Memasang iklan di platform – platform media sosial memang sering digunakan untuk membantu mempromosikan bisnis Anda. Namun, bagaimana jika ingin beriklan di situs pemerintah atau dengan label “go.id”? Dalam hal ini, peraturan apakah yang mengatur mengenai permasalahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hukum pajak?
Tentang Reklame
Reklame menurut Pasal 1 angka 27 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009):
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.”
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi. Sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
- Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Nama Domain Pemerintah
Terkait domain instansi penyelenggara negara, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Permenkominfo 5/2015). Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Setiap instansi baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi instansi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Patut diperhatikan, instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang dimaksud wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yaitu yang menunjukkan kode Indonesia (.id). Hal ini sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Untuk kebutuhan instansi penyelenggara negara nama domain “.go.id” dan “.mil.id”. Jadi, secara singkatnya penggunaan situs “.go.id” hanya dapat digunakan lingkup instansi penyelenggara negara dan pada nama domain tingkat tinggi Indonesia, serta tidak diperkenankan dipakai di luar Indonesia.
Bolehkah Situs Pemerintah Memberikan Tempat Beriklan?
Di sisi lain, instansi berhak menggunakan nama domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Instansi juga dapat menerbitkan peraturan penggunaan nama domain turunan di lingkungannya sesuai kewenangan yang ditetapkan. Kemudian khusus instansi di tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya.
Jadi untuk menjawab pertanyaan di atas, situs milik pemerintah tidak termasuk objek pajak reklame. Selain itu, menurut hemat kami, situs milik pemerintah tidak dapat digunakan untuk iklan secara komersial, melainkan hanya untuk memberikan informasi-informasi ke publik yang berkaitan dengan aktivitas instansi yang berkaitan.
Tidak hanya itu, meskipun instansi berhak mengatur sendiri penggunaan nama domain. Pengelola nama domain wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan nama domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dengan ini melalui Direktur Jenderal di bidang Aplikasi Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
penerjemah | interpreter | legalisasi |