Cipta memungkinkan seseorang melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan yang telah dilakukan pengumuman tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan catatan hanya dapat dibuat sebanyak 1 salinan dan tidak bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi, sah – sah saja dalam hukum memperbanyak lagu, apabila Anda sudah mengantongi izin dari penciptanya.
Pengecualian
Meski demikian, terdapat beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, di antaranya yaitu:
- Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah. Kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
- Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Apabila bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Layanan Mega Translation Service
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |