Ingin Menikah di Menara Eiffel? Begini Caranya!
Di dunia ini, emang ada yang nolak nikah di menara Eiffel? Agak mustahil sih.. Gimana enggak, Paris itu terkenal banget dengan romantisme yang ada. Gak heran kalau Paris dapet julukan city of love. Bukan tanpa alasan negri menara Eiffel ini mendapatkan julukan Kota Cinta. Paling enggak, ada lima alasannya, seperti: Seni dan romantisme budaya yang mengakar di Paris, Pemandangan yang indah, Banyak yang melamar pasangannya di Paris, Pribumi Paris sangat menawan, dan Tempat terbaik untuk bulan madu.
Jika anda ingin melangsungkan pernikahan dan menara Eiffel jadi saksinya, anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan. Persyaratannya tidak telalu sulit anda dapatkan, asalkan anda bertekad untuk berjuang. Bahkan jika anda sedang berkunjung dan menggunakan visa turis sekalipun, anda tetap dapat melangusungkan pernikahan di menara Eiffel.
Namun, untuk berhasil melangsungkan pernikahan di bawah menara Eiffel bukan perkara mudah. Anda harus berjibaku memperjuangkan cinta anda yang akan memasuki babak baru kehidupan. Oleh karena itu, kami akan membantu anda melangsungkan pernikahan di menara Eiffel.
1. Persyaratan Administratif
Sebagai WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri, anda wajib mempersiapkan dokumen sebagai prasyarat administratif. Sehingga nantinya ketika anda telah sah jadi suami & isteri, pernikahan anda tercatat dalam Dukcapil Indonesia. Namun jika tidak, maka secara administrasi anda berstatus belum menikah. Berikut beberapa dokumen yang harus anda persiapkan.
- Paspor dan Visa yang telah disetujui
- Fotokopi KTP dan KK
- Akta lahir yang telah diterjemahkan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah
- Surat izin dari orang tua/ wali
- Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), N4 (Surat Keterangan Orang Tua)
- Surat pengantar dari RT/RW (sesuai KTP)
- Surat Keterangan Belum Menikah Lagi dengan materai Rp6.000,- dan fotokopi akta cerai (bagi yang berstatus janda atau duda)
- Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, KTP orang tua, serta foto berlatar belakang biru dengan ukuran 4×6, 3×4, 2×3 (masing-masing 3 lembar) ke KUA Kecamatan. *Khusus calon yang beragama muslim.
Perlu anda ketahui, bahwa anda akan melangsungkan pernikahan di luar negeri. Sehingga, dokumen yang anda butuhkan juga harus dalam keadaan sudah diterjemahkan. Agar mempersingkat waktu, anda bisa menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Selain bisa menerjemahkan, seorang penerjemah tersumpah juga memiliki kewenangan untuk melegalisasikan dokumen tersebut. Dalam kasus ini anda membutuhkan seorang penerjemah tersumpah bahasa Prancis.
2. Mendapatkan Surat Numpang Nikah
Kemudian, anda juga harus mendapatkan surat numpang nikah. Surat ini nantinya berguna agar anda memperoleh ijin menikah di tempat yang anda kehendaki. Selain menara Eiffel, anda bisa menikah dengan disaksikan tempat-tempat indah lainnya di Paris. Untuk mendapatkan surat numpang nikah tidak terlalu sulit, anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita
- Pas foto berukuran 4×6 berlatar belakang biru
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan
Surat numpang nikah ini nantinya akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL).
3. Pergi ke Kedubes Paris untuk Menikah di Menara Eiffel
Apakah saat ini berkas-berkas anda telah lengkap? Jika sudah, maka langkah selanjutnya adalah mengunjungi Duta Besar Paris. Anda berkunjung ke kantor kedubes untuk memudahkan proses birokrasi, agar proses pernikahan anda di menara Eiffel dapat terlaksana.
Namun sebelum itu, anda harus memastikan bahwa semua dokumen yang anda miliki merupakan hasil terjemahan. Artinya, dokumen yang anda terima dalam bahasa Indonesia harus diubah kedalam bahasa Prancis. Karena hanya dengan begini anda dapat melangsungkan pernikahan.
Untuk urusan alih bahasa, anda harus memastikan bahwa dokumen yang telah anda dapatkan berada di tangan yang tepat, jangan sampai jerih payah anda sia-sia. Oleh karena itu, anda bisa mempercayakan dokumen anda untuk diterjemahkan kepada biro jasa penerjemah yang terpercaya.
4. Mendaftarkan Pernikahan ke Lembaga Terkait di Paris
Selanjutnya anda harus mendaftarkan pernikahan anda ke lembaga terkait di Paris. Proses pendaftaran ini bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal hukum. Karena anda sebagai WNI harus mematuhi UU Adminduk No. 12 Tahun 2006 pasal 37 ayat 1. Dalam UU ini disebutkan: bahwa pasangan WNI yang menggelar pernikahan di luar negeri wajib mencatatkan pernikahan pada instansi berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung.
Namun apabila Paris tidak memiliki lembaga terkait untuk melakukan pencatatan pernikahan, maka anda harus mencatatnya dalam perwakilan Indonesia yang ada di Paris (DUBES). Proses ini akan berdampak pada keluarnya surat akta pernikahan yang berguna sebagai bukti bahwa anda telah melangsungkan pernikahan.
5. Daftar Sertifikat Perkawinan sebagai Bukti Telah Menikah di Menara Eiffel
Langkah yang terakhir adalah mendapatkan akta pernikahan yang legal ketika kembali ke tanah air. Setelah anda melangsungkan pernikahan di Paris, anda akan mendapatkan akta pernikahan sebagai bukti anda telah sah menjadi suami isteri. Namun akta pernikahan tersebut menjadi bukti dan berlaku di Paris, sedangkan ketika anda kembali ke tanah air, anda juga harus memiliki akta pernikahan yang legal di Indonesia.
Untuk mendapatkan akta pernikahan tersebut tidak susah, anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan melakukan pendaftaran ke Dukcapil. Dokumen yang harus anda dan pasangan siapakan, antara lain:
- Akta Perkawinan/Marriage Certificate dari negara asal yang hasil terjemahan dan telah legal.
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotokopi akta lahir suami dan istri, KTP, KK, dan Paspor Suami
- 3 lembar pas foto berdampingan berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6
Selamat atas pernikahannya di menara Eiffel Paris yaa!
Kami yakin, anda dan pasangan melangsungkan pernikahan yang begitu romantis dan sulit dilupakan. Pasti saat ini pasangan anda menjadi insan paling bahagia di muka bumi. Melangsungkan pernikahan dengan saksi menara Eiffel adalah impian setiap pasangan.
Prosesi pernikahan adalah proses yang sakral dan memorable sehingga harus memiliki persiapan yang matang. Pernikahan tidak harus mewah, yang penting sah. Karena yang penting adalah kehidupan setelahnya. Namun, jika ada daya dan upaya, anda dan pasangan dapat melangsung konsep wedding dream, salah satunya adalah menikah di menara Eiffel. Coba anda bayangkan, menara Eiffel dan keindahan Paris menjadi saksi bisu permulaan kehidupan percintaan anda yang baru. Syahdunya..